INDONEWS.ID

  • Selasa, 06/10/2020 22:30 WIB
  • Presiden PKS Desak Jokowi Cabut UU Ciptaker dan Terbitkan Perppu

  • Oleh :
    • Ronald
Presiden PKS Desak Jokowi Cabut UU Ciptaker dan Terbitkan Perppu
Demo Omnibus Law. (Foto : Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Presiden PKS Ahmad Syaikhu mendesak Presiden Joko Widodo mendengarkan aspirasi buruh dan masyarakat sipil terkait penolakan yang luas terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker). Caranya dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu dan mencabut UU Ciptaker.

"Presiden Jokowi harus mendengar suara buruh dan masyarakat. Terbitkan Perppu. Cabut UU Ciptaker. Sebab buruh dan masyarakat menolak keberadaannya," kata Syaikhu yang baru satu hari menjadi Presiden PKS dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (6/10/2020).

Baca juga : Relawan Jokowi Serentak Desak Jokowi Sapu Bersih Para Pemburu Rente di Kabinet

Menurut Syaikhu, aksi unjuk rasa buruh dan koalisi masyarakat sipil ini sangat bisa dipahami. Karena kandungan UU Ciptaker baik secara materil dan formil banyak cacat dan merugikan masyarakat. 

"Aksi buruh dan  koalisi masyarakat sipil sangat bisa dipahami. UU Ciptaker berdampak buruk bukan hanya kepada buruh dan pekerja, tetapi juga berdampak buruk ke sektor lingkungan hidup dan kedaulatan ekonomi kita," tegas Syaikhu.

Baca juga : RUU HIP Berpolemik, Rizieq Desak Jokowi Mundur, Ini Respon Istana

UU Ciptaker, tambah Syaikhu, memuat substansi pengaturan yang tidak adil bagi nasibPekerja/buruh Indonesia dan lebih memihak kepada kepentingan pemodal dan investor. 

"Hal ini tercermin dalam perubahan pasal-pasal yang berkaitan dengan hubungan pengusaha-pekerja, upah dan pesangon," tambah Syaikhu.

Baca juga : Dinilai Tak Berpihak Pada Rakyat, Ratusan Tokoh Desak Jokowi Pecat Luhut Panjaitan

Sebagaimana diketahui, Fraksi PKS di DPR menolak rencana pengesahan UU Cipta Kerja. Penolakan itu sempat kembali disuarakan dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (5/10/2020).

Menurut Syaikhu, UU Ciptaker ini bukan hanya cacat secara materi atau substansi tetapi juga cacat secara formil atau prosesnya.

"UU ini lahir dari proses yang tidak demokratis dan tidak transparan. Sangat besar peluang terjadinya penyelewengan. Kami tegas menolak dari awal hingga saat pengesahan," kata Anggota Komisi V DPR RI itu. 

Syaikhu berharap, pemerintah bisa mengakomodir aspirasi buruh dan koalisi sipil masyarakat. 

"Presiden bisa keluarkan Perppu jika memang benar benar peduli dengan nasib pekerja dan kedaulatan ekonomi," tegas Syaikhu.

Sementara itu, Ketua DPR Puan Maharani, dalam rapat paripurna, mengatakan UU Cipta Kerja dinilai mampu membangun ekosistem berusaha yang lebih baik.

Menurut Puan, pembahasan UU Cipta Kerja yang dimulai DPR dan pemerintah sejak April hingga Oktober dilakukan secara transparan dan cermat. Dia menegaskan, muatan UU Cipta Kerja mengutamakan kepentingan nasional.

"RUU ini telah dapat diselesaikan oleh pemerintah dan DPR melalui pembahasan yang intensif dan dilakukan secara terbuka, cermat, dan mengutamakan kepentingan nasional, baik dalam jangka pendek maupun dalam jangka panjang," pungkasnya. (rnl)

Artikel Terkait
Relawan Jokowi Serentak Desak Jokowi Sapu Bersih Para Pemburu Rente di Kabinet
RUU HIP Berpolemik, Rizieq Desak Jokowi Mundur, Ini Respon Istana
Dinilai Tak Berpihak Pada Rakyat, Ratusan Tokoh Desak Jokowi Pecat Luhut Panjaitan
Artikel Terkini
Gelar Rapat Koordinasi Nasional, Pemerintah Lanjutkan Rencana Aksi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan
Pj Bupati Maybrat Diterima Asisten Deputi Bidang Pengembangan Kapasitas SDM Usaha Mikro
Pj Bupati Maybrat Temui Tiga Jenderal Bintang 3 di Kemenhan, Bahas Ketahanan Pangan dan Keamanan Kabupaten Maybrat
Mengenal Lebih Jauh Ayush Systems of Medicine India dan Perannya di WHO
Polda Metro Hentikan Penyidikan Kasus Aiman, ICJR Ingatkan Beberapa Kasus Lain yang Serupa
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas