Jakarta, INDONEWS.ID - Penyidik Bareskrim Polri berencana akan melakukan pemanggilan terhadap Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun sebagai saksi terkait dengan kasus dugaan ujaran kebencian yang menimpa Sugi Nur Raharja atau akrab disapa Gus Nur.
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, pemanggilan juga dilakukan terhadap sejumlah orang lainnya yang diduga terlibat dalam tayangan Gus Nur di akun youtube milik Refly Harun.
"Siapa yang merekam, siapa yang mengedit, siapa yang mengundang atau meng-upload, semuanya akan dipanggil," kata Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/10/2020).
Awi mengungkapkan, kini pihaknya sedang memeriksa tayangan video tersebut di laboratorium digital forensik.
"Ada dua (channel youtube) itu, semua diperiksa oleh penyidik. Masih diperiksa di laboratorium digital forensik. Kita tunggu, nanti kalau sudah selesai akan diperiksa ahlinya. Ahli ITE," ungkapnya.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa empat orang saksi yang terdiri dari pelapor dan saksi ahli. Penyidik, kata Awi, telah memeriksa seorang ahli pidana dan seorang ahli bahasa.
Awi menuturkan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri juga akan memeriksa ahli ITE.
"Untuk ahli ITE sendiri, masih menunggu hasil pemeriksaan digital forensik," ujarnya.
Jenderal bintang satu ini menegaskan, pihaknya akan memanggil semua orang yang terlibat dalam tayangan video Gus Nur tersebut.
"Kita masih berjalan ini, tadi sudah saya sampaikan tidak menutup kemungkinan saksi-saksi yang lain atau orang-orang yang terlibat pembuatan itu, baik yang mengunggah, yang mengedit, shooting, semua termasuk yang mewawancarai semua akan kita panggil," tandasnya. (rnl)