INDONEWS.ID

  • Jum'at, 20/11/2020 22:01 WIB
  • Hadapi Mafia Tanah, Masyarakat Adat Sepang-Nggieng Minta Bantuan Senayan

  • Oleh :
    • very
Hadapi Mafia Tanah, Masyarakat Adat Sepang-Nggieng Minta Bantuan Senayan
Stop Perampasan Tanah. (Foto: Ilustrasi)

Labuan Bajo, INDONEWS.ID --Masyarakat ulayat Sepang-Nggieng, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang tidak berdaya menghadapi jaringan mafia tanah, menjerit meminta bantuan secara khusus kepada MPR RI, DPR RI dan DPD. Mereka berharap agar tanahnya tanah ulayat mereka bisa dikembalikan.

Keganasan sindikat yang diduga jaringan mafia tanah yang melibatkan oknum Badan Pertanahan Nasional di Manggarai Barat, telah merampas hak atas tanah ulayat Sepang-Nggieng, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca juga : Aksi PNM Peduli Serahkan Sumur Bor Untuk Warga Indramayu Dan Tanam Mangrove Rhizophora

Tidak tanggung-tanggung, 563 sertifikat diterbitkan untuk ratusan hektar lahan di tanah ulayat Sepang-Nggieng.

“Sindikat yang bekerja sama dengan oknum Badan Pertanahan Manggarai Barat, telah menerbitkan ratusan Sertifikat Hak Milik di atas sebagian tanah Hak Ulayat Masyarakat Adat Sepang-Nggieng,” kata Ketua Presidium Kongres Rakyat Flores, Petrus Selestinus SH, dalam siaran pers yang diterima redaksi di Jakarta, Jumat (20/11).

Baca juga : PTPN IV Regional 4 Jambi, Bantu Beras Warga Solok

Proses penerbitan sertifikat tersebut, kata mereka, dilakukan tanpa didukung data fisik dan data yuridis sesuai ketentuan PP No.24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.

Seperti diketahui, telah ditemukan tidak kurang dari 563 Sertifikat Hak Milik (SHM) atas sebagian Tanah Ulayat Sepang-Nggieng yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat di atas obyek Tanah Hak Ulayat Masyarakat Adat Sepang-Nggieng dengan modus memanipulasi data fisik dan data yuridis. 

Baca juga : Umumkan Rencana Kedatangan Paus Fransiskus, Menteri Agama Dukung Penuh Pengurus LP3KN

Obyek tanah ulayat Sepang-Nggieng yang disertifikatkan terletak di desa pada daratan Pulau Flores, tetapi data yuridisnya diterbitkan oleh otoritas Desa Batu Tiga di Pulau Boleng, yang terletak di luar daratan Pulau Flores dan terpisah oleh laut.

Tidak hanya merampas tanah, jaringan mafia juga merusak budaya dengan mengangkat dan menunjuk begitu saja orang sembarangan sebagai Tua Golo (Tua Adat) sebagai rekayasa untuk mendapatkan surat keterangan alas hak atas tanah. 

“Padahal posisi Tua Golo sangat strategis secara kebudayaan dan tradisi dalam masyarakat Manggarai,” ujarnya.

Karena itu, atas nama masyarakat ulayat Sepang Nggieng, Petrus Selestinus SH (Ketua Presidium Kongres Rakyat Flores), Yohanes Erlyanto Semaun (Perwakilan Masyarakat Adat Sepang-Nggieng), dan Benny Susetyo (Setara Institute) mendesak agar 563 sertifikat disita dan dimusnahkan, serta membongkar jaringan mafia yang merampas hak rakyat. (Very)

Artikel Terkait
Aksi PNM Peduli Serahkan Sumur Bor Untuk Warga Indramayu Dan Tanam Mangrove Rhizophora
PTPN IV Regional 4 Jambi, Bantu Beras Warga Solok
Umumkan Rencana Kedatangan Paus Fransiskus, Menteri Agama Dukung Penuh Pengurus LP3KN
Artikel Terkini
Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar Dirikan Dapur dan Pendistribusian untuk Korban Banjir Bandang Tanah Datar
Aksi PNM Peduli Serahkan Sumur Bor Untuk Warga Indramayu Dan Tanam Mangrove Rhizophora
PTPN IV Regional 4 Jambi, Bantu Beras Warga Solok
Pastikan Arus Barang Kembali Lancar, Menko Airlangga Tinjau Langsung Pengeluaran Barang dan Minta Instansi di Pelabuhan Tanjung Priok Bekerja 24 Jam
Umumkan Rencana Kedatangan Paus Fransiskus, Menteri Agama Dukung Penuh Pengurus LP3KN
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas