INDONEWS.ID

  • Kamis, 24/09/2020 15:01 WIB
  • Ketua KPK Diberi Sanksi Ringan Berupa Teguran Tertulis

  • Oleh :
    • very
Ketua KPK Diberi Sanksi Ringan Berupa Teguran Tertulis
Ketua KPK, Firli Bahuri. (Foto: Ist)

 

Jakarta, INDONEWS.ID -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis, karena menggunakan helikopter dalam perjalanan pribadinya.

Baca juga : Pimpinan PNM Tegaskan Program Mekaar Solusi bagi Perempuan Indonesia

Demikian keputusan sidang Dewan Pengawas KPK yang dibacakan pada Kamis (24/09) melalui siaran langsung secara daring, pada Kamis (24/09) siang.

Firli Bahuri disebutkan melanggar kode etik lantaran menggunakan helikopter untuk kegiatan pribadi ke Baturaja, Sumatera Selatan pada Juni 2020 lalu.

Baca juga : Kisah Sukses Dewi, Nasabah PNM Kembangkan Bisnis Minuman Kesehatan

"Menghukum terperiksa dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis dua, yaitu agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya," kata Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Panggabean, dalam amar putusannya seperti dikutip BBCIndonesia, di Jakarta, Kamis.

Tumpak melanjutkan agar terperiksa sebagai Ketua KPK, senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan mentaati larangan dan kewajiban yang diatur dalam kode etik dan pedoman perilaku KPK.

Baca juga : Modal Pinjam PNM Mekaar, Dewi Lambungkan Bisnis Minuman Kesehatan

Dalam pertimbangannya, Dewan Pengawas KPK menilai Firli tidak menyadari perbuatan yang dilakukannya tersebut telah melanggar kode etik.

Adapun hal yang meringankan, kata Tumpak, Firli belum pernah dihukum pelanggaran kode etik.

Firli dinilai terbukti melanggar Pasal 4 Ayat (1) huruf n dan Pasal 8 Ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020 tentang penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

"Menyatakan terperiksa terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku," kata Tumpak.

Dewan Pengawas KPK menyatakan, Firli tidak mengindahkan kewajiban untuk menyadari bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai insan KPK.

Firli juga dinilai tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan dalam perilaku sehari-hari yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf n dan Pasal 8 Ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020 tentang penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. (Very)

Artikel Terkait
Pimpinan PNM Tegaskan Program Mekaar Solusi bagi Perempuan Indonesia
Kisah Sukses Dewi, Nasabah PNM Kembangkan Bisnis Minuman Kesehatan
Modal Pinjam PNM Mekaar, Dewi Lambungkan Bisnis Minuman Kesehatan
Artikel Terkini
Kunjungan Pj Bupati Maybrat ke SMAN 1 Aifat Raya Ungkap Kekurangan Guru dan Data Siswa yang Tidak Akurat
Pj Bupati Maybrat Apresiasi Inisiatif Kerja Bakti SMP Negeri 1 Aifat Ayawasi
Menko Airlangga: Indonesia Percepat Pembangunan Ekonomi Dengan Reformasi Struktural dan Tingkatkan Daya Saing
Antisipasi Kebijakan Ekonomi dan Politik dalam Perang Iran -Israel
Berangkatkan Lebih dari 10 Ribu Penumpang, Mudik Gratis di Sumut Berhasil Tekan Penggunaan Sepeda Motor
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas