Daerah

KRF: Jangan Biarkan Kantor BPN Mabar Jadi Agen Mafia Tanah

Oleh : very - Kamis, 19/11/2020 12:21 WIB

Ketua Presidium Kongres Rakyat Flores/KRF), Petrus Selestinus. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID -- Kongres Rakyat Flores (KFR) dan Setara Institut, mendukung penuh langkah Bareskrim Polri membongkar jaringan Mafia Tanah yang berkolaborasi dengan oknum pejabat Kantor BPN Kabupaten Manggarai Barat. Mereka dinilai telah melawan hukum mengubah sebagian Tanah Ulayat Sepang Nggieng, menjadi milik perorangan, dan sekelompok orang lain, melalui penerbitan 563 SHM secara ilegal. 

Ketua Presidium Kongres Rakyat Flores/KRF), Petrus Selestinus, dan Dewan Nasional Setara Institut, Benny Susatyo mengatakan, terbongkarnya jaringan Mafia Tanah Labuan Bajo, berkat Laporan Polisi dari Pemangku Hak Ulayat Sepang Nggieng No. LP/B/0100/II/2020/Bareskrim, tanggal 20 Februari 2020, atas dugaan Tindak Pidana pemalsuan surat tanah, dan ditemukan bukti-bukti yang cukup, sehingga ditetapkan beberapa oknum pejabat BPN Manggarai Barat sebagai tersangka pelakunya.

“Kita patut mengapresiasi kerja keras Bareskrim Polri membongkar jaringan Mafia Tanah Labuan Bajo, karena hal itu berarti Bareskrim Polri atas nama Negara menunjukan komitmen konstitusionalnya yaitu menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya, sesuai dengan prinsip NKRI, melalui upaya penegakan hukum,” ujar Petus melalui siaran pers di Jakarta, Kamis (19/11).

KRF dan Setara Institut, katanya, menyatakan protes keras karena Kantor BPN Manggarai Barat telah mengabaikan fungsi pelayanan publik dan menjadi "agen" Mafia Tanah, dan menjadi kepanjangan tangan para mafioso "menganeksasi" Hak Ulayat Sepang Nggieng, Labuan Bajo untuk kepentingan pihak ketiga, demi transaksi ratusan miliar rupiah, dan menghancurkan kesatuan Masyarakat Hukum Adat dan menghambat program strategis nasional. 

Petrus mengatakan, hak Ulayat, telah mendapat pengkuan dalam UUD 1945, dimana "Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya", dan pada UU No.5 Tahun 1960, Tentang Pokok-Pokok Agraria. Justru hak menguasai dari Negara tersebut dikuasakan kepada daerah Swatantra dan kepada Masyarakat Hukum Adat (Hak Ulayat). 

“Dengan demikian mestinya Hak Ulayat harus menjadi kekuatan menangkal atau menjadi daya tangkal masyarakat, menolak segala anasir-anasir asing yang datang merusak, jaringan Mafia Tanah yang terorganisir harus dibasmi, tetapi yang terjadi justru Kantor BPN Manggarai Barat dijadikan ‘agen’ dan ujung tombak Mafia Tanah,” ujar Petrus.

Dia mengatakan, pengabaian tersebut jelas meremehkan posisi Hak Ulayat. “Maka Mafia Tanah Labuan Bajo, harus kita lawan dan jadikan sebagai musuh bersama Masyarakat Manggarai Barat sekarang juga, mengapa harus dilawan, karena praktek-praktek bejad Mafia Tanah di Labuan Bajo jika dibiarkan, maka sistem pemilikan tanah secara komunal akan punah, tradisi budaya dan spiritualitas komunal Sepang Nggieng bisa pudar, pendek kata semuanya akan hilang tanpa bekas,” pungkasnya. (Very)

Artikel Terkait