INDONEWS.ID

  • Kamis, 27/08/2020 17:30 WIB
  • Kejagung: Jaksa Pinangki Diduga Beli BMW dari Uang Suap Djoko Tjandra

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Kejagung: Jaksa Pinangki Diduga Beli BMW dari Uang Suap Djoko Tjandra
Jaksa Pinangki Sirna Malasari bersama Pengacara Tjoko Tjandra (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Direktur Penyidikan pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi dan satu tersangka dalam penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap pegawai negeri atau penyelenggara yang menerima hadiah atau janji.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan pada Rabu (26/8) tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan nomor : Print-47/F.2/Fd,2/08/2020.

Baca juga : Pinangki Masih Jadi PNS dan Terima Gaji, Boyamin Desak Copot Jaksa Agung

"Saksi yang diperiksa atau diminta keterangannya adalah Djoko Soegiarto Tjandra (Terpidana perkara Cessie Bank Bali), Muhammad Oki Zuheimi (Manager Station Automation System Garuda Indonesia), Yenny Praptiwi (Sales PT. Astra International BMW Sales Operation Branch Cilandak)," kata Hari dalam keterangannya, Rabu (26/8) malam.

"Pada saat yang bersamaan diperiksa juga Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka di ruangan yang lain," sambungnya.

Baca juga : Pinangki Masih Mendekam di Rutan Kejagung, MAKI: Jaksa Agung Lakukan Disparitas Penegakan Hukum

Hari menjelaskan, pemeriksaan saksi yang dilakukannya itu untuk mencari serta mengumpulkan bukti tentang perjalanan serta aliran dana tersangka. Diduga, aliran uang Pinangki digunakan untuk membeli mobil BMW.

"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti tentang perjalanan tersangka menggunakan maskapai Garuda keluar negeri dan diduga bertemu dengan terpidana Djoko S Tjandra," jelasnya.

Baca juga : Vonis Jaksa Pinangki Berkurang, Praktisi Hukum Desak Kejagung Ajukan Kasasi

"Selebihnya untuk mencari bukti tentang aliran dana yang sempat dibelikan mobil BMW. Dimana dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 1 angka 2 KUHAP," jelasnya.

Diketahui, Pinangki diduga menerima duit USD 500 ribu dari Djoko Tjandra. Dalam kasus ini, Pinangki disangkakan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Hari menegaskan, pemeriksaan yang dilakukan terhadap keempat orang tersebut dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19 yang kini masih melanda Indonesia.

"Antara lain dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi dan tersangka wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan," tutupnya.*

Artikel Terkait
Pinangki Masih Jadi PNS dan Terima Gaji, Boyamin Desak Copot Jaksa Agung
Pinangki Masih Mendekam di Rutan Kejagung, MAKI: Jaksa Agung Lakukan Disparitas Penegakan Hukum
Vonis Jaksa Pinangki Berkurang, Praktisi Hukum Desak Kejagung Ajukan Kasasi
Artikel Terkini
Indonesia Sambut Baik dan Dorong Kolaborasi dalam Perkuat Ketahanan Pangan melalui IDMA Exhibition dan TABADER Summit 2024
Nanik Yuliati, Pensiunan Guru Senang Bersama Mekaar Usahanya Berkembang
Soal Laka BUS PO Putera Fajar, Komisioner Kompolnal: Biar Tak Terulang Lagi, Utamakan Pencegahan dari Hulu ke Hilir
LPER Mendapat Penghargaan Terkait Ketahanan Pangan Dari Kepala KODIM Kota Bekasi
Pj Bupati Maybrat menerima kunjungan kerja dari Kepala BPJS Kesehatan
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas