Nasional

Kasus Suap Edhy Prabowo, KPK Periksa 4 Saksi Divisi Hukum BNI

Oleh : Ronald - Senin, 01/03/2021 14:15 WIB

Tersangka kasus korupsi benih lobster di Kementerian Perikanan dan Kelautan, Edhy Prabowo. (Foto : ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 4 orang saksi terkait kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Senin (1/3/2021).

Mereka adalah Divisi Hukum BNI Amanda Tita Mahesa dan tiga karyawan swasta, Syammy Dusman, Mulyanto, Asep Abidin Supriatna.

"Keempatnya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo/mantan Menteri KKP)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri 

Belum diketahui apa yang bakal didalami tim penyidik terhadap para saksi dalam kasus tersebut. Namun, belakangan KPK tengah mendalami aliran uang suap benur yang dipakai Edhy Prabowo.

Dalam kasus ini, KPK total menetapkan tujuh tersangka kasus suap ekspor benur. Sebagai penerima suap, yaitu Edhy Prabowo (EP), staf khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), staf khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Misanta Pribadi (AMP), Amiril Mukminin (AM) selaku sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT ACK Siswadi (SWD), dan Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy.

Sementara itu, pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Suharjito didakwa memberikan suap senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri atas 103.000 dolar AS (sekitar Rp1,44 miliar) dan Rp706 juta kepada Edhy. Suharjito disangkakan melanggar melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (rnl)

Artikel Terkait