Nasional

Duduk Perkara Finalis Putri Indonesia Riau Ditangkap Polisi, Malpraktek Facelift yang Bikin Wajah Pasien Bernanah

Oleh : Rikard Djegadut - Kamis, 30/04/2026 09:22 WIB


Finalis Putri Indonesia 2024 perwakilan Riau, Jeni Rahmadial Fitri (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Kasus dugaan malapraktik kecantikan menghebohkan publik. Finalis Putri Indonesia 2024 perwakilan Riau, Jeni Rahmadial Fitri, ditangkap aparat kepolisian setelah diduga melakukan tindakan facelift ilegal yang berujung cacat permanen pada korban.

Penangkapan dilakukan oleh tim Polda Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus). Usai menjalani pemeriksaan intensif, Jeni langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Ade Kuncoro Wahyu, menjelaskan bahwa tersangka diduga melakukan tindakan medis tanpa kompetensi dan kewenangan sebagai tenaga kesehatan.

“Dari hasil penyelidikan, tindakan yang dilakukan justru menimbulkan dampak serius terhadap para korban,” ujarnya, Rabu (29/4).

Kasus ini mencuat setelah seorang korban berinisial NS melaporkan kejadian yang dialaminya. Ia menjalani prosedur facelift dan eyebrow facelift di Klinik Arauna Beauty, Pekanbaru, pada 4 Juli 2025.

Namun, bukannya mendapatkan hasil yang diharapkan, korban justru mengalami pendarahan hebat hingga infeksi serius di wajah dan kepala.

“Korban mengalami luka bernanah, pembengkakan serius, hingga harus menjalani operasi lanjutan di beberapa fasilitas kesehatan di Batam,” ungkap Ade.

Akibatnya, korban mengalami cacat permanen berupa bekas luka di kulit kepala yang menyebabkan rambut tidak bisa tumbuh kembali, serta luka memanjang di area alis.

Tarif Belasan Juta, Praktik Sejak 2019

Polisi mengungkap praktik ilegal tersebut telah berlangsung sejak 2019. Dalam satu tindakan, korban diketahui membayar hingga Rp16 juta.

Padahal, Jeni tidak memiliki latar belakang sebagai dokter atau tenaga medis profesional. Ia hanya mengantongi sertifikat pelatihan kecantikan yang sejatinya diperuntukkan bagi tenaga kesehatan.

Meski demikian, ia membuka praktik mandiri di Klinik Arauna Beauty dan melayani pasien hingga 2025.

Dalam proses penyelidikan, penyidik sempat dua kali melayangkan panggilan pemeriksaan, namun tersangka tidak memenuhi panggilan tersebut.

Setelah perkara naik ke tahap penyidikan pada 26 Februari 2026, polisi melakukan pelacakan dan akhirnya menangkap Jeni di rumah keluarganya di kawasan Bukit Ambacang, Kota Bukittinggi, pada Selasa (28/4).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 439 Undang-Undang Kesehatan. Menyusul kasus ini, Yayasan Puteri Indonesia resmi mencabut gelar Puteri Indonesia Riau 2024 yang sebelumnya disandang Jeni.

Dalam pernyataan resminya, yayasan menegaskan langkah tersebut diambil untuk menjaga kredibilitas dan profesionalisme institusi.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih layanan kecantikan, serta memastikan tindakan medis dilakukan oleh tenaga profesional yang berwenang.

Artikel Lainnya