Nasional

Bongkar Peran Wakil Ketua KPK Lili Pintauli, AKP Robin: Dia Harus Masuk Penjara!

Oleh : Rikard Djegadut - Senin, 20/12/2021 16:36 WIB

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar

Jakarta, INDONEWS.ID - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin, mengatakan akan membongkar peran Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terkait beberapa kasus di KPK. AKP Robin menyebut Lili harus masuk penjara.

"Ada, ada (peran Lili Pintauli), dan saya akan bongkar, saya akan bongkar beberapa kasus yang melibatkan dia. Saya akan bongkar, dia harus masuk penjara," kata Robin dengan suara meninggi seusai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (20/12/2021).

Diketahui, dalam sidang perkara kasus suap Robin, dia selalu menyebut Lili Pintauli dengan seorang pengacara Arief Aceh. Robin menyebut Arief itu kerap menangani kasus di KPK semenjak Lili menjabat Wakil Ketua KPK.

"Yang saya tahu Arief Aceh itu ya pengacara. Pengacara yang beracara di KPK semenjak Bu Lili Pintauli menjabat sebagai wakil ketua KPK, sebelumnya (Lili menjabat) setahu saya belum ada," ujar Robin.

Robin menyebut nama asli Arief Aceh adalah Arief Sulaiman. Kantor pengacaranya di daerah Kemang.

"Nanti saya ungkap," ucap Robin.

Sebelumnya, AKP Robin mengajukan permohonan justice collaborator (JC). Dia mengungkap `dosa` Lili Pintauli. Bukti JC AKP Robin berupa percakapan dengan Walkot Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.

Robin dalam JC-nya bahkan meminta KPK memeriksa rekening bank pengacara bernama Arief Aceh. Diketahui, dalam sidang etik, terungkap bahwa Lili Pintauli merekomendasikan Arief Aceh untuk membantu Syahrial dalam kasus jual-beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.

"Saya mohon demi prinsip persamaan perlakuan hukum agar pengacara Arief diperiksa KPK, khususnya untuk membuka aliran rekening bank dari yang bersangkutan untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan komisioner KPK Lili Pintauli dan pengacara Arief dalam perkara-perkara lain. Saya mohon agar pengacara Arief diperlakukan sama dengan terdakwa Maskur Husain yang berprofesi sebagai pengacara juga," tulis permohonan JC itu.

Artikel Terkait