INDONEWS.ID

  • Jum'at, 09/10/2020 20:45 WIB
  • Polisi Tangkap Jurnalis, Pakar Hukum: Itu Melanggar Hukum dan HAM

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Polisi Tangkap Jurnalis, Pakar Hukum: Itu Melanggar Hukum dan HAM
Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad (Foto:Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad mengatakan wartawan tidak boleh mengalami intimidasi dan kekerasan saat meliput. Ia menegaskan kerja wartawan dilindungi undang-undang.

Hal itu dikatakan Supardji merespon tindakan aparat kepolisian yang melakukan kekerasan dan intimidasi bahkan penangkapan terhadap sejumlah wartawan saat meliput demo tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja di sejumlah kota di Indonesia, Kamis (8/10) lalu.

Baca juga : Peraturan Bersama Menteri Pangkal Intoleransi dan Ketidakharmonisan Hubungan Antar-umat Beragama

"Wartawan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Maka, kekerasan kepada wartawan sangat disayangkan," kata Suparji dalam siaran persnya pada Jumat (09/10/2020).

Ia juga menegaskan bahwa intimidasi kepada wartawan bertententangan dengan Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Wartawan, kata dia, memiliki hak untuk menjalankan kerja jurnalistik.

Baca juga : Pakar Hukum Universitas Parahyangan: Putusan MK Merangsang Gairah Generasi Muda Berpolitik dan Berdemokrasi

"Penangkapan sangat bertentangan dengan hukum dan HAM. Terlebih ini dilakukan oleh Polisi. Seharusnya Polisi bisa membedakan mana wartawan dan mana peserta demo," paparnya.

Oleh sebab itu, ia menekankan agar polisi melakukan evaluasi dalam mengamankan kegiatan aksi. Jangan sampai, kata dia, wartawan yang dilindungi undang-undang justru menjadi korban.

Baca juga : Pakar Hukum: Putusan MK Perpanjang Jabatan Pimpinan KPK Problematis

"Wartawan yang ditangkap harus segera dibebaskan dan polisi perlu melakukan evaluasi," tutup Suparji.*

Artikel Terkait
Peraturan Bersama Menteri Pangkal Intoleransi dan Ketidakharmonisan Hubungan Antar-umat Beragama
Pakar Hukum Universitas Parahyangan: Putusan MK Merangsang Gairah Generasi Muda Berpolitik dan Berdemokrasi
Pakar Hukum: Putusan MK Perpanjang Jabatan Pimpinan KPK Problematis
Artikel Terkini
LPER Mendapat Penghargaan Terkait Ketahanan Pangan Dari Kepala KODIM Kota Bekasi
Pj Bupati Maybrat menerima kunjungan kerja dari Kepala BPJS Kesehatan
Gelar Dharma Santi Nyepi BUMN 2024, Deputi: Keragaman Adalah Kekuatan dalam Mereformasi BUMN
Menteri AHY Jelaskan Tentang Reforma Agraria dan Agenda Undangan Bank Dunia di Depan Para Diplomat
Presiden Jokowi Resmikan Inpres Jalan Daerah Sepanjang 165 km pada 15 Kabupaten/Kota di Sultra
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas