INDONEWS.ID

  • Senin, 04/01/2021 23:30 WIB
  • PSBB Transisi dan PJJ Diperpanjang, Kita Masih Harus Bersabar

  • Oleh :
    • very
PSBB Transisi dan PJJ Diperpanjang, Kita Masih Harus Bersabar
PSBB. (Foto: Ilustrasi)

Jakarta, INDONEWS.ID -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi. PSBB Masa Transisi di DKI Jakarta ini diperpanjang selama 14 hari terhitung sejak Senin (4/1) hingga Minggu (17/1).

Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga melarang sekolah/kegiatan belajar tatap muka dan melanjutkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau daring bagi seluruh sekolah pada semester genap Tahun Ajaran 2020/2021. Keputusan ini diambil berdasarkan data dan kajian serta situasi penanggulangan Covid-19 dan tren penambahan kasus baru.

Baca juga : Direktur Indo Barometer M Qodari dan Demokrat Tanggapi Gugatan Uji Materi Dr Audrey Agar Pelantikan Prabowo Dipercepat

Anggota DPD RI DKI Jakarta Fahira Idris menyambut baik dan mendukung langkah Pemprov DKI Jakarta yang kembali memperpanjang PSBB Transisi dan melarang sekolah/kegiatan belajar tatap muka dan melanjutkan PJJ.

Walau penanggulangan pandemi sudah berlangsung selama 9 bulan dan Pemprov DKI Jakarta sudah cukup maksimal melakukan 3T (testing, tracing, dan treatment) dan sangat intensif mengkampanyekan 3M (memakai masker dengan benar, mencuci tangan pakai sabun di air mengalir, menjaga jarak), tetapi tren penambahan kasus masih terjadi sehingga keputusan memperpanjang PSBB dan PJJ harus diambil demi kesehatan dan keselamatan warga.

Baca juga : Mungkinkan Pelantikan Presiden dan Wapres Terpilih Bisa Dipercepat? Simak Penjelasannya!

“Di awal 2021 ini kita masih harus bersabar karena pandemi ini belum sepenuhnya bisa kita kendalikan. Tentu kita semua ingin pandemi ini bisa segera berakhir, tetapi sepertinya upaya penanggulangan Covid-19 di 2021 harus lebih ekstra. Pemerintah dan pemerintah daerah harus menutup semua celah terutama kebijakan yang berpotensi menjadi penyebab penambahan kasus. Kebijakan memperpanjang PSBB Transisi dan melarang sekolah/kegiatan belajar tatap muka seperti yang diambil Pemprov DKI Jakarta adalah salah satunya,” ujar Fahira Idris di Jakarta (4/1).

Fahira mengungkapkan, walaupun nanti proses vaksinasi sudah mulai dilakukan, bukan berarti berbagai kebijakan yang mempunyai potensi terjadinya interaksi dan mobilitas tinggi seperti kegiatan belajar tatap muka di sekolah bisa langsung dilakukan.

Baca juga : Upacara Peringatan ke-116 Hari Kebangkitan Nasional di Kabupaten Maybrat: Menuju Indonesia Emas

Selain karena proses vaksinasi Covid-19 dilakukan secara bertahap (tahap pertama untuk tenaga kesehatan), pembelajaran tatap muka membutuhkan persiapan yang kompleks dan komprehensif. Jika daerah ingin melakukan pembelajaran tatap muka, harus dipastikan kapasitas testing di daerah tersebut sudah melampaui target WHO dan positivity rate-nya dibawah standar positivity rate WHO yaitu dibawah 5%.

Hal penting lainnya terkait syarat pembelajaran tatap muka adalah setidaknya daerah harus juga mempunyai data kasus di tiap kelurahan dan hal teknis lainnya misalnya persoalan transportasi siswa dan kesiapan berbagai fasilitas sekolah untuk mendukung 3M di sekolah.

“Sekali lagi kita harus bersabar. Pandemi ini memang sangat mengganggu berbagai sendi dan denyut kehidupan kita termasuk pendidikan. Namun, saat ini kita tidak punya pilihan lain selain fokus mengendalikan dan memutus rantai penyebaran Covid-19 hingga kondisi bangsa ini benar-benar aman,” pungkas Fahira. (Very)

Artikel Terkait
Direktur Indo Barometer M Qodari dan Demokrat Tanggapi Gugatan Uji Materi Dr Audrey Agar Pelantikan Prabowo Dipercepat
Mungkinkan Pelantikan Presiden dan Wapres Terpilih Bisa Dipercepat? Simak Penjelasannya!
Upacara Peringatan ke-116 Hari Kebangkitan Nasional di Kabupaten Maybrat: Menuju Indonesia Emas
Artikel Terkini
Direktur Indo Barometer M Qodari dan Demokrat Tanggapi Gugatan Uji Materi Dr Audrey Agar Pelantikan Prabowo Dipercepat
Mungkinkan Pelantikan Presiden dan Wapres Terpilih Bisa Dipercepat? Simak Penjelasannya!
WWF ke-10 di Bali, Deklarasi Menteri Resmi Diadopsi 133 Negara dan Organisasi Internasional
Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Maybrat Lakukan Study Tour ke Minahasa Tenggara
Upacara Peringatan ke-116 Hari Kebangkitan Nasional di Kabupaten Maybrat: Menuju Indonesia Emas
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas