Nasional

RUU Minuman Beralkohol, Sebuah Keharusan Atau Kekanak-Kanakan

Oleh : Ronald - Jum'at, 13/11/2020 14:59 WIB


DPR RI telah melaksanakan rapat dengar pendapat di Senayan, Jakarta terkait dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol pada Selasa (10/11/2020). (Foto : Ilustrasi)

Jakarta, INDONEWS.ID - Anggota DPR RI telah melaksanakan rapat dengar pendapat di Senayan, Jakarta terkait dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol pada Selasa (10/11/2020).

Saat ini, RUU Larangan Minuman Beralkohol atau juga dikenal dengan RUU Minol ini sedang berapa pada tahap harmonisasi dikutip melalui situs DPR RI, Jumat (13/11/2020).

Terdapat dokumen pendukung yang menjelaskan dibutuhkannya RUU Minol ini yang bisa diakses melalui situs DPR RI yang diunggah pada Rabu (11/11/2020) di bagian Program Legislasi Nasional.

Menurut dokumen ini, berdasarkan hasil riset kesehatan dasar (Riskesdas) Kementerian Kesehatan RI pada tahun 2007 jumlah remaja yang mengonsumsi minuman beralkohol berada di angka 4,9 persen, kemudian laki-laki sebanyak 8,8 persen, perempuan sebanyak 0,5 persen.

Artikel Lainnya