INDONEWS.ID

  • Kamis, 22/10/2020 23:30 WIB
  • KPK Periksa Dua Saksi Terkait Kasus Suap Wali Kota Tasikmalaya

  • Oleh :
    • Ronald
KPK Periksa Dua Saksi Terkait Kasus Suap Wali Kota Tasikmalaya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto : istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) suap terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya, Jawa Barat (Jabar) Tahun Anggaran 2018 dengan tersangka Budi Budiman (BDM) Wali Kota Tasikmalaya.

“Penyidik KPK memeriksa 2 orang saksi untuk tersangka BBD (Budi Budiman/Wali Kota Tasikmalaya) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Tasikmalaya, Tahun Anggaran (TA) 2018," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Kamis (22/10/2020). 

Baca juga : Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK

Ali menjelaskan, saksi-saksi yang diperiksa yakni Kepala Seksi Perencanaan DAK Nonfisik pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Tahun 2017 Rifa Surya dan ibu rumah tangga Maya Dini Agus Wina.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Budiman sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap terkait pengurusan DAK Kota Tasikmalaya sejak 26 April 2019. Namun, hingga saat ini tersangka Budi untuk sementara masih belum ditahan penyidik KPK.

Baca juga : KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes

Budiman diduga telah memberikan sejunlah uang sebesar Rp400 juta terkait dengan pengurusan DAK untuk Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018 kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan.

Yaya Purnomo merupakan mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Baca juga : Hasto Kristiyanto Sebut Pemanggilan Ribka Tjiptaning sebagai Kriminalisasi

Terpidana Yaya Purnomo telah dinyatakan terbukti bersalah dan divonis 6,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 1 bulan dan 15 harikurungan karena terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan DAK dan Dana Insentif Daerah (DID) di 9 kabupaten/kota. 

Sedangkan tersangka Budi Budiman disangkakan telah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). (rnl)

Artikel Terkait
Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK
KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes
Hasto Kristiyanto Sebut Pemanggilan Ribka Tjiptaning sebagai Kriminalisasi
Artikel Terkini
Panglima TNI Hadiri Rapat Koordinasi di Kemenkopolhukam Bahas Situasi di Papua dan Permasalahan Tanah di Sumsel
Cegah Perang yang Lebih Besar, Hikmahanto Sarankan Menlu Retno untuk Telepon Menlu Iran Agar Tidak Serang Balik Israel
Menakar Perayaan Idulfitri dengan Kearifan Lokal Secara Proporsional
Pj Bupati Maybrat Sidak Kantor Distrik Ayamaru Jaya, Ini yng Dijumpai
Bahas Inklusivitas Keuangan hingga Stabilitas Geopolitik, Menko Airlangga Berbincang Hangat dengan Mantan Perdana Menteri Inggris Tony Blair
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas