INDONEWS.ID

  • Senin, 02/11/2020 14:01 WIB
  • Selain Desak Dewas Ganti Ketua KPK, MAKI Yakin Harun Masiku Sudah Mati

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Selain Desak Dewas Ganti Ketua KPK, MAKI Yakin Harun Masiku Sudah Mati
Buronan KPK Harun Masiku (Foto:Ist)

Jakarta, INDONEWD.ID - Mantan Caleg PDIP, Harun Masiku hingga kini belum juga berhasil ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Harun menjadi "buron abadi" pasca Kader partai berlambang banteng itu masuk dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Januari 2020 lalu.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengevaluasi Ketua KPK Firli Bahuri. Alasannya, KPK tak kunjung dapat menangkap Harun Masiku.

Baca juga : Pesan Sidang MPL PGI: Prihatin Makin Hilangnya Etika Politik Para Penyelenggara Negara

"Kalau tidak mampu ya berarti KPK yang sekarang ini semakin buruk kinerjanya dan perlu dievaluasi bukan hanya satgas tapi pimpinan KPK perlu dievaluasi," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman.

Dia mengatakan, penangkapan Harun Masiku akan menjadi pembuktian bagi kinerja KPK di bawah pimpinan Firli Bahuri. Dia melanjutkan, Dewan Pengawas (Dewas) KPK dapat menukar jabatan Firli dengan salah satu wakil ketua yang ada apabila dia gagal mengamankan mantan politikus PDIP tersebut.

Baca juga : Mundur dari KPK, Firli Bahuri: Demi Jaga Stabilitas Nasional Jelang Pemilu 2024

"Saya sejak awal mendengungkan untuk terjadi pergantian ketua. Nanti kalau perlu Dewas evaluasi terhadap kinerja yang buruk itu bisa dirolling bahwa ketua KPK digeser jadi wakil dan salah satu wakil jadi ketua," katanya.

Boyamin berpendapat Harun Masiku telah meninggal dunia. Kendati, merupakan tugas KPK untuk tetap menemukan tersangka buron tersebut dan mendalami apabila Harun Masiku nantinya ditemukan meninggal secara tidak wajar.

Baca juga : KPK Putuskan Tidak Fasilitasi Pengawalan Firli Bahuri, Ali Fikri: Rujukannya Ada

Dia mengatakan, investigasi tersebut dilakukan guna menakar pihak-pihak yang akan diuntungkan dengan kematian Harun Masiku. Menurutnya, ini tak lepas dari aroma dimensi politik yang lebih kental tersangka buron Harun Masiku dari pada penyuap mantan sekretaris MA Nurhadi, Hiendra Soenjoto.

Menurutnya, penangkapan tersangka kasus suap paruh antar waktu (PAW) anggota DPR RI itu juga sekaligus menjadi ajang pembuktian kinerja KPK. Dia mengatakan, KPK harus mampu menunjukan ke masyarakat mereka bisa mengerjakan tugasnya yaitu menangkap atau menemukan keberadaan Harun Masiku.

"Untuk meningkatkan kinerja KPK salah satunya adalah mampu menemukan keberadaan Harun Masiku hidup atau meninggal dunia," katanya.

Terkait belum tertangkapnya HM, KPK pun memastikan tetap mencari Harun, tersangka kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu Anggota DPR 2019-2024. Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri memastikan timnya sudah bekerja maksimal memburu tersangka.

"Setelah tertangkapnya tersangka HS (Hiendra Soenjoto), KPK juga terus mencari keberadaan para DPO lainnya termasuk tersangka HAR (Harun Masiku)," kata Ali, seperti dikutip dari Republika.com, Senin (2/11).

Ali pun mengakui bahwa tim satuan tugas (satgas) yang bertanggung jawab mencari Harun juga telah dievaluasi. "Satgas yang bertanggung jawab menyelesaikan perkara dimaksud telah pula dilakukan evaluasi agar lebih optimal dalam upaya proses pencarian DPO dimaksud," ujar Ali.

Ia pun mencontohkan sejak awal naik proses penyidikan, perkara atas nama tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan kawan-kawan dilakukan oleh gabungan beberapa kasatgas penyidikan, salah satu di antaranya satgas Novel Baswedan.

"Penugasan tim penyidik KPK dalam menangani suatu perkara tentu diberikan oleh Direktur Penyidikan selaku atasan langsung sesuai porsi beban kerja perkara yang sedang diselesaikan oleh masing-masing satgas," tuturnya.

Selain itu, katanya, setiap kegiatan yang dilakukan satgas dipastikan juga atas sepengetahuan Direktur Penyidikan KPK.

"Tugas dan kewajiban satgas di antaranya pengumpulan alat bukti dan pemberkasan perkara termasuk tentu jika tersangkanya ditetapkan sebagai DPO maka menjadi tanggung jawab dari satgas yang dari awal telah ditunjuk menyelesaikan berkas perkara tersebut untuk mencari keberadaan DPO dimaksud," ujarnya.

Seperti diketahui, Harun Masiku telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 20 Januari 2020 lalu. Namun hingga saat ini KPK maupun aparat penegak hukum lain belum dapat menemukan keberadaannya.

Sedangkan penyuap Nurhadi, Hiendra Soenjoto yang buron sejak 11 Februari 2020 lalu telah diamankan aparat. Hiendra ditangkap penyidik KPK saat berada di kawasan Bumi Serpong Damai, Tangerang Selatan (Tangsel) bersama dengan istrinya LI dan temannya VC.

Terkait Harun Masiku, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan bersama mantan anggota Bawaslu yang juga mantan kader PDIP Agustiani Tio Fridelina divonis enam tahun penjara dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR terpilih periode 2019-2024 setelah terbukti menerima suap terkait upaya PAW Harun Masiku. Vonis Wahyu jatuh pada Agustus 2020.*

Artikel Terkait
Pesan Sidang MPL PGI: Prihatin Makin Hilangnya Etika Politik Para Penyelenggara Negara
Mundur dari KPK, Firli Bahuri: Demi Jaga Stabilitas Nasional Jelang Pemilu 2024
KPK Putuskan Tidak Fasilitasi Pengawalan Firli Bahuri, Ali Fikri: Rujukannya Ada
Artikel Terkini
Ke Perbatasan Papua, BNPP Pastikan Pembangunan Infrastruktur Berjalan
Sri Agustin, Nasabah Mekaar Yang Dipuji Jokowi Berbagi Tips Eksis Jalani Usaha Sambel
DJP Jaksel II Resmikan Tax Center STIH IBLAM
Prof Tjandra: Lima Komponen Penting Pengendalian Malaria
Pimpin Peringatan Hari Otonomi Daerah, Mendagri Tekankan soal Pembangunan Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas