INDONEWS.ID

  • Sabtu, 03/10/2020 19:30 WIB
  • Enam Belas Tahun Usia DPD, Senator Pertegas Komitmen Perjuangkan Kepentingan Daerah

  • Oleh :
    • Mancik
Enam Belas Tahun Usia DPD, Senator Pertegas Komitmen Perjuangkan Kepentingan Daerah
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.(Foto:Istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Lembaga Dewan Perwakilan Daerah (DPD) memasuki usia ke-16 tahun. Sebagai lembaga perwakilan daerah, kelembagan DPD merupakan bagian penting dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat daerah di parlemen.

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyambut usia 16 tahun DPD menegaskan kembali keberadaan lembaga perwakilan daerah tersebut sebagai kunci penting kesuksesan pembangunan daerah. Lembaga ini memiliki peran menyalurkan aspirasi daerah ke pemerintah pusat.

Baca juga : Serius Maju Pilgub NTT 2024, Ardy Mbalembout Resmi Mendaftar di DPD Demokrat

"DPD RI sebagai representasi daerah, menyadari bahwa banyak aspirasi masyarakat yang masih perlu diperjuangkan lagi untuk meningkatkan taraf hidup rakyat dan daerah. Oleh sebab itu, untuk memperjuangkan terpenuhinya harapan masyarakat di berbagai daerah, diperlukan lembaga perwakilan daerah yang semakin kuat pula," kata LaNyalla saat perayaan puncak rangkaian HUT ke-16 DPD RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis,(1/10/2020) yang lalu.

Pada kesempatan tersebut LaNyalla menerangkan, pekerjaan rumah DPD saat ini adalah memperkuat kewenangan secara kelembagaan dalam rangka memastikan aspirasi masyarakat daerah dapat diterima dan dilaksanakan oleh pemerintah pusat. Hal ini penting karena selama ini, kewenangan DPD masih sangat terbatas terutama dalam politik legislasi di parlemen.

Baca juga : Raih 26,7 Persen Suara Pemilih Sulut, Maya Rumantir Dipastikan Kembali Terpilih Jadi Anggota DPD RI

LaNyalla yang juga Senator dari Provinsi Jawa Timur ini menjelaskan, DPD RI ingin menegaskan kewenangannya sesuai dengan 2 (dua) Putusan MK yaitu Nomor 92/PUU-X/2012 dan Nomor 79/PUU-XII/2014 dimana Kedua Putusan MK tersebut, diantaranya menyatakan bahwa DPD RI berhak mengajukan dan membahas secara penuh RUU yang dimaksud dalam Pasal 22D Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan DPD memiliki kewenangan dalam menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

"Oleh karena itu, ke depan DPD RI akan terus membangun interaksi politik antar-lembaga negara, khususnya antara Pemerintah dan DPR RI. Saat ini, hubungan kelembagaan tersebut sudah semakin baik, hal tersebut tercermin dari mulai dilibatkannya DPD RI dalam pembahasan Prolegnas dan pembahasan beberapa RUU secara Tripartit antara DPR, DPD, dan Pemerintah pada setiap tahun sidang," ungkapnya.

Ia juga mengajak setiap Senator DPD RI turut serta memperjuangkan kepentingan daerah melalui upaya penguatan lembaga DPD RI sebagai representasi daerah. Dirinya mengatakan jika sebagai representasi daerah, Senator DPD RI memiliki legitimasi yang kuat dalam memperjuangkan daerah.

Baca juga : Soal LPG 3 Kg, Fahira Idris: Percepat Pembangunan Infrastruktur Jaringan Pipa Gas untuk Rumah Tangga

"Kita harus memegang teguh amanah rakyat yang sangat mulia ini. Ke depan, kita juga harus tetap melakukan penyempurnaan terhadap Konstitusi. Penguatan peran DPD yang diatur dalam UUD penting untuk didukung dengan mewujudkan sistem Bikameral yang efektif," ucap LaNyalla.

Dalam acara tersebut, Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, juga kembali menggelorakan semangat DPD RI dengan semboyan "Dari Daerah Untuk Indonesia", sebagai wujud dari partisipasi dan kontribusi daerah sebagai bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Untuk itu kepada seluruh Anggota DPD RI, kami mengingatkan untuk terus menjaga marwah dan martabat DPD RI dengan bersikap sebagai negarawan, menjaga soliditas, dan terus memperjuangkan aspirasi masyarakat dan daerah khususnya dalam pengambilan kebijakan di tingkat pusat yang dilakukan dalam pembahasan-pembahasan bersama DPR dan Pemerintah," tutupnya.*

 

Artikel Terkait
Serius Maju Pilgub NTT 2024, Ardy Mbalembout Resmi Mendaftar di DPD Demokrat
Raih 26,7 Persen Suara Pemilih Sulut, Maya Rumantir Dipastikan Kembali Terpilih Jadi Anggota DPD RI
Soal LPG 3 Kg, Fahira Idris: Percepat Pembangunan Infrastruktur Jaringan Pipa Gas untuk Rumah Tangga
Artikel Terkini
Pj Bupati Maybrat Sambut Kedatangan Tim Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Tips Memilih Jasa Pengurusan Visa
Rekomendasi Jasa Penerjemah Tersumpah Terbaik di Jabodetabek
Gelar Rapat Internal di Istana, Indonesia Semakin Siap Berproses Menjadi Anggota OECD
Di Hadapan Media Jerman, Menko Airlangga Sebut Investasi Tidak Memiliki Bendera, Indonesia Membuka Peluang Investasi dari Semua Pihak
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas