Nasional

Pertanyaan Choirul Anam Tentang Siapa Penggagas TWK Dinilai Bodoh dan Tidak Bermutu

Oleh : very - Minggu, 20/06/2021 11:28 WIB

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat berkunjung ke Komnas HAM. (Foto: Tribunnews.com)

Jakarta, INDONEWS.ID -- Jawaban “tidak tahu” oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, terkait pertanyaan tentang siapa penggagas ide pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) merupakan jawaban yang cerdas. Pasalnya, pertanyaan Choirul Anam, Komisioner Komnas HAM, dinilai sebagai tidak bermutu, bodoh, dan bisa membaca sendiri Undang-undangnya, sehingga pertanyaan tersebut tidak perlu dijawab.

Pertanyaan Choirul Anam tersebut juga dinilai telah melecehkan Pimpinan KPK. “Pertanyaan dari orang yang tidak paham tentang, proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Ini menunjukan betapa Komnas HAM tidak paham dan bingung harus mulai dari mana, ini bukti ketidaksiapan Komnas HAM, termasuk tidak siap membaca UU sebelum agenda pemeriksaan dilakukan,” ujar Koordinator TPDI, Petrus Selestinus melalui siaran pers di Jakarta, Minggu (20/6). 

Akibatnya, kata Petrus, Komnas HAM hanya menebar fitnah terhadap Pimpinan KPK dengan melontarkan pernyataan ke media sosial bahwa, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, tidak bisa menjawab pertanyaan "siapa penggagas ide pelaksanaan TWK dalam proses alih status Pegawai KPK menjadi ASN”.

Pertanyaan Komnas HAM tentang penggagas TWK, sebagaimana penjelasan Choirul Anam kepada media beberapa saat setelah pemeriksaan terhadap Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, Kamis (17/6) merupakan pertanyaan tidak bermutu, melecehkan dan merendahkan martabat Komnas HAM dan Pimpinan KPK.

Pertanyaan Choirul Anam dan jawaban Wakil Ketua KPK tersebut dinilai pertanda Komisioner Komnas HAM tidak profesional. Bahkan Komnas HAM dinilai mengambil alih wewenang Mahkamah Agung untuk menguji materil dan formil sebuah peraturan perundang-undangan.

“Soal siapa yang menggagas atau memberi ide TWK, itu pertanyaan bodoh, apalagi itu soal TWK itu sesuatu yang bersifat notoir feiten, karena TWK itu masuk dalam materi Peraturan KPK sebagai pelaksanaan UU No. : 19 Tahun 2019 Tentang KPK dan UU No. 5 Tahun 2014, Tentang ASN,” ujar Petrus. 

Petrus mengatakan, kewenangan menyelidiki proses dan mekanisme pembentukan Peraturan Perundang-undangan, termasuk materi TWK di dalam Peraturan KPK No. 1 Tahun 2021, yang jika hendak dikoreksi, maka hal itu sepenuhnya menjadi wewenang Mahkamah Agung dalam Uji Materiil Peraturan Perundang-undangan di bawah UU. Karena itu tidak relevan ditanyakan kepada KPK.

Selain itu, apa yang menjadi bahan dialog antar Komnas HAM dan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghudron, tidak etis dan tidak sepatutnya dipublikasikan kepada media, apalagi menyangkut pertanyaan bodoh dan tidak proporsional tentang ide siapa TWK itu dibuat.

 

TWK Bukan Ide yang Ujug-Ujug Dibuat

Peraturan KPK No. : 1 Tahun 2021, merupakan Peraturan Perundang-Undangan dibawah UU yang mengatur mengenai TWK. Ia merupakan produk pelaksanaan UU No. 19 Tahun 2019, Tentang KPK, menjadi hukum positif yang mengikat semua pihak termasuk Komnas HAM. 

“Dengan demikian lembaga yang memiliki wewenang menyelidiki dan menguji soal TWK itu ide siapa, bagaimana proses pembuatannya, dan untuk kepentingan siapa, apakah sah atau tidak, hal itu merupakan yuridiksi Mahkamah Agung dalam Uji Materil Peraturan KPK atau wewenang MK dalam Uji materil UU KPK dan UU ASN terhadap UUD 1945,” kata Petrus.

TWK itu, menurutnya, bukan ide orang-perorang yang ujug-ujug muncul. Juga bukan produk KPK melainkan produk BKN sebagai bagian dari implementasi amanat UU No. 19 Tahun 2019 Tentang KPK dan UU No. 5 Tahun 2014 Tentang ASN, dalam rangka mewujudkan ASN yang memiliki Nilai Dasar, Kede Etik dan Kode Perilaku yang menjadi prinsip utama ASN.

“TWK adalah instrumen menguji kadar kemampuan tentang Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku tentang penguasaan wawasan kebangsan bagi setiap ASN, terlebih-lebih karena, pada saat ini beberapa aparatur negara terpapar radikalisme, karena rendahnya wawasan kebangsaan, yang mengancam integrasi nasional,” pungkas Petrus. (Very)

Artikel Terkait