INDONEWS.ID

  • Minggu, 11/10/2020 21:59 WIB
  • Menaker Ida Fauziyah Temui Kiai Said, Jelaskan UU Cipta Kerja Ke PBNU

  • Oleh :
    • Ronald
Menaker Ida Fauziyah Temui Kiai Said, Jelaskan UU Cipta Kerja Ke PBNU
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. (Foto : Ist)

Jakarta,INDONEWS.ID - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menemui Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj beserta jajarannya di Gedung PBNU di Jakarta, Sabtu (10/10/2020) malam.

Dalam kesempatan tersebut, Menaker Ida menjelaskan maksud kedatangannya, yakni untuk memberikan penjelasan tentang Omnibus Law UU Cipta Kerja, khususnya terkait klaster ketenagakerjaan yang menjadi perhatian banyak pihak.

Baca juga : Rajut Rekonsiliasi di Bulan Suci, Gus Fahrur: Ormas Keagamaan Berperan Penting Membawa Pesan Rekonsiliasi

"Kami jelaskan kepada beliau tentang klaster ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja. Kemudian kami mendiskusikannya karena beliau juga bersama pengurus PBNU yang lain," ujarnya, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (11/10/2020).

Menurutnya, setelah didiskusikan, Kiai Said menjadi lebih memahami duduk persoalan. Menaker Ida pun memastikan bahwa pemerintah menjamin perlindungan terhadap hak-hak buruh.

"Setelah berdiskusi dengan beliau tentang klaster ketenagakerjaan, saya kira beliau mengerti dan yang harus didorong adalah memastikan perlindungan," ujarnya.

Sementara itu, merespon Menaker, Kiai Said menyatakan pihaknya akan tetap mengajukan uji materi atau judicial review UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konsititusi. 

"Dialog sosial dan silaturahmi akan saya terus lakukan terutama kepada stakeholder ketenagakerjaan," ucapnya.

Setalah pertemuan ini, Menaker Ida berencana berkeliling ke berbagai elemen masyarakat lain untuk membahas hal sama. 

"Dialog sosial dan silaturahmi akan saya terus lakukan  terutama kepada stakeholder ketenagakerjaan," ucapnya.

Setalah disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 5 Oktober lalu, Ida menyatakan dirinya ditugaskan Presiden Joko Widodo untuk merumuskan sejumlah Peraturan Pemerintah (PP) yang akan menjadi turunan dari UU terkait klaster ketenagakerjaan.

Menurutnya, pemerintah sangat terbuka kepada serikat pekerja (buruh) selama proses perumusan. Bahkan, pihaknya mengundang serikat pekerja untuk memberikan masukan. (rnl)

Artikel Terkait
Rajut Rekonsiliasi di Bulan Suci, Gus Fahrur: Ormas Keagamaan Berperan Penting Membawa Pesan Rekonsiliasi
Gus Ipul: Kalau PKB Mengaku Partainya NU, Mari Bersama PBNU Sejukkan Suasana
Moderasi Beragama Cara Terbaik Perangi Radikalisme dan Terorisme
Artikel Terkini
Menjadi Tulang Punggung Pengembangan Usaha Ultra Mikro Indonesia, PNM Ikuti 57th APEC SMEWG
Tiga Orang Ditemukan Meninggal Akibat Tertimbun Longsor di Kabupaten Garut
Pimpin Proses Penyiapan dan Percepatan Keanggotaan Indonesia pada OECD, Presiden Joko Widodo Tunjuk Menko Perekonomian sebagai Ketua Tim Nasional OECD
Kemendagri Dukung Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Melalui Optimalisasi Kebijakan Fiskal Nasional
Kemendagri Dorong Percepatan Pemenuhan Sarana dan Prasarana Pemerintahan di 4 DOB Papua
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas