INDONEWS.ID

  • Rabu, 02/12/2020 20:01 WIB
  • KPK Gandeng PPATK Lacak Aliran Dana Korupsi Edhy Prabowo

  • Oleh :
    • Ronald
KPK Gandeng PPATK Lacak Aliran Dana Korupsi Edhy Prabowo
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Penindakan Ali Fikri. (Foto : Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut melibatkan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menelusuri aliran uang terkait kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster atau benur yang menjerat Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan. Tak hanya PPATK, KPK juga menggandeng pihak perbankan untuk melacak aliran dana haram tersebut.

“Tentu KPK akan melibatkan pihak lain termasuk pihak perbankan maupun PPATK (Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan) dalam penelusuran dugaan aliran dana dalam perkara tersebut,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Penindakan Ali Fikri, di Jakarta, Rabu (2/12/2020). 

Baca juga : Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK

Ali memastikan, akan menelusuri dan mengembangkan lebih lanjut dalam proses penyidikan dan pengumpulan bukti berdasarkan keterangan para saksi yang akan dipanggil KPK.

Tak tertutup kemungkinan terdapat eksportir selain Chariman PT Dua Putra Perkasa (DPP), Suharjito yang turut memberikan suap kepada Edhy Prabowo terkait izin ekspor benih lobster/benur. Suharjito disebut sebagai besan dari Ketua MPR Bambang Soesatyo.

Baca juga : KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes

Sebelumnya, penyidik KPK telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka dalam kasus suap terkait penetapan izin ekspor benih lobster di Kementerian KKP.

Ketujuh tersangka itu adalah EP (Edhy Prabowo), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM).

Baca juga : Hasto Kristiyanto Sebut Pemanggilan Ribka Tjiptaning sebagai Kriminalisasi

Berikutnya tersangka pihak swasta/Sekretaris Pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan Amiril Mukminin (AM), pengurus PT ACK Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan, Perikanan Ainul Faqih (AF), serta  Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT).

KPK dalam perkara ini menetapkan Edhy sebagai tersangka, karena diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan forwarder, ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.

Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu, selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp9.8 miliar. (rnl)

Artikel Terkait
Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK
KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes
Hasto Kristiyanto Sebut Pemanggilan Ribka Tjiptaning sebagai Kriminalisasi
Artikel Terkini
Kerja Sama Indonesia-Singapura Terus Berlanjut, Menko Airlangga Bahas Isu-Isu Strategis dengan Menteri Luar Negeri Singapura
Serius Maju Pilgub NTT 2024, Ardy Mbalembout Resmi Mendaftar di DPD Demokrat
Sekjen Kemendagri Dorong Pemprov DKI Jakarta Optimalkan Pengelolaan Urbanisasi
Peringati Hari Kartini, Ketua DWP Kemendagri Bicara Soal Pemimpin Wanita Masa Kini
Pj Bupati Maybrat Jajaki Kerjasama dengan Asdep Pengembangan Logistik Nasional
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas