INDONEWS.ID

  • Senin, 05/10/2020 18:01 WIB
  • Covid-19, Alasan DPR Majukan Jadwal Sidang Paripurna Bahas Omnibus Law

  • Oleh :
    • Ronald
Covid-19, Alasan DPR Majukan Jadwal Sidang Paripurna Bahas Omnibus Law
Omnibus Law. (Foto : Ilustrasi)

Jakarta, INDONEWS.ID - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi (Awiek) mengatakan rapat paripurna penutupan masa sidang DPR dimajukan menjadi hari ini, Senin, (5/10) dikarenakan penyebaran virus Covid-19. Bahkan kemungkinan, DPR akan di-lockdown karena sejumlah anggota dewan terpapar virus Corona.

“Disepakati Bamus (Badan Musyawarah) DPR karena laju covid-19 di DPR bertambah maka penutupan masa sidang dipercepat,” kata saat dikonfirmasi, Senin, (5/10/2020). 

Baca juga : May Day 2024, Ratusan Ribu Buruh Suarakan 2 Tuntutan Utama

Awiek menyebut sidang paripurna yang dimulai pukul 15.00 WIB membahas sejumlah hal. Selain RUU Ciptaker, anggota Dewan mengambil keputusan terkait RUU Perorangan tentang Praktik Psikologi hingga pemberian kewarganegaraan kepada empat calon warga negara Indonesia (WNI).

Artikel Terkait
May Day 2024, Ratusan Ribu Buruh Suarakan 2 Tuntutan Utama
Prof Tjandra Raih Rekor MURI Sebagai Penulis Artikel COVID-19 Terbanyak di Media Massa
Siapkan Penyusunan Peraturan Pembangunan Ekonomi Jangka Panjang, Delegasi Baleg DPR RI Berdiskusi dengan Pemerintah Kenya
Artikel Terkini
Nilai Ekspor Sumsel Maret 2024 Naik 12,94 Persen
Pj Gubernur Agus Fatoni Terus Lakukan Upaya Kembalikan Status Sandara SMB II Palembang Menjadi Bandara Internasional
Warung NKRI Digital, Cara BNPT Kolaborasikan Pencegahan Radikalisme dan Terorisme di Era Digitalisasi
Bahas Revitalisasi Data, Pj Bupati Maybrat Rapat Bersama tim Badan Pusat Statistik Setempat
Mendagri Atensi Keamanan Data Pemilih pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas