INDONEWS.ID

  • Kamis, 12/11/2020 12:55 WIB
  • Dalami Klaster Yang Belum Tersentuh, KPK Minta Dokumen Kasus Djoko Tjandra Ke Kejagung-Bareskrim

  • Oleh :
    • Ronald
 Dalami Klaster Yang Belum Tersentuh, KPK Minta Dokumen Kasus Djoko Tjandra Ke Kejagung-Bareskrim
Terpidana pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra (rompi oranye) dikawal petugas usai tiba di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). (Foto : ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengatakan bahwa pihaknya akan meminta dokumen kasus skandal Djoko Soegiarto Tjandra kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Bareskrim Polri.

Menurut Nawawi, pihak lembaga antirasuah siap melakukan supervisi dan koordinasi kasus yang diduga melibatkan banyak pihak tersebut. Apalagi KPK juga menerima dokumen soal kasus tersebut dari masyarakat.

Baca juga : Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK

"Berkas dan dokumen-dokumen tersebut diperlukan tim supervisi untuk digabungkan dengan dokumen-dokumen yang diperoleh dari masyarakat untuk selanjutnya ditelaah," kata Nawawi saat diminta konfirmasi oleh wartawan, Kamis (12/11/2020).

Nawawi menyatakan, tidak menutup emungkinan pihak yang tak dijerat oleh Kejagung dan Bareskrim dalam skandal ini akan dimintai pertanggungjawaban saat dokumen-dokumen perkara Djoko Tjandra sudah diterima pihak lembaga antirasuah ini.

Baca juga : KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes

"Sehingga dapat dipertimbangkan kemungkinan KPK melakukan penyelidikan baru terhadap kluster-kluster yang belum tersentuh," tukasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, KPK memastikan terus memantau jalannya persidangan perkara skandal Djoko Soegiarto Tjandra yang menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Lembaga antirasuah menyatakan akan mencermati setiap fakta persidangan yang ada.

Baca juga : Hasto Kristiyanto Sebut Pemanggilan Ribka Tjiptaning sebagai Kriminalisasi

"Sebagai bagian tugas tim supervisi yang telah dibentuk KPK sebelumnya, sudah tentu KPK mencermati setiap fakta-fakta yang ada di dalam proses persidangan perkara tersebut," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (11/11) kemarin.

Ali tak memungkiri jika ditemukan fakta baru dan bisa dijadikan awal permulaan bagi pihak lembaga antirasuah untuk memulai penyelidikan baru, maka akan dilakukan. Namun untuk saat ini, dia menyatakan masih menunggu jalannya persidangan.

"Namun demikian, perlu juga kami sampaikan karena perkara sedang tahap pemeriksaan oleh persidangan, maka kita semua ikuti dan hormati setiap prosesnya," pungkas Ali.

Artikel Terkait
Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK
KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes
Hasto Kristiyanto Sebut Pemanggilan Ribka Tjiptaning sebagai Kriminalisasi
Artikel Terkini
Cegah Perang yang Lebih Besar, Hikmahanto Sarankan Menlu Retno untuk Telepon Menlu Iran Agar Tidak Serang Balik Israel
Menakar Perayaan Idulfitri dengan Kearifan Lokal Secara Proporsional
Pj Bupati Maybrat Sidak Kantor Distrik Ayamaru Jaya, Ini yng Dijumpai
Bahas Inklusivitas Keuangan hingga Stabilitas Geopolitik, Menko Airlangga Berbincang Hangat dengan Mantan Perdana Menteri Inggris Tony Blair
PTPN IV Regional 4, Bangun Tempat Wudhu Masjid Tuo
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas