INDONEWS.ID

  • Kamis, 26/11/2020 09:15 WIB
  • Usai Ditetapkan Tersangka, Menteri Eddy: Ini Kecelakan, Saya Tidak Lari

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Usai Ditetapkan Tersangka, Menteri Eddy: Ini Kecelakan, Saya Tidak Lari
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (Foto: ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo angkat bicara usai ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus suap pengurusan ekspor benih lobster. Edhy menyatakan siap bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan.

"Ini kecelakaan dan saya tidak lari, saya akan beberkan apa yang terjadi dan saya lakukan," kata Edhy di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (25/11) malam.

Baca juga : Desak Prabowo Bersuara: Arief Poyuono: Mas Bowo Tak Punya Jiwa Pengecut, Ayo Bicara!

Edhy juga meminta maaf kepada masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat yang bergerak di bidang perikanan dan kelautan.

"Saya masih kuat dan bertanggungjawab terhadap apa yang terjadi. Kami mohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya masyarakat perikanan mungkin banyak yang terkhianati seolah saya pencitraan di muka umum," ujar Edhy.

Baca juga : Ini Sikap Istana Soal Penangkapan Menteri KKP oleh KPK

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, 7 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Termasuk Edhy Prabowo. Nawawi menjelaskan, pada tanggal 21 November sampai 23 November 2020, KPK menerima informasi adanya transaksi pada rekening bank yang diduga sebagai penampung uang yang melibatkan penyelenggara negara. Uang itu bahkan digunakan untuk melakukan sejumlah pembelian barang mewah di luar negeri.

Selanjutnya pada Selasa 24 November 2020, KPK bergerak dan membagi menjadi beberapa tim di area bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Depok dan Bekasi untuk menindaklanjuti adanya informasi dimaksud. Pada sekitar pukul 00.30 WIB, tim langsung melakukan pengamanan di beberapa lokasi.

Baca juga : KPK Konfirmasi Penangkapan Menteri KKP, Edhy Prabowo

KPK sebelumnya menangkap 17 orang di beberapa lokasi terkait kasus tersebut. KPK membentuk tim yang kemudian bergerak melakukan penangkapan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Depok dan Bekasi.

Enam tersangka sebagai penerima disangkakan pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara, tersangka yang berstatus pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.*

Artikel Terkait
Desak Prabowo Bersuara: Arief Poyuono: Mas Bowo Tak Punya Jiwa Pengecut, Ayo Bicara!
Ini Sikap Istana Soal Penangkapan Menteri KKP oleh KPK
KPK Konfirmasi Penangkapan Menteri KKP, Edhy Prabowo
Artikel Terkini
Kisah AO PNM Mekaar, Keluar Zona Nyaman untuk Beri Kenyamanan Keluarga
Paskah 2024, ASN DKI Jakarta Berwisata Bersama 500 Anak Panti Asuhan
Banjir Rendam Satu Desa di Subulussalam, Aceh
Dansatgas Yonif 742/SWY Kunjungi Salah Satu SD Darurat di Perbatasan RI-RDTL
Kawal Pemerintahan Baru, Tokoh Lintas Agama: Jika Ada Kurang-kurangnya Kita Perbaiki
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas