INDONEWS.ID

  • Selasa, 03/11/2020 18:45 WIB
  • Menperin Ancam Cabut 9 Ribu Izin Operasi Pabrik, Ini Alasannya!

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Menperin Ancam Cabut 9 Ribu Izin Operasi Pabrik, Ini Alasannya!
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang

Jakarta, INDONEWS.ID - Pemerintah mengancam cabut izin operasi pabrik yang tidak menerapkan protokol kesehatan di tengah masa pandemi. Sebanyak 9.300 pabrik tidak patuh dalam menjalankan ketentuan Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang menegaskan perusahaan manufaktur yang ingin menjalankan operasinya di tengah masa pandemi wajib memiliki IOMKI. Perusahaan wajib melapor kepada Kementerian Perindustrian dalam pengajuannya.

Baca juga : Dekranas dan Kemenperin Ajak Masyarakat Lestarikan Kerajinan Kriya dan Wastra Nusantara

Termasuk secara rutin atau berkala melaporkan perkembangannya. Jika tidak, maka tidak bisa beroperasi seperti biasa. Namun ternyata, banyak yang tidak memiliki izin tersebut.

"Pelaporan ini diharapkan dapat menjadi instrumen monitoring terkait penerapan protokol kesehatan perusahaan dan pengendalian penyebaran di lingkungan industri masing-masing. Sayangnya, dari total 19 ribu IOMKI yang sudah terbit, hanya 51% perusahaan yang rutin menyampaikan laporan mingguan," kata Gumiwang dalam keterangan virtual, Selasa (3/11).

Baca juga : Raih Predikat Informatif, Kinerja Kemenperin Semakin Optimal dalam Menjalakan UU KIP

Ia menyebut perusahaan yang memiliki IOMKI dengan sendirinya memiliki kewajiban untuk melakukan pelaporan sesuai surat edaran Menperin nomor 8 tahun 2020 tentang kewajiban pelaporan bagi perusahaan yang memiliki IOMKI, juga atas dasar surat Menperin nomor 697 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan.

"Selanjutnya laporan mingguan tersebut akan divalidasi dengan pembina yang tergabung Satgas IOMKI Kemeperin. Apabila kewajiban laporan mingguan tidak dilakukan, kami nggak ragu mengambil langkah peneguran sampai pencabutan IOMKI yang sudah dimiliki perusahaan," jelasnya

Baca juga : IKM Indonesia Mampu Serap 18,64 Juta Tenaga Kerja

Pelaporan ini diharapkan dapat menjadi instrumen monitoring terkait penerapan protokol kesehatan perusahaan dan pengendalian penyebaran di lingkungan industri masing-masing.

"Jika tidak memiliki IOMKI perusahaan dipastikan tidak bisa beroperasi, yang tentu akan menimbulkan lebih banyak efek negatif seperti kerugian bagi perusahaan lay off pekerja dan termasuk pemutusan hubungan kerja (PHK) pegawai," paparnya.*

 

Artikel Terkait
Dekranas dan Kemenperin Ajak Masyarakat Lestarikan Kerajinan Kriya dan Wastra Nusantara
Raih Predikat Informatif, Kinerja Kemenperin Semakin Optimal dalam Menjalakan UU KIP
IKM Indonesia Mampu Serap 18,64 Juta Tenaga Kerja
Artikel Terkini
Ke Perbatasan Papua, BNPP Pastikan Pembangunan Infrastruktur Berjalan
Sri Agustin, Nasabah Mekaar Yang Dipuji Jokowi Berbagi Tips Eksis Jalani Usaha Sambel
DJP Jaksel II Resmikan Tax Center STIH IBLAM
Prof Tjandra: Lima Komponen Penting Pengendalian Malaria
Pimpin Peringatan Hari Otonomi Daerah, Mendagri Tekankan soal Pembangunan Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas