indonews

indonews.id

RUU Minuman Beralkohol, Sebuah Keharusan Atau Kekanak-Kanakan

Saat ini, RUU Larangan Minuman Beralkohol atau juga dikenal dengan RUU Minol ini sedang berapa pada tahap harmonisasi dikutip melalui situs DPR RI, Jumat (13/11/2020).

Reporter: Ronald
Redaktur: very
zoom-in RUU Minuman Beralkohol, Sebuah Keharusan Atau Kekanak-Kanakan
DPR RI telah melaksanakan rapat dengar pendapat di Senayan, Jakarta terkait dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol pada Selasa (10/11/2020). (Foto : Ilustrasi)

Jakarta, INDONEWS.ID - Anggota DPR RI telah melaksanakan rapat dengar pendapat di Senayan, Jakarta terkait dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol pada Selasa (10/11/2020).

Saat ini, RUU Larangan Minuman Beralkohol atau juga dikenal dengan RUU Minol ini sedang berapa pada tahap harmonisasi dikutip melalui situs DPR RI, Jumat (13/11/2020).

Terdapat dokumen pendukung yang menjelaskan dibutuhkannya RUU Minol ini yang bisa diakses melalui situs DPR RI yang diunggah pada Rabu (11/11/2020) di bagian Program Legislasi Nasional.

Menurut dokumen ini, berdasarkan hasil riset kesehatan dasar (Riskesdas) Kementerian Kesehatan RI pada tahun 2007 jumlah remaja yang mengonsumsi minuman beralkohol berada di angka 4,9 persen, kemudian laki-laki sebanyak 8,8 persen, perempuan sebanyak 0,5 persen.

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas