INDONEWS.ID

  • Sabtu, 17/10/2020 22:56 WIB
  • UU Cipta Kerja, Tersanderanya Negara oleh Kepentingan Ekonomi dan Politik Kaum Oligarki

  • Oleh :
    • very
UU Cipta Kerja, Tersanderanya Negara oleh Kepentingan Ekonomi dan Politik Kaum Oligarki
Demo UU Cipta Kerja di Lampung. (Foto: Perdiansyah/AFP)

Jakarta, INDONEWS.ID -- Protes dan kerusuhan yang meletus di beberapa wilayah di Indonesia menyusul pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja mendorong pengungkapan hubungan antara pemerintah dan bisnis besar di Indonesia.

Diberlakukannya Omnibus Law Cipta Kerja oleh parlemen Indonesia telah menimbulkan keributan puluhan ribu pengunjuk rasa, ketika orang-orang pertama kali turun ke jalan di seluruh dalam protes yang kemudian mengakibatkan kerusuhan dan penangkapan.

Baca juga : Pj Gubernur Agus Fatoni Harapkan Pelaksanaan PSN di Sumsel Berjalan Dengan Lancar

Pemerintah mengklaim undang-undang tersebut akan menciptakan lapangan kerja, mendatangkan investor, dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun para kritikus berpendapat undang-undang tersebut adalah bagian dari rencana yang lebih besar untuk mengekstraksi sumber daya alam Indonesia dalam skala besar, yang menguntungkan segelintir elit politik di industri batu bara yang sedang berkembang di negara ini.

Pertanyaannya adalahal apakah UU ini merupakan paket mega stimulus yang dibutuhkan oleh negara, yang saat ini dilanda resesi di tengah kemerosotan ekonomi global, atau dorongan oligarki untuk memajukan kepentingan pribadi dalam kekuasaan dan melemahkan hak-hak pekerja.

Baca juga : Pj Gubernur Agus Fatoni Buka Syariah Festival Sriwijaya 2024 BI Perwakilan Sumsel

Kehebohan muncul ketika parlemen tiba-tiba mengesahkan Omnibus Law Cipta Kerja yang disebut sebagai UU yang revolusioner. RUU tersebut terdiri dari 11 klaster yang meliputi sektor agraria, investasi, ketenagakerjaan, usaha kecil dan menengah, bisnis, penelitian dan inovasi, birokrasi, sanksi, penguasaan lahan, tender pemerintah, dan Kawasan Ekonomi Khusus. UU ini mengubah 76 undang-undang yang ditulis dalam dokumen setebal 812 halaman dan akan menghasilkan lebih dari 400 peraturan pemerintah baru yang disahkan.

Undang-undang tersebut pertama kali dimulai ketika Joko Widodo (Jokowi) dilantik pada periode kedua jabatannya pada Oktober 2019. Undang-undang tersebut telah melalui musyawarah yang alot oleh pemerintah dan parlemen di bawah bayang-bayang ketakutan akan pandemi virus Covid-19, sebelum disahkan hanya dalam waktu kurang dari setahun.

Baca juga : Awarding Innovillage: Wujud Nyata Kolaborasi Perguruan Tinggi dan Industri dalam Membangkitkan Talenta Digital Masa Depan

Mayoritas faksi parlemen menyetujui RUU itu, menyisahkan dua partai oposisi yang tidak setuju, yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Demokrat, yang melakukan walk-out dalam rapat paripurna di gedung DPR.

Pengesahan tersebut, bagaimanapun, telah mendapat penolakan keras dari para pekerja, mahasiwa dan masyarakat sipil, dan mengakibatkan puluhan ribu orang turun ke jalan dalam tiga hari protes meskipun kasus Covid-19 terus meningkat.
Para pengunjuk rasa menyatakan mosi tidak percaya pada pemerintah, dan menuntut segera mencabut undang-undang tersebut. Sementara para kritikus menunjukkan fakta bahwa tidak ada salinan final dari Omnibus Law Cipta Kerja pada saat rancangan Undang-undang tersebut disahkan.

Dalam UU versi terbaru, Pasal 128A meniadakan pembayaran royalti dari perusahaan kepada pemerintah atas operasi pertambangan, yang berdampak parah pada penerimaan negara, serta mendorong eksplorasi hutan dan lahan tradisional dalam menghadapi resesi ekonomi.

UU tersebut juga telah memangkas pengamanan ekologis dengan menghilangkan keterlibatan publik dalam Analisis Dampak Lingkungan pada Pasal 29, 30 dan 31. Pasal 29A mengizinkan individu untuk memanfaatkan kawasan konservasi di bawah izin hutan sosial, yang akan membuka masyarakat adat untuk perampasan tanah dan eksploitasi hutan asli di Papua, Kalimantan, Jawa dan Sumatera.

Amnesty International menyebutkan UU ini sebagai pelanggaran hak asasi manusia, dan menambahkan UU tersebut melanggar dua perjanjian internasional yang diratifikasi Indonesia pada tahun 2005 - Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, dan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik. Eksploitasi sumber daya alam ini akan dilakukan melalui pemotongan biaya tenaga kerja, yaitu menghilangkan komponen standar hidup dasar pada Pasal 88C.

