INDONEWS.ID

  • Selasa, 06/10/2020 18:44 WIB
  • Tanahdatar Anggaran Dana Sekitar Rp 60 Milyar Untuk Pemutusan Covid-19

  • Oleh :
    • luska
Tanahdatar Anggaran Dana Sekitar Rp 60 Milyar Untuk Pemutusan Covid-19

Tanahdatar, INDONEWS.ID -- PJS Bupati tanahdatar Erman Rahman mengakui telah melakukan beberapa refocusing anggaran dan tercatat sudah ada sekitar Rp.60 Milyar yang dianggarkan untuk pemutusan Covid 19 di tengah masyarakat.

Hal itu sampaikan Bupati dihadapan Tim sosialisasi PERDA No. 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang juga dihadiri oleh Ketua DPRD H. Rony Mulyadi, Dandim 0307 Letkol Inf. Wisyudha Utama, Kapolres AKBP Rokhmad Hari Purnomo, Ketua PN Batusangkar Purnomo Hadiyarto, perwakilan Kejari, Kepala OPD, Kepala Bagian, Camat dan undangan lainnya disamping itu . Tim Provinsi, penyerahan secara simbolis 2600 masker, 250 leaflet dan salinan Perda yang akan diberlakukan  sabtu 10 Oktober mendatang.

Baca juga : Bupati Tanah Datar Temui Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR RI

Diakuinya dampak pandemic  juga sangat dirasakan oleh masyarakat tanahdatar karena sendi kehidupan kehidupan  masyarakat seperti Bidang Ekonomi, Pariwisata dan Kehidupan Sosial Kabupaten tanahdatar dan sumatera barat umumnya.

Namun kalau diberlakukan PSBB terlalu membutuhkan biaya yang besar, maka tentu kita sangat dukung AKB diberlakukan disamping itu juga. Pemkab Tanah Datar juga telah melahirkan Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Prorokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid 19.

Baca juga : Aspresiasi, Perantau Padang Magek Kecamatan Rambatan Lakukan Bedah Rumah Layak Huni

“Terkait Perda Provinsi Sumbar tentang AKB tentu Pemkab Tanah Datar sudah memahami, karena juga telah lahirkan Peraturan Bupati yang juga sangat mendukung pelaksanaan AKB di Tanah Datar. Karena dalam Perda dan Perbup mengatur sanksi kepada masyarakat yang melanggar, karena itu dihimbau masyarakat untuk selalu Memakai Masker, Mencuci Tangan dengan Sabun dan Menjaga Jarak atau 3M,” ujar  Bupati.

Sementara itu Ketua Tim Sosialisasi Perda Provinsi Sumatera Barat Muhammad Yani yang juga Staf Ahli Gubernur mengakui  “Pandemi Covid-19,  memang sangat berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi, sosial, budaya dan pariwisata, berbagai upaya telah dilakukan Pemprov untuk menanggulangi Pandemi ini,

Baca juga : Kepala Subdirektorat Dukungan Pengerahan SDM BNPB Yustam Syahril Serahkan Bantuan Kepada Bupati Tanah Datar

kalau kembali kepada PSBB banyak kota dan kabupaten yang tidak sanggup karena disamping membutuhkan biaya besar, PSBB juga menghambat perekonomian masyarakat,” ujarnya.
Berangkat dari itu, tambah M. Yani, Pemprov Sumbar mengeluarkan Perda AKB agar bisa lakukan pencegahan dan pengendalian Covid 19.

“Dalam Perda yang akan berlaku efektif pada 10 Oktober ini, memuat sanksi bagi perorangan yang melanggar jika tidak memakai masker di luar rumah, yaitu sanksi Administrasi, kerja sosial atau denda Rp.100 ribu di fasilitas umum.

Kemudian Sanksi Pidana kurungan paling lama 2 hari atau denda Rp.250 ribu. Serta bagi pelaku usaha pembekuan izin, atau denda Rp.500 ribu sampai kurungan 1 bulan atau denda Rp.15 juta,” dan . “Mari kita dukung AKB ini dengan penuh disiplin agar daerah kita berada di zona hijau dan bebas Covid 19, (M.Datuk)

Artikel Terkait
Bupati Tanah Datar Temui Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR RI
Aspresiasi, Perantau Padang Magek Kecamatan Rambatan Lakukan Bedah Rumah Layak Huni
Kepala Subdirektorat Dukungan Pengerahan SDM BNPB Yustam Syahril Serahkan Bantuan Kepada Bupati Tanah Datar
Artikel Terkini
Kerja Sama Indonesia-Singapura Terus Berlanjut, Menko Airlangga Bahas Isu-Isu Strategis dengan Menteri Luar Negeri Singapura
Serius Maju Pilgub NTT 2024, Ardy Mbalembout Resmi Mendaftar di DPD Demokrat
Sekjen Kemendagri Dorong Pemprov DKI Jakarta Optimalkan Pengelolaan Urbanisasi
Peringati Hari Kartini, Ketua DWP Kemendagri Bicara Soal Pemimpin Wanita Masa Kini
Pj Bupati Maybrat Jajaki Kerjasama dengan Asdep Pengembangan Logistik Nasional
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas