Nasional

Covid-19, Alasan DPR Majukan Jadwal Sidang Paripurna Bahas Omnibus Law

Oleh : Ronald - Senin, 05/10/2020 18:01 WIB

Omnibus Law. (Foto : Ilustrasi)

Jakarta, INDONEWS.ID - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi (Awiek) mengatakan rapat paripurna penutupan masa sidang DPR dimajukan menjadi hari ini, Senin, (5/10) dikarenakan penyebaran virus Covid-19. Bahkan kemungkinan, DPR akan di-lockdown karena sejumlah anggota dewan terpapar virus Corona.

“Disepakati Bamus (Badan Musyawarah) DPR karena laju covid-19 di DPR bertambah maka penutupan masa sidang dipercepat,” kata saat dikonfirmasi, Senin, (5/10/2020). 

Awiek menyebut sidang paripurna yang dimulai pukul 15.00 WIB membahas sejumlah hal. Selain RUU Ciptaker, anggota Dewan mengambil keputusan terkait RUU Perorangan tentang Praktik Psikologi hingga pemberian kewarganegaraan kepada empat calon warga negara Indonesia (WNI).

Artikel Terkait