Pekerja juga memprotes pemotongan uang pesangon yang diatur dalam UU Cipta Kerja, dari 32 kali gaji terakhir yang diamanatkan UU Ketenagakerjaan menjadi 25 kali lipat. UU Omnibus Law Cipta Kerja juga menghapus hak pekerja untuk di-PHK jika perusahaan melakukan pelecehan, penghinaan atau ancaman terhadap mereka, yang sebelumnya diatur dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 169.

Hak perempuan untuk dibayarkan upahnya pada saat kehamilan, persalinan, keguguran, dan cuti haid juga tidak diatur secara jelas dalam UU ini, meski sudah diatur dalam UU Ketenagakerjaan sebelumnya. UU Omnibus Law juga menghapus tuntutan pidana bagi perusahaan yang tidak mengikutsertakan pekerjanya dalam program pensiun, yang sebelumnya diatur dalam Pasal 184 UU Ketenagakerjaan.

 

Perampasan oleh Negara

Pasal 47 dan 83 UU Pertambangan mengizinkan perusahaan pertambangan memperpanjang izin setiap sepuluh tahun hingga ditutup tanpa reklamasi, yang berarti mereka secara legal dapat meninggalkan lubang terbuka yang luas yang akan menghancurkan masyarakat dan lingkungan.

Pasal 169A dari undang-undang yang sama memungkinkan perusahaan pertambangan menerima perpanjangan izin tanpa pengawasan sebagaimana diatur dalam peraturan sebelumnya, membuka pintu untuk monopoli yang lebih besar untuk tumbuh.

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, Nur Hidayati, menyebut UU Cipta Kerja secara terang-terangan merupakan tanda perebutan negara, kondisi ketika elite politikus atau pebisnis memanipulasi pembentukan kebijakan untuk keuntungannya sendiri.

“Negara disandera oleh kepentingan ekonomi dan politik kaum oligarki,” katanya saat pembahasan Omnibus Law yang diselenggarakan Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gajah Mada pada Juli lalu.

“RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini dinarasikan secara menyesatkan sebagai upaya mengatasi hambatan iklim investasi dengan membenahi permasalahan kelembagaan dalam regulasi,” tambahnya.

Seperti dilansir Greenpeace, Ketua DPR, Puan Maharani termasuk di antara 12 anggota pemerintahan dan DPR yang terafiliasi dengan beberapa perusahaan minyak dan gas, termasuk Odira Energy Karang Agung dan PT Rukun Raharja. Sedangkan Azis Syamsudin, Pimpinan Rapat Pleno dan tokoh penting dalam mengesahkan UU Cipta Kerja, adalah Komisaris perusahaan tambang batubara PT Sinar Kumala Naga di Kalimantan Timur.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto disebutkan terkait dengan perusahaan tambang batu bara PT Multi Harapan Utama, yang meninggalkan 56 lubang tambang di Kalimantan Timur.

Greenpeace juga melaporkan bahwa kepentingan pribadi terjadi di dalam dinasti Jokowi. Putra presiden, Kaesang Pangarep, bertanggung jawab atas PT Rakabu Sejahtera, perusahaan yang memproses kayu dan kelapa sawit. Sebagian saham perseroan dimiliki oleh PT Toba Bara Sejahtera yang mengoperasikan beberapa pembangkit listrik tenaga batu bara di Jawa dan dimiliki oleh Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Kebijakan energi pemerintahan Jokowi juga telah menguntungkan perusahaan ekstraksi, dengan produksi batu bara negara yang meningkat 50% sejak 2010 sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan energi.

UU Cipta Kerja ini, bagi para pengamat, jelas mengandung konflik kepentingan yang terlalu banyak untuk diabaikan.

Ekonom Bhima Yudhistira menilai UU Cipta Kerja sudah kehilangan legitimasinya di mata publik. Berbicara dalam diskusi virtual yang dipandu oleh Greenpeace pada 10 Oktober lalu, Bhima menjelaskan bahwa strateginya saat ini adalah mendorong Jokowi untuk menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang akan membatalkan UU Cipta Kerja sebelum disahkan secara otomatis dalam sebulan.

Di luar itu, masyarakat sipil dan publik Indonesia mungkin perlu melakukan sesuatu. “Jalan kedua adalah menggalang solidaritas internasional,” pungkas Bhima. (Asiaglobe.com/Very)

 

Artikel Terkait
Pj Gubernur Agus Fatoni Harapkan Pelaksanaan PSN di Sumsel Berjalan Dengan Lancar
Pj Gubernur Agus Fatoni Buka Syariah Festival Sriwijaya 2024 BI Perwakilan Sumsel
Awarding Innovillage: Wujud Nyata Kolaborasi Perguruan Tinggi dan Industri dalam Membangkitkan Talenta Digital Masa Depan
Artikel Terkini
The Hermansyah Family Gelar Buka Puasa Bersama Karyawan di Pertengahan Bulan Ramadan
Pj Gubernur Agus Fatoni Harapkan Pelaksanaan PSN di Sumsel Berjalan Dengan Lancar
Pj Gubernur Agus Fatoni Buka Syariah Festival Sriwijaya 2024 BI Perwakilan Sumsel
Awarding Innovillage: Wujud Nyata Kolaborasi Perguruan Tinggi dan Industri dalam Membangkitkan Talenta Digital Masa Depan
Siapkan Penyusunan Peraturan Pembangunan Ekonomi Jangka Panjang, Delegasi Baleg DPR RI Berdiskusi dengan Pemerintah Kenya
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas