INDONEWS.ID

  • Minggu, 15/11/2020 20:30 WIB
  • Satgas KKP Tangkap Kapal Ikan Malaysia di Pulau Berhala

  • Oleh :
    • Ronald
Satgas KKP Tangkap Kapal Ikan Malaysia di Pulau Berhala
Penangkapan sebuah kapal kapal ikan asing (KIA) berbendera Malaysia di dekat perairan Pulau Berhala, Sumatera Utara. (Foto : kkp.go.id)

Jakarta, INDONEWS.ID - Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Edhy Prabowo memberikan konfirmasi penangkapan sebuah kapal kapal ikan asing (KIA) berbendera Malaysia di dekat perairan Pulau Berhala, Sumatera Utara.

"Atau di koordinat 04° 15,800` Lintang Selatan (LS) - 099° 41,600` Bujur Timur (BT). Penangkapan KIA (berbendera, red) Malaysia dilakukan oleh KRI Halasan (HLS)-630,  pada Kamis (12/11/2020) lalu,  pukul 11.00 WIB," kata Edhy dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (15/11/2020).

Baca juga : Cacat Logika Putusan MA Terhadap Edhy Prabowo

Eddy yang juga merupakan Komandan Satgas 115 menyebutkan kapal bernomor SLFA 2668 tersebut dinakhodai O-Blo, berkewarganegaraan Myanmar. Satgas 115 dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2015 sebagai wujud perhatian serius pemerintah dalam melakukan langkah-langkah terpadu mengatasi pelanggaran dan kejahatan di bidang perikanan khususnya kegiatan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing).

"Waktu kita tangkap, kapal ini (saat ,red) menangkap ikan di perairan ZEEI, atau jarak 32 Nm dari Pulau Berhala," kata dia.

Baca juga : Ngeri! MA Potong Hukuman bagi Anak Buah Prabowo: dari 9 Jadi 5 Tahun Penjara

Edhy mengungkapkan, kapal berbendera Malaysia tersebut diawaki oleh 4 orang, termasuk nakhoda berkewarganegaraan Myanmar. Dari kapal ini, petugas menemukan muatan sekitar 30 drum ikan campuran hasil tangkapan.

"Saat diperiksa petugas, nakhoda kapal tidak bisa menunjukkan dokumen yang sah dan menggunakan alat tangkap trawl," sambungnya.

Baca juga : Kasus Suap Edhy Prabowo, KPK Periksa 4 Saksi Divisi Hukum BNI

Guna penyelidikan lebih lanjut, kata Eddy, kapal berbendera Malaysia tersebut digiring ke Lantamal I Belawan. 

Sementara itu, Komandan Tim Bidang Operasi Satgas 115 Laksamana Pertama Robbert Wolter Tappangan menyebut penangkapan tersebut merupakan hasil kerja sama antar unit terkait di Satgas 115.

"(Penangkapan, red) berdasarkan informasi dari Tim Intelijen. (Kemudian, red) kami segera gerakkan Tim Operasi untuk menangkap kapal tersebut," ujar Robert.

Nakhoda kapal, kata dia, dapat dijerat dengan Pasal 27 Ayat 2 Jo Pasal 93 Ayat 2 Undang Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

"Pasal lain yang juga bisa disangkakan ialah Pasal 9 Ayat 1 Jo Pasal 85 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 21 Ayat 2(b) PermenKP Nomor 71 Tahun 2016," tandas Robert. (rnl)

 

Artikel Terkait
Cacat Logika Putusan MA Terhadap Edhy Prabowo
Ngeri! MA Potong Hukuman bagi Anak Buah Prabowo: dari 9 Jadi 5 Tahun Penjara
Kasus Suap Edhy Prabowo, KPK Periksa 4 Saksi Divisi Hukum BNI
Artikel Terkini
Visiting Professor Pandemi: Dunia Harus Siap
Kemendagri Sosialisasikan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa
Mendagri Tegaskan Musrenbangnas sebagai Wadah Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Pemerintah Pusat dan Daerah
Masa Depan Pendidikan Era Digital, Tingkatkan Literasi dan Manfaatkan Teknologi
Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Salah Satu Tertinggi di Kawasan Asia Tenggara
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas