INDONEWS.ID

  • Senin, 21/09/2020 17:01 WIB
  • Pemerintah Tegas Tetap Laksanakan Pilkada di Tengah Pandemi Covid-19

  • Oleh :
    • Mancik
Pemerintah Tegas Tetap Laksanakan Pilkada di Tengah Pandemi Covid-19
Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman.(Foto:Istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman menegaskan, pemerintah tetap melaksanakan agenda nasional Pilkada serentak tahun 2020 sesuai dengan jadwal pada tanggal 9 Desember mendatang. Penegasan tersebut disampaikan melihat adanya berbagai usulan dari kelompok masyarakat menunda Pilkada karena alasan Covid-19.

Menurut Fadjroel, penyelenggaraan Pilkada merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah untuk memenuhi hak konstitusional warga negara. Pemerintah berkomitmen, pelaksanaan Pilkada serentak 2020 tetap mengedepankan keselamatan masyarakat dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Baca juga : Menko Airlangga: Pandemi Covid-19 Sadarkan Pentingnya Kemandirian Sektor Kesehatan dan Penyediaan Sarana dan Prasarana Kesehatan

"Penyelenggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 tetap sesuai jadwal, 9 Desember 2020, demi menjaga hak konstitusi rakyat, hak dipilih dan hak memilih. Pilkada harus dilaksanakan dengan displin protokol kesehatan ketat disertai penegakkan hukum dan sanksi tegas agar tidak terjadi klaster baru Pilkada," kata Fadjroel melalui keterangan tertulis kepada media, Jakarta, Senin,(21/09/2020)

Fadjroel pun menjelaskan lebih lanjut terkait dengan alasan pemerintah melanjutkan agenda nasional Pilkada serentak 2020 di tengah pandemi yang masih ada di Indonesia. Menurutnya, tidak ada satu negara di dunia yang mampu memprediksi akhir dari pandemi.

Baca juga : Pemerintah Apresiasi Kerja Sama Seluruh Komponen Bangsa dalam Penanganan Pandemi Covid-19

Karena itu, pemerintah tetap melaksanakan Pilkada pada tanggal 9 Desember 2020. Tentu dengan catatan, semua pihak harus mematuhi aturan protokol kesehatan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah.

Fadjroel kembali menegaskan, Pilkada di masa pandemi Covid-19 bukan merupakan sesuatu yang mustahil untuk dilakukan oleh Indonesia. Menurutnya, negara ini dapat mencontoi praktik di negara lain seperti Singapura, Perancis dan Jerman yang tetap melaksanakan Pemilu walaupun ada pandemi.

Baca juga : Presiden Jokowi Sebut Indonesia Bakal Umumkan Bebas Covid-19

Dalam rangka mencegah penularan lebih masif Covid-19 saat Pilkada, KPU telah mengeluarkan aturan tentang protokol kesehatan. Tahapan Pilkada sejak massa pendaftaran hingga penetapan pasangan terpilih, wajib mengikuti protokol Covid-19.

"Berdasarkan peraturan KPU (PKPU) No.06/2020,pelaksanaan Pilkada serentak 2020 harus menerapkan protokol kesehatan tanpa mengenal warna zonasi wilayah," tutup Fadjroel.*

 

Artikel Terkait
Menko Airlangga: Pandemi Covid-19 Sadarkan Pentingnya Kemandirian Sektor Kesehatan dan Penyediaan Sarana dan Prasarana Kesehatan
Pemerintah Apresiasi Kerja Sama Seluruh Komponen Bangsa dalam Penanganan Pandemi Covid-19
Presiden Jokowi Sebut Indonesia Bakal Umumkan Bebas Covid-19
Artikel Terkini
Cegah Perang yang Lebih Besar, Hikmahanto Sarankan Menlu Retno untuk Telepon Menlu Iran Agar Tidak Serang Balik Israel
Menakar Perayaan Idulfitri dengan Kearifan Lokal Secara Proporsional
Pj Bupati Maybrat Sidak Kantor Distrik Ayamaru Jaya, Ini yng Dijumpai
Bahas Inklusivitas Keuangan hingga Stabilitas Geopolitik, Menko Airlangga Berbincang Hangat dengan Mantan Perdana Menteri Inggris Tony Blair
PTPN IV Regional 4, Bangun Tempat Wudhu Masjid Tuo
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas