INDONEWS.ID

  • Selasa, 12/01/2021 22:59 WIB
  • Undang-undang Wajibkan Sriwijaya Air Ganti Rugi Rp1,25 M per Penumpang SJ 182

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Undang-undang Wajibkan Sriwijaya Air Ganti Rugi Rp1,25 M per Penumpang SJ 182
Pesawat Sriwijaya Air. (Foto : ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Pasal 141 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1/2009 tentang Penerbangan menyebutkan maskapai diwajibkan untuk memberikan ganti rugi kepada keluarga korban kecelakaan Sriwijaya Air SJ 182.

Beleid tersebut menegaskan pengangkut bertanggung jawab atas kerugian penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap, atau luka-luka yang diakibatkan kejadian angkutan udara di dalam pesawat dan/atau naik turun pesawat udara.

Baca juga : Hanya Sibuk Jelang Pemilu, Siti Zuhro: Undang-Undang Parpol Perlu Direvisi

Sementara dalam Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77/2011 tentang Tanggungjawab Pengangkut Angkutan Udara, disebutkan bahwa penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara akibat kecelakaan pesawat udara atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara diberikan ganti kerugian sebesar Rp1.250.000.000 per penumpang.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan Presiden Jokowi meminta dirinya untuk berkoordinasi dengan pihak Sriwijaya Air dan Jasa Raharja untuk mempercepat proses layanan dan pendampingan serta memastikan hak-hak keluarga korban terpenuhi.

Baca juga : MK Tolak Gugatan PSI Terkait Syarat Usia Capres-Cawapres Turun Jadi 35 Tahun

"Pak Presiden meminta pada saya untuk mengoordinasikan proses layanan kepada keluarga korban dengan sebaik-baiknya, dan juga memberikan pendampingan agar hak-hak korban terselesaikan," ujarnya dalam video conference Selasa (12/1).

Sementara Direktur Utama Sriwijaya Air Jefferson Jauwena dalam keterangan resminya menyatakan perseroan siap memfasilitasi kebutuhan keluarga penumpang SJ 182 selama proses identifikasi berlangsung.

Baca juga : Benny Susetyo Minta DPR Segera Sahkan Undang-Undang Perampasan Aset

Di samping itu, ia memastikan segala hak penumpang akan menjadi prioritas Sriwijaya Air untuk diselesaikan.

"Sriwijaya Air sejak hari pertama selalu siap berupaya terbaik memberikan pelayanan dan informasi yang dibutuhkan keluarga penumpang SJ-182. Sriwijaya Air juga menjamin untuk memberikan pendampingan yang terbaik dan menjamin memenuhi hak-hak para keluarga penumpang," ucapnya.

Sebelumnya, PT Jasa Raharja (Persero) memastikan keluarga korban kecelakaan Sriwijaya Air SJ 182 akan mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta sesuai ketentuan.

Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, dan Udara.*

Artikel Terkait
Hanya Sibuk Jelang Pemilu, Siti Zuhro: Undang-Undang Parpol Perlu Direvisi
MK Tolak Gugatan PSI Terkait Syarat Usia Capres-Cawapres Turun Jadi 35 Tahun
Benny Susetyo Minta DPR Segera Sahkan Undang-Undang Perampasan Aset
Artikel Terkini
HOGERS Indonesia Resmi Buka Gelaran HI-DRONE2 di Community Park, Pantai Indah Kapuk 2
Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar Dirikan Dapur dan Pendistribusian untuk Korban Banjir Bandang Tanah Datar
Aksi PNM Peduli Serahkan Sumur Bor Untuk Warga Indramayu Dan Tanam Mangrove Rhizophora
PTPN IV Regional 4 Jambi, Bantu Beras Warga Solok
Pastikan Arus Barang Kembali Lancar, Menko Airlangga Tinjau Langsung Pengeluaran Barang dan Minta Instansi di Pelabuhan Tanjung Priok Bekerja 24 Jam
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas