Saat ini, RUU Larangan Minuman Beralkohol atau juga dikenal dengan RUU Minol ini sedang berapa pada tahap harmonisasi dikutip melalui situs DPR RI, Jumat (13/11/2020).
Terdapat dokumen pendukung yang menjelaskan dibutuhkannya RUU Minol ini yang bisa diakses melalui situs DPR RI yang diunggah pada Rabu (11/11/2020) di bagian Program Legislasi Nasional.
Menurut dokumen ini, berdasarkan hasil riset kesehatan dasar (Riskesdas) Kementerian Kesehatan RI pada tahun 2007 jumlah remaja yang mengonsumsi minuman beralkohol berada di angka 4,9 persen, kemudian laki-laki sebanyak 8,8 persen, perempuan sebanyak 0,5 persen.
Namun pada 2014 jumlah konsumen alkohol remaja melonjak hingga 23 persen yang jika dikonversikan ada 14,4 juta remaja yang mengonsumsi miras ini berdasarkan hasil riset salah satu LSM ungkap dokumen ini.
"2014: Hasil riset yang dilakukan oleh salah satu LSM, jumlahnya melonjak hingga angka 23 persen dari total jumlah remaja saat ini yang sekitar 63 juta jiwa atau sekitar 14,4 juta orang," terang dokumen pendukung RUU Minol dikutip pada Jumat (13/11/2020).
Selain itu, juga dijelaskan beberapa kerugian penggunaan alkohol diantaranya jika menggunakan secara berlebihan, menyebabkan gangguan kesehatan, gangguan psikologis, dan konsekuansi sosial yang merugikan.
Pada dokumen ini juga dijelaskan bahwa pendapatan minuman beralkohol bagi negara tidak sebading dengan risiko yang ditimbulkan dari minuman beralkohol.
Melalui data Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI mulai pada tahun 2014 hingga 2016, rata-rata volume produksi dan impor minuman beralkohol berdasarkan pembayaran cukai adalah 280 juta liter dan mendapatkan cukai rata-rata Rp 5,05 miliar.
Lalu juga dijelaskan bahwa aturan minuman beralkohol di Indonesia saat ini hanya diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan dan tidak mengatur sanksi.
"Aturan minum beralkohol hanya diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan, dimana dalam hierarki peraturan per-UU-an masih di bawah UU dan tidak mengatur sanksi," tulisnya yang kemudian menjabarkan beberapa contoh Permendag.
Sementara itu, Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia mengkritik DPR yang hendak membahas RUU ini. Ketua Umum PGI Gomar Gultom menilai pendekatan dalam RUU Larangan Minol ini infantil alias bersifat kekanak-kanakan.
"Saya melihat pendekatan dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol ini sangat infantil, apa-apa dan sedikit-sedikit dilarang. Kapan kita mau dewasa dan bertanggung-jawab?" kata Gomar dalam keterangannya, Jumat, (13/11/2020).
Gomar mengatakan saat ini negara-negara Arab, seperti Uni Emirat Arab, kini membebaskan minuman keras. Ia mempertanyakan mengapa Indonesia justru hendak membuat regulasi yang melarang minuman beralkohol.
Menurut Gomar, yang dibutuhkan saat ini ialah pengendalian, pengaturan, dan pengawasan yang ketat serta penegakan hukum yang konsisten. Hal ini pun sudah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 300 dan 492 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2019.
"Tidak semua hal harus diselesaikan dengan Undang-undang, apalagi dengan beragamnya tradisi dalam masyarakat Indonesia tentang minuman beralkohol ini," ujar Gomar.
Gomar melanjutkan, yang lebih penting adalah pembinaan serius oleh seluruh komponen masyarakat agar semakin dewasa dan bertanggung jawab. Pendekatan prohibitionist atau larangan buta seperti RUU Larangan Minol dinilainya tak menyelesaikan masalah penyalahgunaan minuman beralkohol.
"Janganlah sedikit-sedikit kita selalu hendak berlindung di bawah undang-undang dan otoritas negara dan dengan itu jadi abai terhadap tugas pembinaan umat," ucap dia.
Gomar mengatakan PGI pun telah menyampaikan pandangan ihwal RUU Larangan Minuman Beralkohol sejak 2016 lalu. Ia pun mengaku geleng-geleng kepala dengan pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol di DPR saat ini.
Padahal di sisi lain, kata dia, ada banyak desakan dari masyarakat yang meminta DPR memprioritaskan RUU Masyarakat Hukum Adat, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
Gomar mengingatkan RUU-RUU ini sangat mendesak karena menyangkut masalah-maaalah struktural yang sulit diselesaikan tanpa sebuah regulasi yang berwibawa. (rnl)