INDONEWS.ID

  • Selasa, 20/10/2020 17:01 WIB
  • Revisi UU Otsus Papua Harus Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat Papua dan Papua Barat

  • Oleh :
    • very
Revisi UU Otsus Papua Harus Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat Papua dan Papua Barat
Ketua MPR, Bambang Soesatyo saat menerima Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB), di MPR RI, Jakarta, Senin (19/10/20). (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID -- Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendorong agar dalam melakukan revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua, salah satu hasil akhirnya bisa menempatkan UU tersebut sebagai lex specialis. Sehingga berbagai ketentuan yang berada di dalamnya, tak bisa dikalahkan oleh berbagai ketentuan dalam undang undang lainnya. Mengingat dalam praktik implementasinya selama ini, UU Otsus Papua seringkali bertabrakan dengan undang-undang lainnya. Sehingga menyebabkan kerancuan dan kebingungan.

"Revisi UU Otsus yang dilakukan pemerintah bersama DPR RI dilakukan untuk memastikan Papua dan Papua Barat tetap mendapatkan dana otonomi khusus. Sekaligus memastikan pembangunan tetap meningkat. Bagaimana teknisnya, semua akan dibahas dalam revisi UU Otsus Papua. Karena itu, masyarakat Papua dan Papua Barat melalui Majelis Rakyat Papua bersama MPR RI For Papua akan mengawalnya. Sehingga UU Otsus Papua bisa bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua dan Papua Barat," ujar Bamsoet usai menerima Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB), di MPR RI, Jakarta, Senin (19/10/20).

Baca juga : Pimpin Proses Penyiapan dan Percepatan Keanggotaan Indonesia pada OECD, Presiden Joko Widodo Tunjuk Menko Perekonomian sebagai Ketua Tim Nasional OECD

Turut hadir antara lain Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani dan Hidayat Nur Wahid. Ketua MPR RI For Papua Yorrys Raweyai (Ketua Komite II DPD RI), Sekretaris MPR RI For Papua Filep Wamafma (anggota DPD RI), dan anggota MPR RI For Papua Robert Kardinal (anggota Komisi X DPR RI). Sementara dari MRPB yang hadir antara lain Ketua MRPB Maxsi Nelson Ahoren, Ketua Panitia Urusan Rumah Tangga MRPB Yulianus Thebu, serta pimpinan Kelompok Pokja Adat, Agama, dan Perempuan MRPB.

Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, MPR RI For Papua telah menjadi mitra Kementerian Dalam Negeri untuk berperan sebagai fasilitator sekaligus komunikator yang menjembatani berbagai kepentingan masyarakat Papua dan Papua Barat. Sebagai Rumah Kebangsaan, MPR RI memiliki kepentingan agar berbagai pembangunan yang dilakukan pemerintah pusat selalu melibatkan berbagai kelompok elemen masyarakat Papua dan Papua Barat.

Baca juga : Kemendagri Dukung Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Melalui Optimalisasi Kebijakan Fiskal Nasional

"Keberadaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9/2020 menunjukan tindakan nyata Presiden Joko Widodo dalam memajukan Papua dan Papua Barat. Yakni dengan menginstruksikan kementerian/lembaga negara mempercepat pembangunan kesejahteraan masyarakat Papua dan Papua Barat, dengan mengedepankan Orang Asli Papua (OAP) sebagai subjek pembangunan," jelas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menerangkan, salah satu wujud konkrit Inpres tersebut adalah adanya ketentuan pemberdayaan pengusaha OAP dan pengusaha lokal Papua. Pendekatan pola pembangunan juga dikedepankan dengan kearifan lokal, khususnya terhadap tujuh wilayah adat di Papua Barat yang terdiri dari Lapago, Meepago, Animha, Saireri, Mamta, Domberai, serta Bomberai.

Baca juga : Kemendagri Dorong Percepatan Pemenuhan Sarana dan Prasarana Pemerintahan di 4 DOB Papua

"Untuk mengimplementasikan Inpres tersebut, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 20/2020 untuk membentuk Tim Koordinasi Terpadu Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Papua dan Papua Barat. Tim Koordinasi terdiri dari Dewan Pengarah dan Tim Pelaksana. Wakil Presiden KH Maruf Amin ditunjuk menjadi Ketua Dewan Pengarah. Sementara Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas ditunjuk menjadi Ketua Harian. Sedangkan Tim Pelaksana dipimpin pejabat tingkat madya Bappenas," terang Bamsoet.

Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menekankan, keberadaan Presiden dan Wapres adalah satu kesatuan yang tak terpisahkan. Keberadaan Wapres sebagai Ketua Dewan Pengarah menunjukan bahwa Presiden Joko Widodo tak main-main dalam membangun Papua dan Papua Barat.

"MPR RI For Papua akan selalu melibatkan MRPB untuk menjadi salah satu bagian yang turut aktif dalam proses pembangunan di Papua dan Papua Barat. Fokusnya adalah untuk memastikan keterlibatan masyarakat Papua dan Papua Barat. Sekaligus memaksimalkan peran dan fungsi MRPB," pungkas Bamsoet. (*)

Artikel Terkait
Pimpin Proses Penyiapan dan Percepatan Keanggotaan Indonesia pada OECD, Presiden Joko Widodo Tunjuk Menko Perekonomian sebagai Ketua Tim Nasional OECD
Kemendagri Dukung Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Melalui Optimalisasi Kebijakan Fiskal Nasional
Kemendagri Dorong Percepatan Pemenuhan Sarana dan Prasarana Pemerintahan di 4 DOB Papua
Artikel Terkini
Menjadi Tulang Punggung Pengembangan Usaha Ultra Mikro Indonesia, PNM Ikuti 57th APEC SMEWG
Tiga Orang Ditemukan Meninggal Akibat Tertimbun Longsor di Kabupaten Garut
Pimpin Proses Penyiapan dan Percepatan Keanggotaan Indonesia pada OECD, Presiden Joko Widodo Tunjuk Menko Perekonomian sebagai Ketua Tim Nasional OECD
Kemendagri Dukung Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Melalui Optimalisasi Kebijakan Fiskal Nasional
Kemendagri Dorong Percepatan Pemenuhan Sarana dan Prasarana Pemerintahan di 4 DOB Papua
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas