INDONEWS.ID

  • Jum'at, 16/10/2020 20:30 WIB
  • Terungkap! Ternyata Ada Kelompok Persatuan LGBT TNI-Polri, Anggotanya Sersan hingga Letkol

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Terungkap! Ternyata Ada Kelompok Persatuan LGBT TNI-Polri, Anggotanya Sersan hingga Letkol
TNI-Polri

Jakarta, INDONEWS.ID - Lesbi, Gay, Biseksual, Transgender (LGBT) hingga kini masih menjadi polemik di tengah masyarakat. Kelompok LGBT kerap kali mendapat sorotan dari masyarakat umum dan berbagai pihak.

Belakangan fakta baru terungkap. LGBT ternyata juga sudah merasuk ke tubuh TNI-Polri. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung (MA) Mayjen TNI (Purn) Burhan Dahlan ketika dirinya diajak berdiskusi di Markas Besar TNI Angkatan Darat beberapa hari lalu.

Baca juga : Dubes RI untuk Vatikan: Gereja Katolik Tidak Akan Mengakui Perkawinan Sejenis

Secara gamblang blak-blakan Mayjen TNI (Purn) Burhan Dahlan mengungkap adanya prajurit TNI-Polri yang memiliki seks menyimpang. Dia menyebut kelompok tersebut dipimpin oleh seorang Sersan, anggotanya ada yang berpangkat Letkol.

"Mereka menyampaikan kepada saya, sudah ada kelompok-kelompok baru. Kelompok Persatuan LGBT TNI-Polri, pimpinannya Sersan, anggotanya ada yang Letkol, ini unik, tapi memang kenyataan," ujar Mayjen TNI (Purn) Burhan dalam acara `Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial pada 4 Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia` secara virtual dalam akun Youtube Mahkamah Agung pada Senin (12/10).

Baca juga : SMRC: Yang Menolak Coldplay Karena Band Itu Dukung Hak-hak LGBT Sangat Kecil

Menanggapi hal tersebut, Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Sus Aidil mengungkapkan bahwa TNI telah menerapkan sanksi tegas untuk para prajurit yang terbukti melanggar hukum, seperti Lesbi, Gay, Biseksual, Transgender (LGBT).

"Terkait pernyataan Ketua Kamar Militer MA Mayjen TNI (Purn) Burhan Dahlan mengenai Kelompok LGBT di tubuh TNI perlu disampaikan, TNI menerapkan sanksi tegas terhadap oknum Prajurit TNI yang terbukti melakukan pelanggaran hukum kesusilaan termasuk di antaranya LGBT," ujar Kolonel Sus Aidil dalam keterangannya, Kamis (15/10).

Baca juga : Dua Aktivis LGBT di Iran di Dihukum Mati

Terkait dengan pernyataan dari Kamar Militer MA Mayjen TNI (Purn) Burhan Dahlan tentang kelompok LGBT di tubuh TNI, perlu disampaikan hal-hal berikut ini.

1. TNI menerapkan sanksi tegas terhadap oknum Prajurit TNI yang terbukti melakukan pelanggaran hukum kesusilaan termasuk di antaranya LGBT.

2. Terkait pernyataan yg disampaikan oleh Ketua Kamar Militer MA di Youtube pada saat pembekalan hakim militer tentang adanya Pengadilan Militer yang memutus bebas oknum prajurit pelaku LGBT masih dalam klarifikasi untuk diperoleh data yang valid.

3. Panglima TNI telah menerbitkan surat telegram nomor ST No ST/398/2009 tanggal 22 Juli 2009 dan ditekankan kembali dengan telegram no ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019 yang menegaskan bahwa LGBT merupakan salah satu perbuatan yang tidak patut dilakukan seorang Prajurit, bertentangan dengan disiplin militer dan merupakan pelanggaran berat yang tidak boleh terjadi di lingkungan TNI. Proses hukum diterapkan secara tegas dengan diberikan pidana tambahan pemecatan melalui proses persidangan di pengadilan militer.

4. UU RI Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI juga mengatur bahwa prajurit diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas keprajuritan karena mempunyai tabiat dan atau perbuatan yang nyata-nyata dapat merugikan disiplin keprajuritan TNI (Pasal 62 UU TNI).

5. Demikian terima kasih, Selamat pagi.

Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung (MA) Mayjen TNI (Purn) Burhan Dahlan sebelumnya mengungkapkan bahwa terdapat 20 berkas perkara prajurit TNI yang LGBT dilaporkan pada dirinya dan divonis bebas.

"Ada 20 berkas perkara yang saya dilapori, itu masuk ke peradilan militer persoalan-persoalan terkait dengan hubungan sesama jenis antara prajurit dengan prajurit. Ada yang melibatkan dokter, tentunya pangkatnya perwira menengah, Letnan Kolonel dokter. Ada yang melibatkan baru lulusan Akademi Militer, berarti Letnan Dua atau Letnan Satu dan banyak lagi, yang terendah adalah Prajurit Dua (Prada) itu adalah korban LGBT. Jadi di lembaga-pendidikan, pelatihnya ternyata punya perilaku yang menyimpang dimanfaatkanlahlah di kamar-kamar siswa itu untuk melakukan LGBT kepada anak didiknya itu," ungkap Mayjen TNI (Purn) Burhan.

20 berkas tersebut berasal dari beberapa kota di Indonesia.

"Hitung-hitung ada 20 berkas LGBT ini, ada yang dari Makassar, Bali, Medan, Jakarta, saya enggak tahu lagi darimananya. Makassar banyak, Bali ada, Medan banyak, Jakarta banyak sekali dan diputuslah bebas oleh Pengadilan Militer itu. Ini sumber kemarahan Bapak pimpinan Angkatan Darat, `saya limpahkan ke Pengadilan Militer supaya dipecat, dihukum, supaya yang lain tidak ikut malah dibebaskan, apa semuanya mau jadi LGBT tentara Angkatan Darat Pak Burhan?` marah bapak kita di sana. Dalam hati saya tenang pak, enggak usah marah, masih ada kasasi," lanjutnya.

Menurut Mayjen TNI (Purn) Burhan, wajar jika mereka dibebaskan dari hukuman tersebut. Hal ini lantaran belum ada pasal yang mengatur terkait dengan hal tersebut. Dalam putusan ini, hakim menggunakan asal 292 KUHP.

"Saya jelaskan wajar dibebaskan, kenapa. Karena yang diancamkan KUHP, KUHP ini belum mengatur yang demikian pak. KUHP ini belum mengatur orang dewasa melakukan perbuatan cabul sesama orang dewasa, yang dilarang itu dengan anak dibawah umur, itu baru bisa dihukum, itu dalam Pasal 292 KUHP. Kalau seandainya dewasa dengan dewasa, letnan dengan sersan, sersan dengan praja prajurit, itu sudah dewasa-dewasa tidak bisa dikenakan Pasal 292 pak," jelasnya.

"Jadi harus Pasal berapa," ujarnya Burhan menirukan pimpinan AD.

"Ya nanti saya cari pak," jawabnya.*

 

Artikel Terkait
Dubes RI untuk Vatikan: Gereja Katolik Tidak Akan Mengakui Perkawinan Sejenis
SMRC: Yang Menolak Coldplay Karena Band Itu Dukung Hak-hak LGBT Sangat Kecil
Dua Aktivis LGBT di Iran di Dihukum Mati
Artikel Terkini
Didik J Rachbini: Gagasan Menyatukan Anies dan Ahok di Pilgub Jakarta Eksperimen yang Baik dan Berani
Menkes Ungkap Penyebab Rendahnya Penurunan Angka Prevalensi Stunting
Bakar SDN Inpres Pogapa Intan Jaya, TPNPB-OPM: Merdeka Dulu Baru Sekolah
Senyum Bahagia Rakyat, Pj Bupati Purwakarta Buka TMMD Ke-120 Kodim 0619/Purwakarta
Pemerintahan Baru Harus Lebih Tegas Menangani Kelompok Anti Pancasila
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas