INDONEWS.ID

  • Kamis, 19/11/2020 12:21 WIB
  • KRF: Jangan Biarkan Kantor BPN Mabar Jadi Agen Mafia Tanah

  • Oleh :
    • very
KRF: Jangan Biarkan Kantor BPN Mabar Jadi Agen Mafia Tanah
Ketua Presidium Kongres Rakyat Flores/KRF), Petrus Selestinus. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID -- Kongres Rakyat Flores (KFR) dan Setara Institut, mendukung penuh langkah Bareskrim Polri membongkar jaringan Mafia Tanah yang berkolaborasi dengan oknum pejabat Kantor BPN Kabupaten Manggarai Barat. Mereka dinilai telah melawan hukum mengubah sebagian Tanah Ulayat Sepang Nggieng, menjadi milik perorangan, dan sekelompok orang lain, melalui penerbitan 563 SHM secara ilegal. 

Ketua Presidium Kongres Rakyat Flores/KRF), Petrus Selestinus, dan Dewan Nasional Setara Institut, Benny Susatyo mengatakan, terbongkarnya jaringan Mafia Tanah Labuan Bajo, berkat Laporan Polisi dari Pemangku Hak Ulayat Sepang Nggieng No. LP/B/0100/II/2020/Bareskrim, tanggal 20 Februari 2020, atas dugaan Tindak Pidana pemalsuan surat tanah, dan ditemukan bukti-bukti yang cukup, sehingga ditetapkan beberapa oknum pejabat BPN Manggarai Barat sebagai tersangka pelakunya.

Baca juga : HUT Minahasa Tenggara ke 17, Pj Bupati Maybrat Saksikan Festival Benlak 2024 dan Makan Malam Bersama di Ranumboloy Water Park

“Kita patut mengapresiasi kerja keras Bareskrim Polri membongkar jaringan Mafia Tanah Labuan Bajo, karena hal itu berarti Bareskrim Polri atas nama Negara menunjukan komitmen konstitusionalnya yaitu menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya, sesuai dengan prinsip NKRI, melalui upaya penegakan hukum,” ujar Petus melalui siaran pers di Jakarta, Kamis (19/11).

KRF dan Setara Institut, katanya, menyatakan protes keras karena Kantor BPN Manggarai Barat telah mengabaikan fungsi pelayanan publik dan menjadi "agen" Mafia Tanah, dan menjadi kepanjangan tangan para mafioso "menganeksasi" Hak Ulayat Sepang Nggieng, Labuan Bajo untuk kepentingan pihak ketiga, demi transaksi ratusan miliar rupiah, dan menghancurkan kesatuan Masyarakat Hukum Adat dan menghambat program strategis nasional. 

Baca juga : PJ Bupati Maybrat Hadiri Pentas Seni Festival Benlak 2024 HUT Minahasa Tenggara ke 17

Petrus mengatakan, hak Ulayat, telah mendapat pengkuan dalam UUD 1945, dimana "Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya", dan pada UU No.5 Tahun 1960, Tentang Pokok-Pokok Agraria. Justru hak menguasai dari Negara tersebut dikuasakan kepada daerah Swatantra dan kepada Masyarakat Hukum Adat (Hak Ulayat). 

“Dengan demikian mestinya Hak Ulayat harus menjadi kekuatan menangkal atau menjadi daya tangkal masyarakat, menolak segala anasir-anasir asing yang datang merusak, jaringan Mafia Tanah yang terorganisir harus dibasmi, tetapi yang terjadi justru Kantor BPN Manggarai Barat dijadikan ‘agen’ dan ujung tombak Mafia Tanah,” ujar Petrus.

Baca juga : Saksikan Pekan Gawai Dayak Kalbar, Ratusan Warga Malaysia Serbu PLBN Aruk

Dia mengatakan, pengabaian tersebut jelas meremehkan posisi Hak Ulayat. “Maka Mafia Tanah Labuan Bajo, harus kita lawan dan jadikan sebagai musuh bersama Masyarakat Manggarai Barat sekarang juga, mengapa harus dilawan, karena praktek-praktek bejad Mafia Tanah di Labuan Bajo jika dibiarkan, maka sistem pemilikan tanah secara komunal akan punah, tradisi budaya dan spiritualitas komunal Sepang Nggieng bisa pudar, pendek kata semuanya akan hilang tanpa bekas,” pungkasnya. (Very)

Artikel Terkait
HUT Minahasa Tenggara ke 17, Pj Bupati Maybrat Saksikan Festival Benlak 2024 dan Makan Malam Bersama di Ranumboloy Water Park
PJ Bupati Maybrat Hadiri Pentas Seni Festival Benlak 2024 HUT Minahasa Tenggara ke 17
Saksikan Pekan Gawai Dayak Kalbar, Ratusan Warga Malaysia Serbu PLBN Aruk
Artikel Terkini
Upacara Peringatan ke-116 Hari Kebangkitan Nasional di Kabupaten Maybrat: Menuju Indonesia Emas
Di Acara Mengenang Tokoh Pers Nasional Prof Salim Haji Said, Pemred Asri Hadi Bertemu Bacalon Walkot Tangsel
Raih Gelar Doktor Honoris Causa Gyeongsang National University (GNU), Menko Airlangga Diakui Dedikasinya dalam Kemitraan Strategis Indonesia-Korea Selatan
ICC Terbitkan Surat Penangkapan Terkait Konflik Gaza, Hikmahanto: Tiga Alasan Masih Sulit Dilakukan
"Sekolah Damai" di SMA 3 Semarang, BNPT: Upaya Ciptakan Lingkukngan Pendidikan Aman, Damai, dan Penuh Nilai Toleransi
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas