INDONEWS.ID

  • Selasa, 01/09/2020 15:30 WIB
  • Duduk Perkara Kasus Korupsi Eks Kepala BPN Denpasar yang Berujung Bunuh Diri

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Duduk Perkara Kasus Korupsi Eks Kepala BPN Denpasar yang Berujung Bunuh Diri
Mantan Kepala BPN Denpasar, Tri Nugraha saat menjadi saksi sidang mantan Wagub Gubernur Bali (Dewi Divianta/Liputan6.com/IST)

Jakarta, INDONEWS.ID - Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tri Nugroho (53) kota Denpasar dan Badung bunuh diri dengan menembakkan diri dengan pistol ke dada bagian kirinya. Insiden ini terjadi saat yang bersangkutan usai diperiksa terkait kasus korupsi, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Tri bunuh diri usai menjani pemeriksaan sebagai tersangka dan hendak dijebloskan ke Lapas Kerobokan Klas II A Denpasar. Namun sebelum masuk mobil tahanan, Tri pamit ke kamar mandi hingga akhirnya ditemukan tewas.

Insiden bunuh diri Tri yang dijerat kasus dugaan korupsi, gratifikasi, dan pencucian uang masih misteri. Sebab, tak ditemukan pistol saat Tri dan pengacaranya, Harmaini Hasibuan, diperiksa dan digeledah sebelum masuk ke ruang pemeriksaan.

Lalu bagaimana duduk perkara dan kronologi kasus yang menjerat Tri hingga berujung bunuh diri?

Baca juga : Arus Balik, Pemerintah Terapkan WFH untuk ASN pada Selasa dan Rabu

Tahun 2017

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan dugaan transaksi tidak wajar yang dilakukan Tri. Dugaan transaksi tidak wajar itu terjadi saat Tri menjabat Kepala BPN Kota Denpasar periode 2007-2011 dan Kepala BPN Kabupaten Badung periode 2011-2013.

Baca juga : Musim Mas Kembali Distribusikan Ribuan Paket Sembako Ramadan ke Ponpes di Jakarta dan Jawa Timur

Tahun 2019

Temuan PPATK tersebut kemudian ditindaklanjuti Kejati Bali. Kajati Bali, Idianto, menetapkan Tri sebagai tersangka dengan surat perintah penyidikan (sprindik) nomor: PRINT- 03/N.1.1/FDd.1/08/2019 tanggal 15 Agustus 2019.
Tri dijerat Pasal 12B atau Pasal 11 UU Tipikor dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.

Baca juga : Wujud Peduli Terhadap Kesehatan, Satgas Pamtas Yonif 726/Tml Bantu Pelayanan Posyandu Balita di Kampung Toray

Kejati Bali terus mengumpulkan bukti kasus dugaan korupsi Tri. Berdasarkan hasil penyidikan, Tri diduga melakukan korupsi dan menerima gratifikasi selama menjabat senilai Rp 5,46 miliar. Selain itu, Tri diduga melakukan pencucian uang senilai Rp 60 miliar.

Alhasil, Kejati menyita 12 sepeda motor, 4 mobil, 11 aset tanah dan bangunan, serta 250 hektare perkebunan karet di Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, telah disita. Namun khusus 250 hektare lahan perkebunan batal disita karena berkaitan dengan sebuah koperasi.

Juli 2020

Tri memenuhi panggilan sebagai tersangka pada Juli 2020. Namun di tengah pemeriksaan, Tri izin keluar. Rupanya, Tri kabur ke Jakarta melalui Banyuwangi.

"Begini saat ada pemanggilan Pak Tri ke sini. Dia datang lalu tiba-tiba menghilang, kami tunggu sampai sore enggak kembali, besok paginya mencari. Kami dapat info yang bersangkutan itu datang ke sini terus langsung bawa mobil keluar dari Bali naik pesawat melalui Banyuwangi," kata Wakajati Bali, Asep Maryono.

31 Agustus 2020

Tri kemudian dipanggil lagi untuk diperiksa sebagai tersangka pada 31 Agustus 2020. Tri memenuhi panggilan tersebut. Ia diperiksa untuk keenam kalinya sejak pukul 10.00 WITA dengan didampingi pengacaranya, Harmaini Hasibuan.

Saat tiba di Kajati Bali, Tri dan Harmaini digeledah. Keduanya menitipkan barang bawaan di loker. Asep memastikan tidak ada barang bawaan dan senjata yang dibawa Tri dan Harmaini saat diperiksa penyidik.

Sekitar pukul 12.00 WITA, pemeriksaan dihentikan sementara karena Tri izin salat.

Lalu pukul 15.00 WITA, penyidik menerima pesan WhatsApp dari Harmaini yang menyebut Tri sedang menjalani pemeriksaan kesehatan di rumah sakit.

Kemudian pukul 15.30 WITA, tim penyidik mengecek keberadaan Tri di rumah sakit. Namun penyidik tak menemukan keberadaan Tri di RS yang dimaksud. Barang bawaan Tri yang dititipkan di loker diambil Harmaini.

Sekitar pukul 16.30 WITA, penyidik menemukan Tri di rumahnya di Jalan Gunung Talang di Denpasar. Tri kemudian diboyong ke Kejati Bali. Barang Tri dan Harmaini kembali dititipkan di loker.

Pada pukul 19.00 WITA, Tri selesai menjalani pemeriksaan. Usia diperiksa, Tri langsung ditahan penyidik. Penyidik menahan Tri di Lapas Kerobokan.

Namun saat digiring ke mobil tahanan untuk menuju Lapas Kerobokan, Tri izin ke toilet dan diikuti Harmaini. Tak lama berselang, Harmaini keluar dari kamar mandi dan terdengar suara tembakan dari dalam kamar mandi.

Tim penyidik dan 2 polisi kemudian masuk ke kamar mandi dan menemukan Tri tertembak pada dada bagian kiri dengan keadaan sekarat. Tri lalu dilarikan ke RS namun nyawanya tak tertolong.

Asep mengaku tidak tahu darimana pistol yang diduga dipakai Tri bunuh diri. Namun ia menegaskan tidak ada pelanggaran prosedur dalam penanganan Tri. Asep menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada polisi.

Selain itu, Kejati Bali sudah menghentikan kasus Tri lantaran tersangka sudah meninggal dunia.*

Artikel Terkait
Arus Balik, Pemerintah Terapkan WFH untuk ASN pada Selasa dan Rabu
Musim Mas Kembali Distribusikan Ribuan Paket Sembako Ramadan ke Ponpes di Jakarta dan Jawa Timur
Wujud Peduli Terhadap Kesehatan, Satgas Pamtas Yonif 726/Tml Bantu Pelayanan Posyandu Balita di Kampung Toray
Artikel Terkini
Direktur Indo Barometer M Qodari dan Demokrat Tanggapi Gugatan Uji Materi Dr Audrey Agar Pelantikan Prabowo Dipercepat
Mungkinkan Pelantikan Presiden dan Wapres Terpilih Bisa Dipercepat? Simak Penjelasannya!
WWF ke-10 di Bali, Deklarasi Menteri Resmi Diadopsi 133 Negara dan Organisasi Internasional
Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Maybrat Lakukan Study Tour ke Minahasa Tenggara
Upacara Peringatan ke-116 Hari Kebangkitan Nasional di Kabupaten Maybrat: Menuju Indonesia Emas
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas