INDONEWS.ID

  • Sabtu, 19/12/2020 15:30 WIB
  • Minta Mahfud MD Diperiksa, Ridwan Kamil Patut Diduga Memiliki Loyalitas Ganda

  • Oleh :
    • very
Minta Mahfud MD Diperiksa, Ridwan Kamil Patut Diduga Memiliki Loyalitas Ganda
Praktisi Hukum Petrus Selestinus (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyatakan bahwa Mohammad Rizieq Shihab (MRS) diizinkan pulang ke Indonesia, boleh dijemput bahkan boleh diantar sampai ke Petamburan, sebelum Rizieq pulang beberapa waktu lalu. Mahfud menegaskan bahwa hal itu bisa dilakukan asal dengan syarat tertib dan damai serta tidak melanggar protokol kesehatan (COVID-19). 

Ketua Tim Task Force Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) Petrus Selestinus mengatakan, pesan Mafud MD itu sangat jelas dan terang. Karena itu tidak perlu ditafsir, termasuk ditafsir oleh Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Barat.

Baca juga : Polda Metro Hentikan Penyidikan Kasus Aiman, ICJR Ingatkan Beberapa Kasus Lain yang Serupa

“Pernyataan Mahfud MD dalam kedudukan dan tanggung jawab selaku Menko Polhukam, jelas menunjukan bahwa kepulangan MRS ke Indonesia tidak boleh dirintangi, asal tetap taat kepada protokol COVID-19,” ujar Petrus melalui siaran pers yang diterima Indonews.id, beberapa waktu lalu.

Dengan demikian, kata Petrus, Ridwan Kamil, tidak perlu menterjemahkan pernyataan Mahfud MD sebagai penyebab terjadinya kerumunan, sekadar untuk membela diri dari proses hukum yang sedang dijalaninya. Karena pernyataan Mahfud MD mensyaratkan harus mematuhi protokol COVID-19, itu paralel dengan melarang pengerahan massa secara berlebihan. 

Baca juga : Pj Bupati Maybrat Bahas Pengembangan Pertanian dengan Direktur Pembiayaan Pertanian, Kementerian Pertanian

Kewajiban seorang Kepala Daerah adalah menertibkan dan melarang warganya agar tidak melakukan kerumunan dimanapun termasuk tidak ikut berkerumun di Bandara Soetta, di Petamburan dan di Megamendung, karena ada protokol kesehatan sebagai program strategis nasional  yang menjadi kewajiban kepala Daerah untuk dipatuhi.

 

Baca juga : Mendagri Minta Pj. Kepala Daerah Segera Penuhi Anggaran Pilkada 2024

Cari Kambing Hitam

Koordiantor Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) itu mengatakan, Ridwan Kamil, justru mencoba melempar tangung jawab atas peristiwa kerumunan massa simpatisan MRS, di Bandara Soetta, Petamburan dan Megamendung, sebagai akibat statement Mahfud MD.

“Ini jelas sebagai sikap mencari kambing hitam dan memancing di air keruh,” ujar Petrus. 

“Ini juga bukti Ridwan Kamil tidak menjalin kerja sama dengan instansi vertikal di Pusat yang menjadi kewajibannya dan pertanda ada ‘loyalitas ganda’ di tengah proses hukum yang sedang berjalan dan di tengah munculnya aksi protes FPI dan massa simpatisan MRS terhadap Pemerintah,” tambah Petrus.

Menurut Petrus, Ridwan Kamil tengah mencari pembenar atas pelanggaran protokol COVID-19, dengan dalih seolah-olah telah mendapat izin dari Menko Polhukam. “Ini jelas sikap tidak etis, merusak program strategis nasional dan memperlemah penegakan hukum yang sedang jalan,” ujarnya.

Persoalan kerumunan massa MRS dari Jawa Barat yang dibiarkan terjadi di Bandara Soetta, di Petamburan dan di Megamendung, yang melanggar protokol kesehatan, kata Petrus, menjadi tanggung jawab Pemprov Jawa Barat, dan karena itu Ridwan Kamil dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Karena itu, pernyataan Ridwal Kamil yang mencoba melempar tanggung jawab pelanggaran terhadap protokol kesehatan kepada Mahfud MD selaku Menko Polhukam, sangat tendensius dan demi mencari pembenaran atas peristiwa kerumunan massa FPI dan simpatisan MRS. Disini, kata Petrus, terlihat ada "loyalitas ganda" yang diperlihatkan Ridwan Kamil yaitu terhadap FPI, MRS dan simpatisannya.

Persoalan memiliki "loyalitas ganda" dalam konteks mewujudkan program strategis nasional, kata Petrus, menjadi sesuatu yang membahayakan. Karena sebagai organ pemerintah, Ridwan Kamil adalah wakil pusat di daerah. Tetapi dengan dalih sebagai pribadi, ia boleh memperlihatkan loyalitasnya kepada kepentingan yang sedang diperjuangkan MRS dan kelompoknya. 

Karena itu Presiden Jokowi dan Mendagri Tito Karnavian harus mengambil langkah tegas terhadap Ridwan Kamil, karena sikap mendua dan tidak sejalan dengan sikap pemerintah pusat, akan sangat mengganggu kepentingan dan program strategis nasional. Sikap Ridwan Kamil tersebut juga mengganggu kohesivitas sosial masyarakat di Jawa Barat sesuai dengan amanat UU Pemerintah Daerah.

“Yang dikhawatirkan sekarang adalah Ridwan Kamil bisa saja menjadi bagian dari sikap intoleran kelompok MRS di Jawa Barat. Karena itu jika terdapat cukup bukti dimana Ridwan Kamil tidak lagi sejalan dan sikapnya ini akan mengganggu kohesivitas sosial masyarakat, maka sangat beralasan untuk copot jabatannya sebagai Gubernur Jawa Barat,” ujarnya.

Seperti diketahui, kepolisian memeriksa Ridwan Kamil terkait kasus kerumunan di Megamendung, Jawa Barat. Ridwan mengatakan, agar memiliki kesetaraan, maka sebaiknya juga kepolisian memanggil dan memeriksa Menko Polhukam, Mahfud MD dalam kasus kerumunan yang terjadi pada hari kedatangan Rizieq Shihab. (Very)

 

Artikel Terkait
Polda Metro Hentikan Penyidikan Kasus Aiman, ICJR Ingatkan Beberapa Kasus Lain yang Serupa
Pj Bupati Maybrat Bahas Pengembangan Pertanian dengan Direktur Pembiayaan Pertanian, Kementerian Pertanian
Mendagri Minta Pj. Kepala Daerah Segera Penuhi Anggaran Pilkada 2024
Artikel Terkini
Polda Metro Hentikan Penyidikan Kasus Aiman, ICJR Ingatkan Beberapa Kasus Lain yang Serupa
Berkah Ramadan, Persediaan Produk Industri Pengolahan Terserap Optimal Terutama di Pasar Domestik
Pj Bupati Maybrat Bahas Pengembangan Pertanian dengan Direktur Pembiayaan Pertanian, Kementerian Pertanian
Mendagri Minta Pj. Kepala Daerah Segera Penuhi Anggaran Pilkada 2024
Pj Bupati Maybrat Gelar Pertemuan dengan Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kemen LHK
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas