INDONEWS.ID

  • Rabu, 23/09/2020 22:30 WIB
  • Sidang Perdana Jaksa Pinangki, Jaksa : Uang Dari Djoko Tjandra Untuk Kepentingan Pribadi Terdakwa

  • Oleh :
    • Ronald
Sidang Perdana Jaksa Pinangki, Jaksa : Uang Dari Djoko Tjandra Untuk Kepentingan Pribadi Terdakwa
Terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang, Jaksa Pinangki Sirna Malasari. (Foto : Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020) hari ini.

Tersangka kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu berprofesi sebagai jaksa telah didakwa menerima uang suap sebesar 500 ribu Dolar Amerika (USD) yang diduga merupakan pemberian Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra (Djoktjan).

Baca juga : Sidang Perdana JR Presidential Threshold 20%, Titik Cerah Bagi Perjuangan Partai Buruh

Dakwaan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan, digelar di Ruang Sidang Kusumahatmaja, Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Terdakwa (Pinangki Sirna Malasari) didakwa menerima pemberian uang atau janji berupa uang sebesar USD 500 ribu dari sebesar USD 1 juta yang dijanjikan oleh Joko Soegiarto Tjandra sebagai pemberian fee dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," kata jaksa membacakan surat dakwaannya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020).

Baca juga : Sidang Perdana Ferdy Sambo Dkk, Mendengar Dakwaan JPU

Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan, bahwa uang suap itu diterima Pinangki untuk mengurus fatwa hukum di Kejaksaan Agung (Kejagung) agar kasus pidana hukuman penjara yang sebelumnya dijatuhkan pada Djoko Tjandra berdasarkan putusan PK (Peninjauan Kembali) Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak dapat dieksekusi.

Sehingga Djoko Tjandra dapat  kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani hukuman pidana. Putusan PK itu berkaitan dengan perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

Baca juga : Pinangki Masih Jadi PNS dan Terima Gaji, Boyamin Desak Copot Jaksa Agung

Untuk mengurus hal itu semua, awalnya Pinangki diceritakan bertemu dengan Anita Anggraeni Dewi Kolopaking dan Rahmat. Anita disebut dengan jelas oleh Jaksa sebagai advokat, sedangkan identitas Rahmat tidak disampaikan jaksa dalam persidangan. 

Menurut jaksa, Pinangki diduga meminta Rahmat mengenalkannya dengan Djoko Tjandra. Di sisi lain, jaksa mengatakan, bila Anita akan menanyakan ke temannya yang seorang hakim di MA mengenai kemungkinan terbitnya fatwa untuk Djoko Tjandra yang direncanakan Pinangki itu. Seluruh rencana Pinangki itu disebut jaksa tertuang dalam `proposal` dengan nama `action plan`.

Untuk melancarkan rencana tersebut, Djoko Tjandra meminta, kepada terdakwa mempersiapkan dan membuat action plan terlebih dahulu dan membuat surat ke Kejaksaan Agung menanyakan status hukum Joko Soegiarto Tjandra, lalu terdakwa menyampaikan akan menindaklanjuti surat tersebut. 

Jaksa menyebut, pembahasan itu terjadi di Kuala Lumpur, Malaysia, tepatnya di gedung The Exchange 106. Jaksa mengatakan Pinangki awalnya menawarkan action plan`senilai` USD 100 juta, tetapi Djoko Tjandra hanya menjanjikan USD 10 juta.

Menurut jaksa, sebagai tanda jadi pun akhirnya Djoko Tjandra memberikan USD 500 ribu ke Pinangki melalui Herriyadi Angga Kusuma yang merupakan adik iparnya. Uang lantas diteruskan ke Andi Irfan Jaya yang disebut sebagai seorang swasta dari pihak Pinangki.

Dari jumlah itu, ia memberikan 50.000 dollar AS kepada rekannya, Anita Kolopaking.

“Sehingga terdakwa menerima dan menguasai sebesar 450.000 dollar Amerika Serikat atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu supaya mengurus fatwa MA melalui Kejaksaan Agung,” kata jaksa dalam siaran langsung di akun YouTube KompasTV.

Pertama, Pinangki melakukan penukaran mata uang dollar AS melalui sopirnya, Sugiarto, yang dilakukan selama 27 November 2019-10 Maret 2020. Total penukaran yang dilakukan melalui sopirnya sebanyak 280.000 dollar AS atau senilai Rp 3.908.407.000.

Penukaran uang juga dilakukan melalui staf suami Pinangki. Jaksa mengatakan, Pinangki awalnya meminta sang suami yang bernama AKBP Napitupulu Yogi Yusuf untuk menukar uang tersebut.

“Selanjutnya, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf memerintahkan stafnya bernama Beni Sastrawan untuk ke Apartemen Pakubuwono dan menemui sopir terdakwa yang bernama Sugiarto untuk menukarkan mata uang dollar AS terdakwa,” ucap dia.

Total penukaran yang dilakukan melalui staf suaminya sebanyak 47.600 dollar AS menjadi Rp 696.722.000. Uang yang telah ditukar ditransfer ke rekening Pinangki, rekening adiknya yang bernama Pungki Primarini, serta diberikan secara tunai.

Penukaran juga dilakukan melalui orang yang tidak diingat lagi namanya dengan total 10.000 dollar AS atau senilai Rp 148.700.000.

Dari semua uang yang telah ditukar tersebut, Pinangki membeli sebuah mobil BMW X5 berwarna biru senilai Rp 1,75 miliar yang dibayar secara tunai dalam beberapa tahap selama November-Desember 2019.

Kemudian, Pinangki membayar penyewaan Apartemen Trump International di Amerika Serikat dengan nominal Rp 412.705.554,29.

Pinangki juga membayar dokter kecantikan bernama Dokter Adam R. Kohler M.P.D.C di Amerika Serikat pada 16 Desember 2019. Nominalnya sebesar Rp 419.430.000. Lalu, Pinangki membayar dokter home care atas nama dr. Olivia Santoso dengan total Rp 176.880.000.

Uang yang diterima dari Djoko Tjandra juga digunakan Pinangki untuk membayar tagihan lima kartu kredit atas nama dirinya.

Rinciannya, Rp 467 juta untuk kartu kredit Bank Mega, Rp 185 juta untuk kartu kredit Bank DBS, Rp 483,5 juta untuk kartu kredit Bank BNI Visa Platinum dan Bank BNI Master Gold, serta Rp 950 juta untuk kartu kredit Bank Panin.

Jaksa mendakwa, Pinangki melanggar Pasal 5 ayat 2 junctoPasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) subsider Pasal 11 UU Tipikor.

Pinangki juga didakwa melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 joPasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 joPasal 13 UU Tipikor. (rnl)

Artikel Terkait
Sidang Perdana JR Presidential Threshold 20%, Titik Cerah Bagi Perjuangan Partai Buruh
Sidang Perdana Ferdy Sambo Dkk, Mendengar Dakwaan JPU
Pinangki Masih Jadi PNS dan Terima Gaji, Boyamin Desak Copot Jaksa Agung
Artikel Terkini
Warung NKRI Digital, Cara BNPT Kolaborasikan Pencegahan Radikalisme dan Terorisme di Era Digitalisasi
Bahas Revitalisasi Data, Pj Bupati Maybrat Rapat Bersama tim Badan Pusat Statistik Setempat
Mendagri Atensi Keamanan Data Pemilih pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024
Kemendagri Serahkan DP4 kepada KPU sebagai Bahan Penyusunan DPT Pilkada Serentak 2024
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Perkuat Komitmen Konstitusional Berpartisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas