Jakarta, INDONEWS.ID - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi (Awiek) mengatakan rapat paripurna penutupan masa sidang DPR dimajukan menjadi hari ini, Senin, (5/10) dikarenakan penyebaran virus Covid-19. Bahkan kemungkinan, DPR akan di-lockdown karena sejumlah anggota dewan terpapar virus Corona.
“Disepakati Bamus (Badan Musyawarah) DPR karena laju covid-19 di DPR bertambah maka penutupan masa sidang dipercepat,” kata saat dikonfirmasi, Senin, (5/10/2020).
Awiek menyebut sidang paripurna yang dimulai pukul 15.00 WIB membahas sejumlah hal. Selain RUU Ciptaker, anggota Dewan mengambil keputusan terkait RUU Perorangan tentang Praktik Psikologi hingga pemberian kewarganegaraan kepada empat calon warga negara Indonesia (WNI).
“Sehingga mulai besok tak ada aktivitas lagi di DPR,” terang politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
Dalam rapat paripurna hari ini, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin selaku pimpinan rapat mengajak anggota Dewan yang hadir berdoa bersama. Doa dipanjatkan untuk para anggota Dewan dan staf di DPR yang terpapar virus Corona.
"Ada beberapa rekan kita, anggota DPR RI, yang masuk di rumah sakit dan kita doakan mudah-mudahan sahabat-sahabat anggota DPR untuk diberi kesehatan, begitu juga dengan staf ASN dan beberapa staf daripada anggota yang mudah-mudahan kita semua dalam lindungan Allah," ujar Azis saat mengawali rapat paripurna hari ini.
"Izinkan kami sebelum membuka rapat ini, kami membuka rapat paripurna untuk kita membuka rapat paripurna membaca Al-Fatihah untuk kesembuhan teman-teman dan saudara-saudara kita yang terkena Corona," ujarnya.
Rapat paripurna penutupan masa sidang DPR dimajukan menjadi Senin, 5 Oktober 2020 dari jadwal yang seharusnya. Adapun salah satu agenda rapat yakni pengambilan keputusan pengesahan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker).
Mayoritas fraksi di DPR dan perwakilan DPD sepakat mengesahkan RUU Ciptaker di tingkat 1. Hanya Fraksi Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak pengesahan di tingkat Panitia Kerja (Panja) itu.
Dengan persetujuan itu, RUU Ciptaker sejatinya bakal disetujui dalam rapat paripurna pada Kamis, 8 Oktober 2020. Namun, pengesahan omnibus law itu mendapat penolakan dari elemen masyarakat. (rnl)