INDONEWS.ID

  • Kamis, 12/11/2020 10:40 WIB
  • Tawaran Rekonsiliasi dengan Kubu Rizieq Shihab, Jangan Terdistorsi Sebatas Kompromi Elit

  • Oleh :
    • very
Tawaran Rekonsiliasi dengan Kubu Rizieq Shihab, Jangan Terdistorsi Sebatas Kompromi Elit
Analis Sosial Politik yang juga Direktur IPI, Karyono Wibowo. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID -- Wacana rekonsiliasi kembali mengemuka mengiringi kepulangan Habib Rizieq Shihab ke tanah air.

Analis Sosial Politik yang juga Direktur IPI, Karyono Wibowo mengatakan bahwa dirinya sepakat bahwa rekonsiliasi nasional merupakan kebutuhan bangsa agar tidak terjebak ke dalam kubangan konflik yang berkepanjangan.

Baca juga : Siapkan Penyusunan Peraturan Pembangunan Ekonomi Jangka Panjang, Delegasi Baleg DPR RI Berdiskusi dengan Pemerintah Kenya

“Tetapi, yang terjadi, wacana rekonsiliasi mengalami bias makna dan salah kaprah. Rekonsiliasi itu harus memiliki urgensi, tujuan dan kerangka atau konsep rekonsiliasi,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Rabu (11/11).

Dia mengatakan, dari aspek urgensi, rekonsiliasi memang diperlukan, mengingat sepanjang perjalanan bangsa ini masih terbebani konflik masa lalu. Namun demikian tidak mudah untuk mewujudkan rekonsiliasi. Pasalnya, rekonsiliasi memerlukan komitmen kuat untuk menghapus dendam demi mengakhiri konflik. Masalahnya, konflik masa lalu justru dikelola untuk tujuan tertentu yang malah memperpanjang dan memeruncing konflik. Konflik lama justru kerap direproduksi, diduplikasi dan dimodifikasi untuk tujuan tertentu.

Baca juga : Bakti Sosial dan Buka Puasa Bersama Alumni AAU 93 di HUT TNI AU ke-78

“Ujungnya, yang terjadi bukan rekonsiliasi nasional yang bertujuan untuk mengakhiri konflik, tapi yang terjadi adalah kompromi politik sebatas kepentingan elit. Rekonsiliasi akhirnya terdistorsi menjadi sebatas kompromi elit. Upaya rekonsiliasi seperti ini niscaya tidak akan menyelesaikan akar persoalan,” ujarnya.

Karyono mengatakan, wacana rekonsiliasi salah kaprah juga pernah didengungkan saat Pilpres 2019 berujung rusuh. Kondisi itu, seketika membuat pasangan Joko Widodo - Ma`ruf Amin sebagai pemenang berkenan merangkul Prabowo Subianto yang menjadi lawan politiknya selama dua kali Pilpres berturut-turut. Upaya merangkul lawan politik itu menggunakan terminologi rekonsiliasi dengan dalih "the winner doesn`t take it all", pemenang tidak mengambil semuanya. Ujungnya, Partai Gerindra masuk ke dalam koalisi pemerintahan dan mendapat jatah dua menteri. Rekonsiliasi akhirnya terdistorsi menjadi sekadar koalisi.

Baca juga : Satgas BLBI Tagih dan Sita Aset Pribadi Tanpa Putusan Hukum

Berangkat dari fakta empirik ini, jika upaya rekonsiliasi hanya sebatas untuk merangkul kubu Habib Rizieq Shihab (HRS), maka menggunakan istilah rekonsiliasi nasional sangat tidak tepat.

“Mungkin lebih tepat menggunakan istilah kompromi politik atau politik akomodatif. Dengan demikian, jika pemerintahan Jokowi - Ma`ruf bersedia melakukan kompromi atau politik akomodatif dengan kubu HRS untuk ‘berdamai’ mencari titik temu dengan kubu HRS, maka Presiden Jokowi cukup menunjuk Menkopolhukam Mahfud MD atau siapapun yang dipandang bisa berperan sebagai utusan. Pasalnya, jika hanya untuk merangkul HRS atau kubu oposisi namanya bukan rekonsiliasi nasional,” ujar Karyono.

Karena, kata Karyono, rekonsiliasi harus dipandang sebagai kebutuhan kolektif bangsa. Para elite, khususnya yang menjadi pengelola kekuasaan negara dan pemerintahan memiliki tanggung jawab moral untuk menyatukan kembali kelompok masyarakat yang mengalami keterbelahan dan pemisahan secara sosial (segregation).

Kohen, (2009) bahkan menyebut, rekonsiliasi tidak hanya untuk menyatukan masyarakat terbelah. Lebih dari itu, juga diyakini sebagai sarana penting untuk mewujudkan restorasi keadilan (restoration of justice).

Karena itu, menurut Karyono, dalam kerangka mewujudkan rekonsiliasi, mereka berkewajiban tidak hanya menjalankan rekonsiliasi pada level antarindividu dan kelompok yang ada di masyarakat (Moellendorf, 2017: 206). Lebih dari itu, mereka juga diharapkan mampu membangun kembali tatanan institusional baru yang lebih demokratis dan akomodatif yang mampu menyatukan kembali berbagai jenis individu dan kelompok yang ada dalam masyarakat tersebut (Moellendorf, 2017: 210).

Merujuk pada istilah rekonsiliasi, pada awalnya istilah ini berkembang sebagai kerangka untuk mengakhiri konflik yang terjadi di sejumlah negara, seperti Afrika Selatan dan di negara-negara wilayah Balkan, baik yang mengalami fase transisi demokrasi maupun konflik etnik, agama, dan kelas sosial yang berujung pada disintegrasi maupun perang sipil. (Very)

Artikel Terkait
Siapkan Penyusunan Peraturan Pembangunan Ekonomi Jangka Panjang, Delegasi Baleg DPR RI Berdiskusi dengan Pemerintah Kenya
Bakti Sosial dan Buka Puasa Bersama Alumni AAU 93 di HUT TNI AU ke-78
Satgas BLBI Tagih dan Sita Aset Pribadi Tanpa Putusan Hukum
Artikel Terkini
Siapkan Penyusunan Peraturan Pembangunan Ekonomi Jangka Panjang, Delegasi Baleg DPR RI Berdiskusi dengan Pemerintah Kenya
Bakti Sosial dan Buka Puasa Bersama Alumni AAU 93 di HUT TNI AU ke-78
Satgas BLBI Tagih dan Sita Aset Pribadi Tanpa Putusan Hukum
Gelar Rapat Koordinasi Nasional, Pemerintah Lanjutkan Rencana Aksi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan
Pj Bupati Maybrat Diterima Asisten Deputi Bidang Pengembangan Kapasitas SDM Usaha Mikro
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas