Jakarta, INDONEWS.ID - Anggota Komisi X DPR Ali Zamroni meminta pemerintah segera mencabut keputususan penerimaan tenaga pengajar dan guru melalui formasi calon pegawai negeri sipil ( CPNS) dialihkan ke Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai 2021.
"Bagaimana bisa guru tidak dimasukkan dalam formasi CPNS, itu namanya zalim. Jelas kita menolak adanya wacana penghapusan jalur CPNS bagi guru dalam seleksi ASN," ujar Ali Zamroni, Selasa (5/1/2021)
Menurut Ali, tenaga pengajar atau guru dituntut tidak hanya dari kemampuan mengajar saja, tetapi juga mampu menjadi teladan dari sisi moral maupun spiritual. Standar tersebut tidak mungkin tercapai jika tidak ada jaminan kesejahteraan maupun karier bagi para pendidik.
"Status PNS bagi guru harus dipandang sebagai upaya negara untuk menghadirkan jaminan kesejahteraan dan karir bagi para guru. Dengan demikian mereka bisa secara penuh mencurahkan hidup mereka untuk meningkatkan kemampuan mengajar dan menjadi teladan bagi peserta didik," ujarnya.*