Merauke, INDONEWS.ID - Sinergitas Karantina Pertanian Merauke dan petugas Avsec Bandara Mopah serta BKSDA Merauke berhasil menggagalkan rencana pengiriman satwa liar melalui jasa ekspedisi.
Saat melewati mensin ×-ray, petugas mencurigai adanya paket boks dengan keterangan barang miniatur. Ketika dibuka, ternyata didapatkan satu ekor ular sanca hijau dan satu ekor biawak lapang.
Fatalnya, kedua jenis media pembawa tersebut tidak disertai dengan dokumen karantina dan dokumen lainnya yang dipersyaratkan. Terlebih lagi tidak dilaporkan kepada pejabat Karantina. Tentunya melanggar UU No. 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Koordinator Pengawasan dan Penindakan Karantina Pertanian Merauke, Irianca Jalil, selanjutnya memanggil perwakilan jasa ekspedisi dan pemilik barang untuk dimintai keterangan pada (23/12/2020).
"Paket tersebut sudah ditahan, selanjutnya dilakukan serah terima terhadap kedua satwa liar tersebut kepada BKSDA Merauke untuk dilakukan tindakan selanjutnya" kata Irianca Jalil.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Karantina Pertanian Merauke, Sudirman meminta kepada seluruh masyarakat untuk lapor Karantina ketika ingin melalulintaskan hewan maupun tumbuhan.
"Dukung Karantina Pertanian Merauke dalam mencegah satwa liar dilindungi untuk dilalulintaskan" ungkapnya,".*