Nasional

Kuasa Hukum Tegaskan Lahan Waduk Kamal Sudah Inkrah, Desak Dinas SDA DKI Segera Bayar Ganti Rugi

Oleh : Rikard Djegadut - Selasa, 10/02/2026 20:41 WIB


Kuasa hukum pemilik lahan, Edu Ginting saat memberikan keterangan kepada media, Selasa (10/2/26)

Jakarta, INDONEWS.ID - Kuasa hukum pemilik lahan proyek pembangunan Waduk Kamal di Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, kembali mendesak Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta untuk segera merealisasikan pembayaran ganti rugi terhadap dua bidang tanah yang belum dibayarkan.

Mereka membantah alasan Dinas SDA yang menyebut pembayaran belum dapat dilakukan karena masih terdapat sengketa kepemilikan lahan.

Menurut kuasa hukum, status hukum dua bidang tanah tersebut telah berkekuatan hukum tetap hingga tingkat peninjauan kembali (PK), sehingga tidak ada lagi persoalan hukum yang menghambat pembayaran ganti rugi sekitar Rp125 miliar kepada pemilik lahan, Haston Limardo dan Rudi Susanto.

Kuasa hukum pemilik lahan, Edu Ginting, mengatakan seluruh proses hukum terkait bidang tanah tersebut telah selesai dan diperkuat putusan pengadilan yang telah inkrah.

“Perkara atas bidang tanah itu sudah berkekuatan hukum tetap sampai tingkat PK. Jadi tidak ada lagi perselisihan hukum terkait kepemilikan,” ujar Edu, Selasa (10/2/2026).

Ia menjelaskan, selain putusan pengadilan, terdapat pula berita acara rapat verifikasi pada Desember 2025 yang menyatakan perkara atas bidang tanah tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak perlu ditindaklanjuti kembali apabila muncul keberatan baru.

Edu menambahkan, seluruh tahapan administrasi pembebasan lahan juga telah dilalui, mulai dari verifikasi dokumen hingga pelepasan hak atas lahan (SPH).

“Seluruh dokumen sudah diserahkan dan pelepasan hak telah dilakukan. Secara yuridis, tidak ada lagi alasan untuk menunda pembayaran,” katanya.

Ia juga mempertanyakan dasar pertimbangan penundaan pembayaran yang disebut karena adanya keberatan dari pihak lain, mengingat gugatan tersebut muncul setelah proses pelepasan hak dilakukan.

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi kliennya yang telah mengikuti seluruh tahapan pembebasan lahan sesuai prosedur.

Kuasa hukum lainnya, Farrengga Aceng Supriyatna, menyebut pihaknya telah berupaya meminta klarifikasi serta pertemuan dengan pihak terkait guna mencari solusi atas persoalan tersebut.

“Kami sudah beberapa kali mengirim surat permintaan informasi, somasi, hingga menyurati gubernur, namun sampai saat ini belum ada tanggapan resmi,” ujar Farrengga.

Ia berharap pemerintah daerah dapat segera memberikan kepastian dan menuntaskan pembayaran ganti rugi sesuai kesepakatan yang telah disepakati sebelumnya.

Sementara itu, Dinas SDA DKI Jakarta sebelumnya menyampaikan bahwa dari total 19 bidang tanah yang dibebaskan untuk pembangunan Waduk Kamal pada 2025, sebanyak 17 bidang telah dibayarkan ganti ruginya.

Kepala Unit Pengadaan Tanah Dinas SDA DKI Jakarta Ibnu Affan mengatakan dua bidang tanah lainnya belum dapat dibayarkan karena masih dipersengketakan kepemilikannya.

“Untuk dua bidang tanah belum dilakukan pembayaran karena masih dipersengketakan kepemilikannya,” kata Ibnu saat dikonfirmasi, Jumat (6/2/2026).

Sebelumnya, sejumlah warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan sempat menggelar aksi di Rumah Pompa Polder Kamal, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (4/2/2026), menuntut Pemprov DKI Jakarta segera membayar ganti rugi lahan sekitar Rp125 miliar.

Artikel Lainnya