Nasional

KPK Gandeng PPATK Lacak Aliran Dana Korupsi Edhy Prabowo

Oleh : Ronald - Rabu, 02/12/2020 20:01 WIB

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Penindakan Ali Fikri. (Foto : Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut melibatkan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menelusuri aliran uang terkait kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster atau benur yang menjerat Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan. Tak hanya PPATK, KPK juga menggandeng pihak perbankan untuk melacak aliran dana haram tersebut.

“Tentu KPK akan melibatkan pihak lain termasuk pihak perbankan maupun PPATK (Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan) dalam penelusuran dugaan aliran dana dalam perkara tersebut,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Penindakan Ali Fikri, di Jakarta, Rabu (2/12/2020). 

Ali memastikan, akan menelusuri dan mengembangkan lebih lanjut dalam proses penyidikan dan pengumpulan bukti berdasarkan keterangan para saksi yang akan dipanggil KPK.

Tak tertutup kemungkinan terdapat eksportir selain Chariman PT Dua Putra Perkasa (DPP), Suharjito yang turut memberikan suap kepada Edhy Prabowo terkait izin ekspor benih lobster/benur. Suharjito disebut sebagai besan dari Ketua MPR Bambang Soesatyo.

Sebelumnya, penyidik KPK telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka dalam kasus suap terkait penetapan izin ekspor benih lobster di Kementerian KKP.

Ketujuh tersangka itu adalah EP (Edhy Prabowo), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM).

Berikutnya tersangka pihak swasta/Sekretaris Pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan Amiril Mukminin (AM), pengurus PT ACK Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan, Perikanan Ainul Faqih (AF), serta  Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT).

KPK dalam perkara ini menetapkan Edhy sebagai tersangka, karena diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan forwarder, ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.

Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu, selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp9.8 miliar. (rnl)

Artikel Terkait