INDONEWS.ID

  • Selasa, 25/08/2020 14:31 WIB
  • Wah, Ternyata Ini Hak yang Diperoleh Penerima Penghargaan dari Jokowi

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Wah, Ternyata Ini Hak yang Diperoleh Penerima Penghargaan dari Jokowi
Presiden Jokowi (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Belum lama ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganugerahkan bintang tanda jasa dan tanda kehormatan kepada 53 orang tokoh. Namun, tahukan kamu, apa yang diperoleh para tokoh ini?

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan atas pemberian penghargaan yang diterima, ke-53 orang tersebut, akan mendapatkan hak yang salah satunya adalah pemakaman di taman makam pahlawan bila nanti meninggal dunia.

Baca juga : Presiden Jokowi Bertemu Ribuan Nasabah Mekaar di Makassar

"Benefidnya apa? Kalau untuk itukan hanya penghargaan negara tidak ada yang sifatnya materiil. Kecuali kepada tenaga medis. Kalau kepada peraih Bintang Mahaputera antara lain dia berhak nanti kalau keluarganya mau, dikuburkan di taman makam pahlawan," kata Mahfud dalam konferensi pers daring, Kamis (13/8/2020).

Tenaga medis, sambung Mahfud, selain mendapatkan haknya untuk dikuburkan di taman makam pahlawan, juga mendapat uang santunan. Uang santunan tersebut, menurutnya, berjumlah Rp300 juta yang diberikan oleh pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Baca juga : Presiden Jokowi Dorong Penguatan Integrasi Ekonomi, Percepatan Transisi Energi dan Transformasi Digital dalam KTT Khusus ASEAN-Australia

"Mendapatkan uang santunan sebesar Rp300 juta setiap orang tanpa membedakan apakah dia dokter atau perawat. Ya santunannya sama dan sudah ditransfer oleh Kemenkes," ujarnya.

Berdasarkan informasi yang diterimanya, uang yang telah ditransfer oleh Kemenkes kepada para tenaga medis telah mencapai Rp21 miliar. Nominal tersebut tak hanya diberikan kepada 22 tenaga medis yang baru saja dianugerahkan penghargaan, namun akan bertambah pada gelombang kedua sebanyak 48 orang lagi.

Baca juga : Pemberian Pangkat Istimewa pada Prabowo, TPDI: Presiden Jokowi Tidak Pertimbangkan Rasa Keadilan Korban

"Tadi saya mendapat info, Kemenkes itu sudah mentransfer Rp21 miliar untuk mereka yang mendapatkan tanda jasa itu. Artinya, itu dibagi Rp300 juta, kira-kira sampai hari ini sesudah diputuskan 22 orang itu sisanya ada ada 48 orang yang belum diputuskan untuk mendapat bintang tetapi sudah ditransfer uang santunannya," ujarnya.

"Secara keseluruhannya ada 70 orang lah. Tetapi uangnya sudah ditransfer semua, pemberian tanda jasa yang 48 orang belum dilaporkan pada saat bulan Mei kemarin," imbuhnya.

Untuk diketahui, sebanyak 13 orang tenaga medis, yang terdiri dari dokter dan perawat mendapat penghargaan Bintang Jasa Nararya. Sedangkan 9 tenaga medis lainnya mendapatkan tanda kehormatan Bintang Jasa Pratama. Pemberian itu karena mereka telah berjuang di masa pandemi virus corona (Covid-19).*

Artikel Terkait
Presiden Jokowi Bertemu Ribuan Nasabah Mekaar di Makassar
Presiden Jokowi Dorong Penguatan Integrasi Ekonomi, Percepatan Transisi Energi dan Transformasi Digital dalam KTT Khusus ASEAN-Australia
Pemberian Pangkat Istimewa pada Prabowo, TPDI: Presiden Jokowi Tidak Pertimbangkan Rasa Keadilan Korban
Artikel Terkini
Menjadi Tulang Punggung Pengembangan Usaha Ultra Mikro Indonesia, PNM Ikuti 57th APEC SMEWG
Tiga Orang Ditemukan Meninggal Akibat Tertimbun Longsor di Kabupaten Garut
Pimpin Proses Penyiapan dan Percepatan Keanggotaan Indonesia pada OECD, Presiden Joko Widodo Tunjuk Menko Perekonomian sebagai Ketua Tim Nasional OECD
Kemendagri Dukung Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Melalui Optimalisasi Kebijakan Fiskal Nasional
Kemendagri Dorong Percepatan Pemenuhan Sarana dan Prasarana Pemerintahan di 4 DOB Papua
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas