Jakarta, INDONEWS.ID - Rencana pemerintah pusat membangun `Jurasssic Park` di Pulau Rinca, Kawasan Tawan Nasional Komodo, mendapat sorotan dari masyarakat. Kritik berasal dari masyarakat lokal, aktivis peduli lingkungan hidup hingga pemerhati wisata alam,Taman Nasional Komodo.
Berbagai cara dilakukan oleh berbagai elemen masyarakat menyampaikan kritik. Salah satunya membuat petisi yang telah ditandatangani oleh ribuan orang demi mendesak pemerintah menghentikan pembangunan resort mewah di Pulau Rinca, Kawasan Taman Nasional Komodo.
"Cabut semua izin rezort eksklusif dan izin lainnya (IUPSWA dan IUPJWA) dari TN Komodo. Ini wilayah konservasi yang sangat khusus," demikian pernyataan point pertama dalam petisi #Selamatkankomodo tersebut, Jakarta, Sabtu,(31/10/2020)
Petisi yang dibuat oleh masyarakat dengan judul #Selamatkankomodo ini sengaja dibuat oleh masyarakat pecinta taman nasional komodo. Petisi ini ditujukan langsung kepada Presiden Jokowi dan Kementerian terkait seperti Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basoeki Hadimoeljono.
Secara umum, petisi #selamatkankomodo ini meminta kepada pemerintah dalam hal ini Presiden Jokowi untuk menghentikan pembangunan Jurassic Park yang ada di Pulau Rinca, Kawasan Taman Nasional Komodo karena menjadi ancaman serius bagi satwa langkah Komodo dan ekosistem pendukungnya.
Kritik publik terhadap pembangunan Jurassic Park di Pulau Rinca, Kawasan Taman Nasional Komodo, masuk akal. Pulau tersebut telah lama ditetapkan sebagai kawasan konservasi dengan tujuan melindungi satwa langkah, Komodo dan ekosistem pendukung yang ada di wilayah tersebut.
Untuk diketahui, kawasan ini ditetapkan sebagai Taman Nasional Komodo pada tanggal 6 Maret 1980. Badan PBB dalam hal ini adalah UNESCO mengakui Komodo sebagai warisan dunia pada tahun 1991.
Dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi dan Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, secara jelas mengatur upaya perlindungan satu wilayah yang ditetapkan sebagai kawasan konservasi. Aturan ini memuat secara lebih rinci upaya melindungi flora dan fauna yang ada di wilayah konvervasi seperti, Taman Nasional Komodo.
Sebagai wilayah konservasi, secara detail ada tuntutan bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjaga hewan dan tumbuhan serta ekosistem pendukung yang ada dalam kawasan konservasi. Adanya pembangunan resort mewah di Pulau Rinca, secara jelas mengancam TNK sebagai kawasan yang dilindungi beserta hewan Komodo
Pemerintah juga perlu dingatkan melalui ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan. Dalam UU ini secara tegas mengatur prinsi-prinsip tentang pelaksanaan kepariwisataan di Indonesia.
Beberapa hal mendasar yang ditegas dalam Undang-Undang ini yakni pelaksanaan kegiatan kepariwisataan mesti mengacu pada prisip menjunjung tinggi norma agama dan nilai budaya sebagai pengejawantahan dari konsep hidup dalam keseimbangan hubungan antara manusia dan Tuhan Yang Maha Esa, hubungan antara manusia dan sesama manusia, dan hubungan antara manusia dan lingkungan dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia, keragaman budaya, dan kearifan lokal serta memelihara kelestarian alam dan lingkungan hidup.
Pemerintah memberikan penjelasan menanggapi protes masyarakat terhadap pembangunan Jurassic Park di Pulau Rinca, Manggarai Barat, NTT. Penjelasan pemerintah sedikitnya memberikan gambaran terkait dengan tujuan pembangunan resort mewah yang sedang berjalan di kawasan TNK.
Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR Danis Hidayat Sumadilaga seperti dilansir liputan 6.com mengatakan, izin lingkungan hidup penataan Pulau Rinca telah dikeluarkan pada tanggal 4 September 2020.
Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri LHK No 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup yang telah memperhatikan dampak pembangunan terhadap habitat dan perilaku komodo.
Sementara dalam pelaksanaan pembangunan tersebut, Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Ditjen SDA) dan Ditjen Cipta Karya, melakukan proses penataan kawasan tetap mengedepankan prisip-prisip perlindungan kawasan konservasi.
Kementerian PUPR dalam melakukan penataan kawasan ini, telah melakukan kerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) melalui Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) melalui penandatangan kerja sama pada tanggal 15 Juli yang lalu.
Sementara itu, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basoeki Hadimoeljono seperti dilansir Kompas.com menerangkan, pembangunan infrastruktur selalu direncanakan secara terpadu.
"Baik penataan kawasan, jalan, penyediaan air baku dan air bersih, pengelolaan sampah, sanitasi, dan perbaikan hunian penduduk melalui sebuah rencana induk pengembangan infrastruktur yang mempertimbangkan aspek lingkungan, sosial dan ekonomi," ungkap Basoeki.
Untuk diketahui, penataan kawasan di Pulau Rinca, Kawasan Taman Nasional Komodo terdiri dari beberapa rencana pembangunan yakni Dermaga Loh Buaya, yang merupakan peningkatan dermaga eksisting; - Bangunan pengaman pantai yang sekaligus berfungsi sebagai jalan setapak untuk akses masuk dan keluar ke kawasan tersebut.
Selain itu, ada pembangunan elevated Deck pada ruas eksisting, berfungsi sebagai jalan akses yang menghubungkan dermaga, pusat informasi serta penginapan ranger, guide dan peneliti, dirancang setinggi 2 meter agar tidak mengganggu aktivitas komodo dan hewan lain yang melintas serta melindungi keselamatan pengunjung.
Bangunan Pusat Informasi yang terintegrasi dengan elevated deck, kantor resort, guest house dan kafetaria, Bangunan penginapan untuk para ranger, pemandu wisata, dan peneliti, yang dilengkapi dengan pos penelitian dan pemantauan habitat komodo.*