INDONEWS.ID

  • Rabu, 20/01/2021 20:59 WIB
  • Kasus Suap Bansos Covid-19, KPK Gali Informasi Dari Komisaris PT RPI

  • Oleh :
    • Ronald
Kasus Suap Bansos Covid-19, KPK Gali Informasi Dari Komisaris PT RPI
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto : ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali informasi dari Komisaris PT Rajawali Parama Indonesia (PT RPI), Daning Saraswati mengenai aliran dana suap proyek bantuan sosial (Bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemsos) Matheus Joko Santoso. 

Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (20/1/2021) mengatakan tim penyidik lembaga anti rusuah ini pun mencecar berbagai pertanyaan kepada Daning mengenai berbagai dokumen milik PT RPI terkait proyek Bansos Covid-19. Hal tersebut dilakukan penyidik saat memeriksa Daning sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan Bansos Covid-19, Selasa (19/1/2021) kemarin.

Baca juga : Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK

 

"Daning Saraswati, didalami pengetahuannya terkait dugaan pemberian sejumlah uang kepada tersangka MJS (Matheus Joko Santoso) sekaligus dikonfirmasi dengan berbagai dokumen milik PT RPI yang diduga milik tersangka MJS untuk ikut serta dalam proyek Bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemsos," kata Fikri. 

Baca juga : KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes

Selain memeriksa Daning, tim penyidik juga memeriksa dua orang pihak swasta bernama Indra Rukma dan Handy Reazangka. Terhadap Indra, tim penyidik mendalami mengenai investasi yang dilakukannya pada salah satu perusahaan yang menjadi distributor Bansos.

Sementara terhadap Handy, tim penyidik juga mencecarnya mengenai aliran dana suap kepada Matheus. "Handy Reazangka, didalami keterangannya terkait dugaan pemberian sejumlah uang kepada tersangka MJS," timpal Ali.

Baca juga : Hasto Kristiyanto Sebut Pemanggilan Ribka Tjiptaning sebagai Kriminalisasi

Diberitakan, KPK menetapkan Juliari P. Batubara selaku Mensos bersama Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemsos serta dua pihak swasta bernama Ardian I.M dan Harry Sidabuke sebagai tersangka kasus dugaan suap Bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Juliari dan dua anak buahnya diduga menerima suap senilai sekitar Rp 17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemsos dalam pengadaan paket Bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

KPK juga menduga Juliari menggunakan uang suap tersebut untuk keperluan pribadinya, seperti menyewa pesawat jet pribadi. Selain itu, uang suap tersebut juga diduga dipergunakan untuk biaya pemenangan kepala daerah dalam Pilkada serentak 2020. (rnl)

Artikel Terkait
Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK
KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes
Hasto Kristiyanto Sebut Pemanggilan Ribka Tjiptaning sebagai Kriminalisasi
Artikel Terkini
Menjadi Tulang Punggung Pengembangan Usaha Ultra Mikro Indonesia, PNM Ikuti 57th APEC SMEWG
Tiga Orang Ditemukan Meninggal Akibat Tertimbun Longsor di Kabupaten Garut
Pimpin Proses Penyiapan dan Percepatan Keanggotaan Indonesia pada OECD, Presiden Joko Widodo Tunjuk Menko Perekonomian sebagai Ketua Tim Nasional OECD
Kemendagri Dukung Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Melalui Optimalisasi Kebijakan Fiskal Nasional
Kemendagri Dorong Percepatan Pemenuhan Sarana dan Prasarana Pemerintahan di 4 DOB Papua
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas