INDONEWS.ID

  • Rabu, 11/11/2020 14:59 WIB
  • Korupsi Pembangunan Gereja di Mimika, KPK Periksa 8 Orang 6 Diantaranya ASN

  • Oleh :
    • Ronald
Korupsi Pembangunan Gereja di Mimika, KPK Periksa 8 Orang 6 Diantaranya ASN
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto : Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil delapan orang untuk mengusut dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 tahun anggaran (TA) 2015 di Kabupaten Mimika, Papua. Enam di antaranya dari unsur aparatur sipil negara (ASN).
 
"Diperiksa sebagai saksi," kata pelaksana tugas juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu, 11 November 2020.
 
Saksi dari unsur ASN itu yakni Totok Suharto yang diperiksa dengan kapasitas sebagai mantan ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Pembangunan Gereja Kingmi Tahap 1. Everardus Rico Kukuareyau dikorek selaku sekretaris Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak Pekerjaan Tahap 1 dan 2 TA 2015-2016 atau anggota Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Tahap 2 TA 2016.

Saksi lain dari unsur ASN yakni mantan anggota Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Pembangunan Gereja Kingmi Tahap 1, Elcardobes Sapakoly; eks anggota Panitia Pengadaan Pembangunan Gereja Kingmi Tahap 1, Irsansari; mantan anggota Panitia Pengadaan Pembangunan Gereja Kingmi Tahap 2, Masmur; dan Kepala Subbagian Keagamaan Bagian Kesra Sekretariat Daerah Mimika/Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Pekerjaan Tahap 1 dan 2 TA 2015-2016, Melkisedek Snae.

Baca juga : Perangi Korupsi, Pj Bupati Maybrat Buka Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi

Dua saksi lainnya dari pihak swasta yakni Direktur Utama PT Swarna Bajapacific, Pandu Lokiswara Salam; dan Direktur PT Gavejuna dan Komisaris CV JBLessing, Yerry Aweidato Nawipa. Para saksi diperiksa di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Papua, Jalan Pasifik Indah III Pasir Dua, Jayapura.

Diberitakan sebelumnya, KPK membenarkan tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap I Tahun Anggaran 2015 di Mimika.

Baca juga : Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK

"Bahwa benar saat ini KPK sedang melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32," ujar Ali Fikri, Rabu (4/11).

Ali mengatakan, tim penyidik saat ini tengah mengumpulkan barang bukti serta meminta keterangan para saksi yang dianggap mengetahui kasus tersebut.

Baca juga : KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes

Namun begitu, Ali menyampaikan KPK belum bisa mengungkap lebih detail mengenai pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Kami saat ini belum dapat menyampaikan detail pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, karena sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan atau penahanan telah dilakukan," kata Ali.

KPK akan membuka informasi terkait kasus ini lebih dalam saat terjadi upaya penangkapan atau saat akan menahan para tersangka. Hal ini sesuai kebijakan pimpinan KPK periode 2019-2024 serta amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Perkembangan berikutnya nanti akan kami sampaikan kepada rekan-rekan semua," kata Ali.

Sementara itu, sejumlah saksi dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) telah diperiksa dalam beberapa hari terakhir. Materi pemeriksaan yang dikejar penyidik salah satunya terkait proses perencanaan penganggaran dan pelaksanaan pembangunan gereja yang diduga diwarnai penyimpangan. (rnl)

Artikel Terkait
Perangi Korupsi, Pj Bupati Maybrat Buka Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi
Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK
KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes
Artikel Terkini
Panglima TNI Hadiri Rapat Koordinasi Teknis Kesehatan TNI Tahun 2024
Terinspirasi Langkah Indonesia, Suarakan Penundaan dan Perubahan Kebijakan EUDR
Ketua KIP: Pertamina Jadi `Role Model` Keterbukaan Informasi Publik di Sektor Energi
Kemendagri Intruksikan Pemprov Kaltara Percepat Pembangunan Daerah Berbasis Inovasi
Semangat Kartini dalam Konteks Kebangsaan dan Keagamaan Moderen
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas