INDONEWS.ID

  • Selasa, 01/12/2020 19:01 WIB
  • KPK Tahan Dua Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Bakamla

  • Oleh :
    • Ronald
KPK Tahan Dua Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Bakamla
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto : istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan dua orang tersangka dalam kasus perkara dugaan korupsi terkait pengadaan perangkat Informasi Terintegrasi Badan Keamanan Laut (Bakamla) Tahun Anggaran (TA) 2016.

Dari informasi yang dihimpun dilapangan, usai ditahan KPK, kedua tersangka tersebut tampak terlihat keluar meninggalkan Gedung KPK Jakarta, pada Selasa (1/12/2020) sekisar pukul 17:50 WIB. Saat ditanya wartawan, keduanya hanya terdiam membisu.

Baca juga : Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK

Dua tersangka yang ditahan tersebut adalah Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) pada Bakamla RI Tahun Anggaran 2016 Leni Marlena dan anggota ULP Bakamla TA 2016 Juli Amar Ma`ruf. Keduanya pun tidak menghiraukan pertanyaan wartawan, dan langsung bergegas memasuki mobil tahanan.

“Untuk kepentingan penyidikan, KPK akan menahan LM (Leni Marlena) Ketua Unit Layanan Pengadaan dan JAM (Juli Amar Ma’ruf) Anggota Unit Layanan Pengadaan. LM dan JAM telah ditetapkan sebagai tersangka yang diumumkan pada bulan Juli 2019 dalam perkara dugaan TPK terkait Pengadaan Perangkat Transportasi Informasi Terintegrasi BAKAMLA Tahun Anggaran (TA) 2016,” kata Karyoto kepada wartawan saat konferensi pers di Gedung KPK Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (1/12/2020).

Baca juga : KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes

Karyoto juga menjelaskan masa penahanan para tersangka. “Kedua tersangka tersebut akan ditahan selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 1 Desember 2020 sampai dengan 20 Desember 2020,” kata Karyoto.

Tersangka LM ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK beralamat di Jalan Kuningan Persada Kav-4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan.

Baca juga : Hasto Kristiyanto Sebut Pemanggilan Ribka Tjiptaning sebagai Kriminalisasi

Sedangkan tersangka JAM ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, yang beralamat di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan.

“Sebagai protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19, maka tahanan akan terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK di Kavling C1,” tandas Karyoto. (rnl)

Artikel Terkait
Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK
KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes
Hasto Kristiyanto Sebut Pemanggilan Ribka Tjiptaning sebagai Kriminalisasi
Artikel Terkini
Lagu Rujak Maznah ke Tuju ! Popular di Radio Bandung dan Jakarta
Mantap! PNM Jambi Nasilitasi Nasabah Pamerkan Produk di Bandara Sultan Thaha
Beri Peringkat idAA+, Pefindo Sebut PNM Punya Kas Internal Rp1,3 T dan Fasilitas Kredit Rp12 T untuk Bayar Utang
Tumpuan Pemenuhan Kebutuhan Beras, Fakultas Pertanian IPB Perkenalkan Sistem Padi Gogo
Top! Bayar Utang Jatuh Tempo, Pefindo Beri Rating idAA Plus untuk PNM
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas