Jakarta, INDONEWS.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan memutuskan permohonan praperadilan mantan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Selasa (12/1/2021).
Kepala Humas PN Jakarta Selatan Suharno mengatakan sidang bakal digelar sekitar pukul 14.00 WIB. Suharno mengatakan, tak ada persiapan khusus terkait sidang tersebut.
"Sidang peaperadilan HRS Selasa besok putusannya. Tak ada yang khusus, normal saja, termasuk sidang lainnya pun yah tetap jalan," ujar Kepala Humas PN Jakarta Selatan Suharno kepada wartawan, Senin (11/1/2021).
Lebih lanjut, dia mengungkapkan, terkait pengamanan dan kemungkinan adanya massa pendukung dalam sidang putusan nanti, semua itu sudah diantisipasi oleh pihak kepolisian. Selama sidang praperadilan ini, kata dia, pihaknya sudah meminta kepolisian membantu pengamanannya.
Sementara itu, Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, melarang ada pengerahan massa saat pembacaan putusan tersebut.
"Jadi besok diharapkan jangan sampai ada kerumunan," ujar Kapolres Jaksel, Kombes Pol Azis Andriansyah di Jakarta, Senin (11/1/2021).
Ia berharap, larangan ini dipatuhi oleh para pengikut Rizieq Shihab, untuk mencegah penyebaran Covid-19.
"Ikuti aturan hukum yang berlaku, ikuti proses persidangan yang ada, ikuti proses jalur konstitusi yang ada. Kemudian kita sama-sama memiliki tanggung jawab untuk menekan penyebaran Covid-19, hindari kerumunan," ucapnya. (rnl)