INDONEWS.ID

  • Kamis, 22/10/2020 12:28 WIB
  • UU Cipta Kerja, Pakar Hukum UGM: Ciderai Sistem Presidensial

  • Oleh :
    • very
UU Cipta Kerja, Pakar Hukum UGM: Ciderai Sistem Presidensial
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gajah Madah (UGM) Zainal Arifin Mochtar. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gajah Madah (UGM) Zainal Arifin Mochtar mengkritisi UU Omnibus Law Cipta Kerja yang hingga kini masih saja menuai pro dan kontra.

Zainal Arifin Mochtar mengatakan UU tersebut dibuat ugal-ugalan. Saking dirasa tidak logis, ia mengaku sampai tertawa saat membaca substansinya.

Baca juga : Ketua KIP: Pertamina Jadi `Role Model` Keterbukaan Informasi Publik di Sektor Energi

Pernyataan tersebut disampaikan Zainal Arifin Mochtar dalam acara Indonesia Lawyers Club TV One, bertajuk “Setahun Jokowi-Ma’ruf: Dari Pandemi Sampai Demonstrasi” pada Selasa (20/10/2020) malam.

Diskusi tersebut untuk memperingati satu tahun pemerintaha Jokowi-Maruf Amin.

Baca juga : Kemendagri Intruksikan Pemprov Kaltara Percepat Pembangunan Daerah Berbasis Inovasi

Zainal Arifin Mochtar mengatakan salah satu kebijakan bermasalah dari pemerintahan Jokowi-Maruf adalah UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Dia menyinggung perubahan substansi yang terjadi pasca disahkan di sidang paripurna. Menurutnya, hal tersebut menciderai sistem presidensial Indonesia.

Baca juga : Semangat Kartini dalam Konteks Kebangsaan dan Keagamaan Moderen

"Dalam Sistem presidensiil kita, tahap paling penting itu persetujuan. Kalau dikatakan masih ada perbaikan itu keliru, titik koma sekalipun (tidak boleh diperbaiki, red.)," kata Zainal Arifin Mochtar.

Ahli Hukum Tata Negara UGM tersebut mengatakan bahwa waktu selang tujuh hari sebagaimana pembelaan dari DPR sejatinya hanya untuk menyempurnakan format, bukan mengubah substansi.

Namun, Zainal Arifin Mochtar membeberkan beberapa perubahan yang menurutnya sangat menyalahi aturan tersebut.

Pasalnya, ia menemukan isi UU yang tidak logis dan mengesankan bahwa substansinya dibuat secara terburu-buru. Dengan kata lain, Zainal Arifin Mochtar menyebutnya berantakan.

"Hasilnya memang ugal-ugalan. Banyak sekali kalau kita baca, saya akan tertawa kecil-kecil," ucap Zainal seperti dikutip Suara.com.

"Pantesan dibuatnya sangat terburu. Sanski pidana dan administrasi saja berantakan," sambungnya.

Zainal Arifin Mochtar mengungkapkan beberapa contoh yang menunjukkan bahwa UU Cipta Kerja tersebut tidak logis. Menurutnya, ada sejumlah pasal yang tidak bisa diterima nalar.

"Ada banyak kalau kita baca, kita ketawa sendiri. Logika tidak diperbaiki ketika menyusun UU ini. Kan harusnya logis. Dampak pidana belum sebanding. Pelanggaran di bidang lingkungan hukumannya 1 tahun, tapi di perikanan 6 tahun,"ujarnya.

Terakhir, Zainal Arifin Mochtar juga menyoroti dihapuskannya. Dengan kata lain, UU ini boleh dilanggar dalam kondisi tertentu.

Dia mengatakan bahwa seharusnya ada kualifikasi lanjut soal hal ini. Sebab, hal tersebut secara tidak langsung bisa melanggengkan kekuasaan Presiden dan Menteri.

"Dihapuskan pasal Tidak boleh melanggar perundang-undangan. Tapi ketika tidak dikualifikasi, semua boleh dilanggar atas nama diskresi. Semua menteri bisa melanggar kan gak ada batasan. Kalau kita merujuk UU lainnya, untuk melanggar cuma minta izin atasan saja," jelas Zainal Arifin Mochtar.

"Tapi kalau presiden dan menteri atasannya siapa? Dia bisa melakukan pelanggaran apapun. UU ini dibuat ugal-ugalan substansinya ada sinkron dan ini yang harus diselamatkan," pungkasnya. (Very)

 

Artikel Terkait
Ketua KIP: Pertamina Jadi `Role Model` Keterbukaan Informasi Publik di Sektor Energi
Kemendagri Intruksikan Pemprov Kaltara Percepat Pembangunan Daerah Berbasis Inovasi
Semangat Kartini dalam Konteks Kebangsaan dan Keagamaan Moderen
Artikel Terkini
Ketua KIP: Pertamina Jadi `Role Model` Keterbukaan Informasi Publik di Sektor Energi
Kemendagri Intruksikan Pemprov Kaltara Percepat Pembangunan Daerah Berbasis Inovasi
Semangat Kartini dalam Konteks Kebangsaan dan Keagamaan Moderen
Kementerian PUPR Tuntaskan Pembangunan Enam Titik Sumur Bor Bertenaga Matahari di Mamuju
Kemenangan Prabowo-Gibran Peluang Bagi Pengembangan Ekonomi Kelautan dan Konektivitas Antarpulau
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas