INDONEWS.ID

  • Jum'at, 08/01/2021 11:38 WIB
  • Eks Mensos Juliari Diduga Korupsi Dana Bansos dalam 2 Periode

  • Oleh :
    • very
Eks Mensos Juliari Diduga Korupsi Dana Bansos dalam 2 Periode
Mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara. (Foto: Antaranews.com)

 

Jakarta, INDONEWS.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan eks Menteri Sosial Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara sebagai tersangka dugaan korupsi bantuan sosial penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial.

Baca juga : Beberkan Kinerja Strategis 2024, Kepala BSKDN: Fokus Wujudkan Pemerintahan yang Transparan dan Akuntabel

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa pihaknya menemukan paket pengadaan bansos berupa sembako di Kementerian Sosial 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun. Tercatat ada 272 kontak pengadaan dan dilaksanakan dalam dua periode.

"Di awali adanya pengadaan Bansos penanganan Covid 19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun," kata Firli Bahuri di kantornya belum lama ini.

Baca juga : Kepala BSKDN Minta Pemprov Maluku Utara Terapkan Strategi Baru Tingkatkan Inovasi

KPK menduga pada periode pertama uang yang diterima dari korupsi bansos ini sebanyak Rp 12 miliar. Uang tersebut diberikan secara tunai oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso kepada Mensos Juliari melalui Adi Wahyono yang juga sebagai PPK sebesar Rp 8,2 miliar.

"Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh EK dan SN selaku orang kepercayaan JPB (Juliari) untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Mensos Juliari P. Batubara," ujar Ketua KPK.

Baca juga : Wujudkan Pilkada 2024 yang Adil dan Setara, BSKDN Kemendagri Pastikan Hak Pilih Penyandang Disabilitas Terpenuhi

Seperti diketahui, Kementerian Sosial menerima lebih dari separuh total anggaran PEN yang terkait dengan bantuan sosial.

Dari total anggaran PEN Rp 204,95 triliun TA 2020, Kementarian Sosial menerima Rp 127,2 triliun.

Anggaran tersebut dibagi ke dalam enam program, yakni Program Keluarga Harapan (PKH) sebesar Rp37,40 triliun, program kartu sembako/BPNT sebesar Rp43,60 triliun, program bansos sembako Jabodetabek senilai Rp6,8 triliun.

Kemudian, bantuan sosial tunai non Jabodetabek sebesar Rp32,40 triliun, program beras bagi Kelompok Penerima Manfaat (KPM) PKH dan bantuan sosial tunai bagi KPM program kartu sembako/BPNT Non PKH masing-masing sekitar Rp4,5 triliun.

Dalam praktik korupsi ini, Juliari dan kaki tangannya mencatut Rp10.000 dari tiap paket bansos senilai Rp300.000 yang diberikan pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kepada masyarakat. (Very)

Artikel Terkait
Beberkan Kinerja Strategis 2024, Kepala BSKDN: Fokus Wujudkan Pemerintahan yang Transparan dan Akuntabel
Kepala BSKDN Minta Pemprov Maluku Utara Terapkan Strategi Baru Tingkatkan Inovasi
Wujudkan Pilkada 2024 yang Adil dan Setara, BSKDN Kemendagri Pastikan Hak Pilih Penyandang Disabilitas Terpenuhi
Artikel Terkini
Beberkan Kinerja Strategis 2024, Kepala BSKDN: Fokus Wujudkan Pemerintahan yang Transparan dan Akuntabel
Kepala BSKDN Minta Pemprov Maluku Utara Terapkan Strategi Baru Tingkatkan Inovasi
Wujudkan Pilkada 2024 yang Adil dan Setara, BSKDN Kemendagri Pastikan Hak Pilih Penyandang Disabilitas Terpenuhi
Jelang Musim Haji, MERS CoV di Arab Saudi Perlu Diwaspadai
PJ Bupati Maybrat Pantau Ujian Nasional 3 SD Terdalam di Aifat Utara
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas