INDONEWS.ID

  • Selasa, 17/11/2020 07:15 WIB
  • Buntut Kekacaun Rizieq, Polisi Dijadwalkan Periksa Anies

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Buntut Kekacaun Rizieq, Polisi Dijadwalkan Periksa Anies
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (Foto: Tempo.co)

Jakarta, INDONEWS.ID - Penyidik kepolisian akan memeriksa sejumlah pihak terkait diselenggarakannya acara pernikahan anak Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Syihab dan Maulid Nabi Muhammad di Petamburan, Jakarta Selatan. Salah satunya adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Demikian disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (16/11).

"Penyidik sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada anggota Binmas yang bertugas di protokol kesehatan, pada RT, RW, satpam linmas, lurah, camat, dan wali kota Jakarta Pusat, KUA, kemudian Satgas Covid-19, Biro Hukum DKI dan Gubernur DKI, dan beberapa tamu yang hadir," tutur Argo

Menurut Argo, keseluruhannya akan dimintai keterangan dengan dugaan tindak pidana Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan.

Adapun isi Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 menyebutkan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.

"Tim dari Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya nanti yang akan menangani," kata Argo.*

Artikel Terkait
Artikel Terkini
Ke Perbatasan Papua, BNPP Pastikan Pembangunan Infrastruktur Berjalan
Sri Agustin, Nasabah Mekaar Yang Dipuji Jokowi Berbagi Tips Eksis Jalani Usaha Sambel
DJP Jaksel II Resmikan Tax Center STIH IBLAM
Prof Tjandra: Lima Komponen Penting Pengendalian Malaria
Pimpin Peringatan Hari Otonomi Daerah, Mendagri Tekankan soal Pembangunan Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas