INDONEWS.ID

  • Selasa, 20/10/2020 08:59 WIB
  • PMKRI Cabang Jaktim Minta Presiden Batalkan UU Ciptaker demi Hukum

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
PMKRI Cabang Jaktim Minta Presiden Batalkan UU Ciptaker demi Hukum
Sejumlah massa buruh dan mahasiswa saat berdemonstrasi menolak Undang-Undang Ciptakerja (Omnibus Law) di Surabaya. (Foto : Ist)

Jakarta, INDINEWS.ID - Pengesahan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) lewat sidang paripurna DPR RI pada 5 Oktober 2020 lalu menuai penolakan dari berbagai kalangan. Salah satunya adalah PMKRI Cabang Jakarta Timur.

"PMKRI Cabang Jakarta Timur menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) ini tidak dapat dipercaya dan tidak patut diundangkan maka harus dibatalkan demi hukum," bunyi pernyataaan sikap yang salinannya diterima Indonews.id, Senin (19/10) malam.

Baca juga : KORPRI Minta TNI/POLRI yang Masuk ke Jabatan ASN Agar Diatur Ketat dalam PP Manajemen ASN

Dalam pernyataaan sikappnya, PMKRI Cabang Jaktim menilai hasrat dari Pemerintah dan DPR RI dalam menyelesaikan RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang menyisahkan beragam kecacatan baik secara formil ataupun materilnya.

"Dan perlu untuk disadari bersama bahwa integrasi dan/atau penggabungan 73 Undang-Undang menjadi satu Undang-Undang, merupakan masalah baru, kerena tidak adanya ketentuan hukum di Indonesia yang mengatur tentang mekanisme penggabungan Undang-Undang," tegas pernyataan itu.

Baca juga : DPR Minta Penyelenggara Jaga Kredibilitas Pemilu Karena Dipantau Banyak Negara

Polemik Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) ini menjadi catatan buruk terhadap kemajuan demokrasi menjelang satu tahun periode Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin, karena prosesnya yang tidak transparan, terburu-buru, dan partisipasi publik yang terkesan hanya untuk pemenuhan formalistik.

Konsep hukum Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang diinisiasi oleh Pemerintah sejak akhir tahun 2019 ini masuk kedalam program legislasi nasional di DPR RI pada awal tahun 2020. Pemerintah berulangkali menyatakan perlu untuk secepatnya menyelesaikan RUU Cipta Kerja (Omnibus Law) demi penyederhanaan regulasi dan mempermudah izin investasi di Indonesia.

Baca juga : Dugaan Manipulasi GT Kapal di Bone, Polisi Diminta Turun Tangan

Terkait UU Cipta Kerja tersebut, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Jakarta Timur (Santo. Petrus Kanisius), membentuk tim khusus untuk melakukan kajian secara komprehensif dan mulai menyusun kajian sejak tanggal 13 Oktober 2020.

Kajian ini dibuat sebagai bentuk tanggung jawab moral PMKRI Cabang Jakarta Timur sesuai dengan nilai-nilai yang dianut PMKRI secara nasional, karena gereja dan bangsa adalah bagian dari kelompok yang mungkin saja akan terimplikasi dari pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) ini.

Melalui data perbandingan naskah Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) dengan Undang-Undang yang diklaim DPR sudah disahkan, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan data yang diunggah di situs website resmi DPR RI (http://www.dpr.go.id/), PMKRI Cabang Jakarta Timur menemukan penyimpangan secara prosedural Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) yang dibuat oleh DPR RI dan Pemerintah.

Berikut adalah beberapa kesimpulan dari kajian yang dilakukan tim khusus Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Jakarta Timur (Santo. Petrus Kanisius):

Pertama, DPR RI dan Pemerintah tidak patuh terhadap amanah Undang-Undang No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Dalam UU No.12 Tahun 2011 tidak ada satu pasal pun yang mengatur penggabungan beberapa Undang-Undang menjadi satu Undang-Undang.

Kedua, kesan formalistik pada proses pelibatan atau partisipasi masyarakat dalam penyusunan Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law).
DPR tidak melibatkan kelompok-kelompok masyarakat yang lebih representatif yang mewakili kepentingan dan memenuhi kebutuhan dalam proses pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law).

Ketiga, DPR tidak transparan dalam hal penyebarluasan naskah Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) yang disahkan pada rapat Paripurna 5 Oktober 2020.

Jika merujuk pada Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 Pasal 88 Ayat 1 menjelaskan bahwa penyebarluasan dilakukan oleh DPR dan Pemerintah sejak penyusunan Prolegnas, penyusunan RUU, pembahasan RUU, hingga pengundangan undang-undang.

Maka DPR dengan sengaja tidak bersikap transparan dalam penyebarluasan atau mengumumkan naskah asli RUU yang akan disahkan.

Keempat, DPR tidak serius dan cenderung ceroboh karena masih mengubah isi naskah Undang-Udang paska disahkan pada Paripurna 5 oktober 2020.

Berdasarkan poin-poin hasil kajian tersebut diatas, PMKRI Cabang Jakarta Timur (Santo. Petrus Kanisius) menyatakan sikap bahwa Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) yang sudah disahkan pada rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 5 Oktober 2020 telah melanggar Undang-Udang No. 12 tahun 2011.

Oleh sebab itu PMKRI Cabang Jakarta Timur menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) ini tidak dapat dipercaya dan tidak patut diundangkan maka harus dibatalkan demi hukum.
Pro Ecclesia et Patria !!!

Jakarta Timur , 19 Oktober 2020

Mengetahui:

(Onesimus F. Napang)
Ketua Presidium PMKRI Cabang Jakarta Timur.*

 

 

 

Artikel Terkait
KORPRI Minta TNI/POLRI yang Masuk ke Jabatan ASN Agar Diatur Ketat dalam PP Manajemen ASN
DPR Minta Penyelenggara Jaga Kredibilitas Pemilu Karena Dipantau Banyak Negara
Dugaan Manipulasi GT Kapal di Bone, Polisi Diminta Turun Tangan
Artikel Terkini
PJ Bupati Maybrat Pantau Proyek Pembangunan Dua Jembatan Strategis di Kampung Aisa
PJ Bupati Maybrat Berdialog dengan Warga Kampung Aisa, Motivasi Pemulihan dan Peningkatan Infrastruktur
PJ Bupati Maybrat Tinjau Perkembangan Pemulihan Kampung Aisa
Kemendagri Imbau Pemprov Maluku Gali Potensi Lokal Guna Wujudkan Pembangunan Berbasis Inovasi
Gunung Ruang di Sulawesi Utara Meletus, Sebanyak 828 Warga Dievakuasi
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas